Oleh: Hamidah,Mpd
Penggiat Pendidikan
Bagi pengendara saat-saat berkendara di perjalanan bisa dikatakan ajang uji kesabaran karena tidak jarang ada pengguna jalan yang tidak paham etika misalnya membunyikan klakson seenaknya.
Hal itu akan memicu emosi,terlebih di bulan Ramdhan terkadang karena efek lapar emosi jadi mudah tersulut. sudah banyak kasus terjadi baku hantam di jalanan gara-gara masalah sepele membunyikan klakson.
Klakson merupakan alat untuk saling berkomunikasi sesama pengguna jalan, tetapi bukan berarti pengendara bisa sesuka hati membunyikan klakson karena ada etika tidak tertulis yang sepatutnya diketahui oleh setiap pengguna kendaraan.
Sebagai contoh di berbagai negara maju klakson hanya dibunyikan saat memperingati pengendara yang kurang tertib. Fungsi lainnya untuk 'menyadarkan' pengendara lain yang diprediksi akan atau dapat menyebabkan kecelakaan.
Klakson di Indonesia fungsinya bertambah, misalnya untuk memberitahu jika ada kendaraan yang akan datang saat berada di persimpangan, mengingatkan potensi bahaya, memberi kode saat ingin mendahului, bahkan meluapkan emosi.
Selain itu bunyi klakson juga memiliki arti. Misalnya, membunyikan satukali dianggap sebuah sapaan, dua kali diartikan panggilan, minta perhatian,atau bisa juga sebuah ucapan permisi ketika akan mendahului kendaraan di depannya.
Penggunaan klakson yang salah berisiko memancing emosi pengendara lain. Salah satunya adalah membunyikan klakson saat lampu lalu lintas sudah berubah menjadi hijau. Pada saat itu kita sering mendengar pengguna kendaraan langsung membunyikan klakson panjang supaya pengendara di depan segera jalan.
Secara etika itu tidak baik. Jadi solusinya gunakan klakson singkat apabila kendaraan di depan Anda tidak kunjung maju padahal lampu sudah hijau cukup lama.
Pasalnya,bukan cuma berisik, pengendara lain yang ada di sekitar dipastikan tidak akan senang diperlakukan seperti itu. Hasilnya risiko terjadi keributan di jalan raya menjadi besar.
Selain etika tidak tertulis, penggunaaan klakson juga ternyata ada peraturannya yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan dan dipatuhi oleh para produsen kendaraan. Artinya, selain tidak boleh membunyikan secara sembarangan, klakson juga tak boleh sembarangan diganti, semisal menggantinya dengan klakson mobil patroli polisi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55/2012 Pasal 69 disebutkan bahwa kekuatan bunyi klakson paling rendah 83 desibel dan tertinggi 118 desibel. Hal ini agar tidak menimbulkan polusi suara dan dapat diterima dengan bagus oleh indera dengar manusia.
Maka dari itu bijaklah menggunakan klakson, pahami etika penggunaan klakson. ingat jika anda salah menggunakannya maka akan berpotensi memancing kemarahan orang bukan tidak mungkin akan beresiko keributan dengan sesama pengguna jalan.