Legalisasi Investasi Miras

Senin 01 Maret 2021, 11:18 WIB

Oleh: Hamidah Mpd | Penulis

Beberapa hari belakangan ini dunia medsos dihebohkan oleh pemberitaan tentang legalisasi miras. Konon pemerintah telah membuka peluang investasi untuk industri miras yang sebelumnya investasi untuk miras ini investasi tertutup.

Aturan untuk membuka izin investasi bagi industri minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di empat provinsi. Keempatnya yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Melegalkan kebijakan investasi miras sama halnya dengan mendukung peredaran miras di Indonesia, meskipun hanya diberlakukan di beberapa provinsi di Indonesia,  tetapi imbasnya akan meluas ke daerah lain, dan faktanya tidak semua daerah  yang dilegalkan itu menyambut baik contohnya Papua, tokoh agama Papua mewakili masyarakat mereka menolak dengan kebijakan ini.

Dikutip dari Republika.co.id yang rilis tanggal 28/02/2021 bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua KH Saiful Islam Al Payage menyampaikan, legalitas dan investasi minuman keras (miras) akan menghancurkan masa depan orang Papua.

Kiai  Payage menegaskan, dirinya sebagai tokoh agama dan mewakili masyarakat Papua dengan tegas menolak legalitas, investasi, dan produksi miras di Papua. Menurutnya, tokoh-tokoh agama di Papua sangat menolak kebijakan tentang investasi dan produksi miras di Papua.

Ini terbukti meskipun di empat daerah tersebut mayoritas beragama non muslim tapi bukan berarti mereka boleh  mengonsumsi miras karena hampir semua agama juga tidak membolehkan mengonsumsi miras atau minuman memabukkan lainnya, kecuali di Bali mereka memang mempunyai tradisi minum arak Bali dan brem.

Keputusan pemerintah membuka peluang investasi untuk miras beralkohol ini sepertinya hanya melihat dari aspek investasi saja,  tidak dipertimbangkan secara serius bagimana bahaya dan dampak negatif miras terhadap masyarakat. Apakah pemerintah tidak pernah mempertimbangkan dampak miras ini terhadap tingkat kriminalitas dan kecelakaan di jalan raya?

Dulu saja ketika peredaran miras masih diperjualbelikan secara diam-diam dan tertutup,  barang haram tersebut masih tetap dicari dan dikonsumsi oleh orang-orang tertentu, apalagi kalau dilegalkan berapa banyak orang yang akan menjadi korban.

Saya jadi teringat kisah seorang lelaki soleh yang berusaha dirusak oleh penguasa yang dzolim. Dia disuruh memilih dosa berzina, membunuh, dan minum minuman keras.

Si lelaki memilih minuman keras karena ia berpikir itu dosa paling ringan.Tapi ternyata yang terjadi karena ia mabuk ia jadi berzina, dan jadi pembunuh sekaligus.

Kisah ini menyiratkan betapa berbahayanya miras. Peristiwa penembakan yang belum lama terjadi terhadap tiga orang di cafe di daerah Cengkareng dilakukan oleh oknum polisi yang disinyalir dalam keadaan mabuk.

Mengutip hasil penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ada lebih dari 3 juta orang meninggal akibat miras pada 2014. Angka kematian tersebut lebih banyak dari jumlah kematian akibat Covid-19.

Seandainya boleh menyarankan sebaiknya pemerintah mencabut peraturan itu karena dampaknya akan sangat berbahaya. Jangan karena alasan kearifan lokal kemudian jadi melegalkan investasi miras, jangan karena tergiur keuntungan besar yang akan diperoleh tapi mengabaikan akal dan pikiran. Karena ada yang lebih penting  yang harus dijaga dari sekedar uang yaitu menjaga moralitas bangsa.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi24 November 2024, 15:04 WIB

Phalamartha dan Dinsos Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Nagrak Sukabumi

Kementrian sosial melalui Sentra Phalamartha dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi menyalurkan bantuan logistik kepada para korban tanah longsor di Nagrak Sukabumi
Sentra Phalamartha dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi menyalurkan bantuan kepada para korban tanah longsor di Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, pada Sabtu, (23/11/2024)
Inspirasi24 November 2024, 15:00 WIB

Loker QC di Perusahaan Makanan, Syarat Pelamar Minimal Lulusan D3

Info Loker Lulusan D3 di Indofood untuk posisi Quality Control Section Head ini dibuka hingga 19 Januari 2024 mendatang.
Ilustrasi. Karyawan. Loker QC di Perusahaan Makanan, Syarat Pelamar Minimal Lulusan D3. (Sumber : Freepik/@pressfoto)
Nasional24 November 2024, 14:08 WIB

KPK OTT 7 Orang Terkait Pendanaan Pilkada, Ada Cagub Bengkulu

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November 2024. OTT tersebut diduga terkait dengan pungutan yang dilakukan terhadap pegawai untuk pendanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Kantor KPK RI di Jakarta | Foto : Ist
Sukabumi24 November 2024, 13:27 WIB

Korban Ungkap Ciri Pelaku Pembacokan Di Jampangtengah Sukabumi: Kulit Putih Penampilan Keren

Y (47 tahun) korban pembacokan orang tak dikenal merupakan warga Kampung Simpang RT 12/ 04 Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, melalui keponakannya Rahman (32 tahun) mengungkapkan ciri ciri pelaku
Y (47 tahun) korban pembacokan orang tak dikenal di Jampangtengah Sukabumi | Foto : Istimewa
Jawa Barat24 November 2024, 13:00 WIB

Gema Petani Jabar Kecam Kriminalisasi ke Penggarap di Bantargadung Sukabumi

Gerakan Mahasiswa Petani Jawa Barat (Gema Petani Jabar) mengutuk keras tindakan kriminalisasi yang dilakukan terhadap tiga petani penggarap di Cijambe, Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.
Gema Petani Jabar kecam kriminalisasi penggarap PT Bantargadung Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa
Sehat24 November 2024, 13:00 WIB

Sesak Napas Berkaitan dengan Jantung? Cek Gejala, Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Sesak napas adalah gejala umum yang sering terjadi pada penderita gagal jantung.
Ilustrasi. Waspada Masalah Pernapasan Akibat Obesitas, Bisa Mengalami Asma! (Sumber : Freepik/@jcomp)
Sukabumi Memilih24 November 2024, 11:37 WIB

Ribuan TPS Pilkada 2024 di Sukabumi Rawan: Potensi Bencana Alam, Konflik hingga Politik Uang

Menjelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi telah mengidentifikasi sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi rawan
Logo Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 | Foto : Istimewa
Life24 November 2024, 10:43 WIB

Liburan di Musim Penghujan: Petualangan Virtual – Jelajahi Dunia dari Rumah

Musim penghujan sering kali memaksa kita untuk berdiam diri di rumah, menikmati kenyamanan di dalam ruangan. Namun, dengan kemajuan teknologi, hujan yang turun bisa menjadi kesempatan untuk menjelajahi dunia tanpa harus melangkah keluar rumah.
Petualangan Virtual, Jelajahi Dunia dari Rumah (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih24 November 2024, 10:25 WIB

Hari Tenang Pilkada 2024 Sukabumi, Ada Sanksi Berat Jika Melanggar

Pemungutan suara akan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024). Ini berarti, masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung pada 24-26 November 2024.
Apel Siaga dan Patroli Pengawasan masa tenang Pilkada Kota Sukabumi 2024 | Foto : Sukabumiupdate
Inspirasi24 November 2024, 10:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Visual Merchandising Area, Penempatan di Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Lowongan Kerja Sebagai Visual Merchandising Area, Penempatan di Kota Sukabumi. (Sumber : Freepik)