Oleh: Eli Maymunah, S.Ag., M.Pd
Pendidikan adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh si pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani peserta didik menuju terbentuknya kepribadian yang utama. Pendidikan adalah menanamkan laku perbuatan berulang kali sehingga menjadi kebiasaan yang dijadikan normatif adat, apabila sudah sampai ketingkat adat maka perbuatan menjadi sanksi, adat membentuk sifat, sifat seseorang merupakan tabiat rohaniah terutama sifat lahir membentuk kepribadian.
Sebagai mahluk dengan keistimewaan tertinggi maka manusia memiliki banyak kebebasan dalam mengelola kehidupannya, demikian juga dengan pendidikan yang dilakukan ataupun sedang ditekuninya. Orang yang berpendidikan diharapkan akan mampu untuk mengubah diri dan lingkungannya menuju kearah yang lebih baik. Budi pekerti yang melekat pada diri manusia dapat diartikan sebagai tingkah laku, perangai serta akhlak dan watak. Orangtua berlomba-lomba untuk menyekolahkan anak ke tempat-tempat yang berkualitas dengan harapan putra-putrinya akan menjadi manusia-manusia yang unggul baik dari segi keilmuan maupun pada akhlaknya.
Tingginya angka kenakalan remaja yang ditunjukkan banyaknya kejadian-kejadian berupa kriminal dan tindak kekerasan di kabupaten sukabumi menyebabkan perlunya campur tangan pemerintah dalam bidang pendidikan. Dimasa pandemi ini dimana siswa tidak bertemu dengan teman dan gurunya di sekolah menyebabkan banyaknya waktu luang yang menjadi alasan untuk melakukan tindakan mencoba, iseng ataupun disengaja baik secara berkelompok maupun secara sendiri-sendiri.
Pemerintah selaku pemangku kebijakan telah berupaya dengan usaha membentengi, membimbing dan memberi ruang kepada tumbuhnya iklim yang berbudi pekerti luhur. Kabupaten sukabumi pada tahun 2008 telah mengeluarkan Peraturan Bupati (perbup) No. 33 tahun 2008 tentang sepuluh pembiasaan akhlak mulia di sekolah. 10 pembiasan tersebut adalah :
1. Berbakti kepada kedua orangtua dan guru.
2. Berbusana Muslim.
3. Memelihara adab belajar sesuai dengan tuntutan Agama Islam
a. Membaca salam ketika masuk kelas
b. Berdoa diawal dan diakhir pelajaran
c. Musofahah kepada guru
4. Membaca dan menghapal Al Qur’an
a. Membaca Al Qur’an sebelum memulai pelajaran pertama secara berkesinambungan
b. Membaca Al Qur’an dan hadits sesuai standar kompetensi pada setiap mata pelajaran
c. Menghapal Al Qur’an sekurang-kurangnya juz amma atau juz 30
5. Memeliara kebersihan diri dan lingkungan dengan melaksanakan kegiatan operasi bersih, baik di bombing oleh guru maupun sendiri-sendiri
6. Mendirikansholat fardu dan sunat
a. Mendidrikan sholat dhuha pada waktu istirahat
b. Mendirikan dzuhur dan ashar berjamaah di lanjutkan dengan zikir bersama
c. Melaksanakan qiyamul lain
7. Melaksanakan ta’lim dan ceramah keagamaan dengan melibatkan unsur lain seperti Kiai dan ulama setempat minimal satu kali dalam satu bulan
8. Terbiasa melaksanakan infak sejak dini baik yang insidentil maupun yang rutin disetiap satuan pendidikan
9. Melaksanakan shaum wajib dan shaum sunat
10. Cinta tanah air dengan melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan kecintaan terhadap tanah air diantaranya melalui kegiatan pramuka IQOMAh dan kegiatan ekstrakurikuler dan budaa Islam lainnya.
Budi pekerti menurut kamus besar bahasa Indonesia berasal dari kata budi yang artinya sebuah tingkah laku, perangai serta akhlak dan watak. Secara epistemologi maka budi adalah kesadaran, pengertian, pikiran, sedangkan pekerti adalah penampilan, perilaku, sehingga budi pekerti dapat dimaknai sebagai sebuah kesadaran dalam bertindak dan berperilaku . Budi pekerti adalah sebuah sikap positif dimana didalamnya termasuk sopan santun dan tindakan yang dilakukan sejak kecil sehingga menjadi kebiasaan yang telah mendarah daging dalam diri seseorang. Saat ini, pendidikan budi pekerti memang dirasa semakin penting mengingat nilai-nilai luhur remaja saat ini semakin berkurang. Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari pendidikan budi pekerti ini diantaranya adalah dapat membantu para remaja untuk meningkatkan nilai diri melalui penanaman ketatasusilaan dan nilai-nilai moralitas serta mulai belajar untuk bersikap baik. Kemudian budi pekerti juga dapat bermanfaat untuk membantu peningkatan kesadaran remaja mengenai betapa pentingnya penanaman budi pekerti untuk menyikapi sekaligus menyiasati semakin kompleknya perkembangan zaman. Pendidikan budi pekerti sangat bermanfaat dalam meningkatkan sumber daya manusia untuk menciptakan manusia yang berbudi luhur lewat pendidikan dan penanaman budi pekerti di sekolah.
Upaya pemerintah daerah Kabupaten sukabumi tersebut sebagai usaha untuk meningkatkan pendidikan yang berakhlak mulia. Sambutan baik dari masyarakat dan para pemuka agama menjadikan penanaman pembiasaan akhlak mulia disekolah ini dapat berjalan dan berlangsung mewarnai roda pendidikan di kabupaten Sukabumi. Tidak dipungkiri bahwa kendala yang ada pada masing-masing satuan pendidikan atau sekolah tetap ada seiring dengan berjalannya peraturan yang diterapkan.
Seperti halnya yang diajarkan oleh Imam Al Ghazali tentang metode pendidikan yaitu diantaranya dengan menggunakan pengalaman dalam belajar yang diulang-ulang sehingga akan menghasilkan pembiasaan dalam usia belajar baik di rumah maupun di sekolah. Sehingga siswa akan mampu menerapkan pengalaman tersebut untuk mengarungi kehidupannya. Yang kedua yaitu metode punish and reward atau hukuman bagi yang melanggar dan penghargaan bagi yang berprestasi dalam pelaksanaan. Punish disini adalah bahwa siswa setelah diberikan aturan kemudian melanggar makaperlu baginya untuk mendapatkan pengalaman hukuman sebab pada kehidupan yang sebenarnya ketika mereka menjalani hidup diusia dewasa maka hukuman atau sanksi yang mereka dapatkan langsung sanksi sosial dari masyarakat. Sedangkan reward sosial dapat berupa pemberian jabatan, penghormatan dan pengakuan di masyarakat.
Setelah kurun waktu 2008 hingga 2021 tersebut kemudian muncullah SKB 3 menteri yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sebagai aturan terkait pemerintah daerah dan sekolah negeri soal seragam beratribut Agama. Aturan tersebut menyatakan pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut Agama. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makariem, Menteri dalam Negeri Tito Karnavian dan menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Isi dari SKB 3 Menteri itu adalah:
1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah(pemda).
2. Peserta didik, Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara
a. Seragam atau atribut tanpa kekhusussan Agama.
b. Seragam dan atribut dengan kekhususan Agama.
3. Pemda atau sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhusussan keagamaan.
4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini di tetapkan.
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di provinsi Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Dalam keputusan diatas juga disebutkan adanya sanksi secara lengkap bagi Pemda dan sekolah yang melanggar. Sanksi tersebut adalah:
a. Pemda memberikan sanksi disiplin bagi sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat memberikan sanksi kepada Bupati atau walikota berupa teguran tertulis atau sanksi lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
c. Kementerian Dalam Negeri:
• Memberikan sanksi kepada Bupati atau walikota berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya dalam hal Gubenur sebagai wakil pemerintahan pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana mestinya seperti dimaksud pada huruf b.
• Memberikan sanksi kepada Gubernur berupa teguran tertulis dan atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait BOS dan bantuan pemerintah lain yang bersumber dari Kemendikbud sesuai perundangan.
e. Kementerian Agama
• Melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke Pemda atau sekolah yang bersangkutan
• Dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, hingga d.
Perbedaan kebijakan ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Dua keputusan yang sama-sama dibuat dan diputuskan oleh pihak pemerintah namun berbeda dalam keberpihakan. Peraturan Bupati Sukabumi mengatur pelaksanaan pembiasaan peserta didik dengan dipaksa kemudian setelah dipaksa akan terbiasa setelah terbiasa maka akan melaksanakan dengan suka rela bahkan menjadi sebuah kebutuhan dalam hidupnya. Menurut hemat penulis usia remaja dimana berada pada usia didik yang harus dibimbing dan diarahkan maka tidak ada salahnya jika ditetapkan peraturan-peraturan yang mengikat bahkan cenderung memaksa. Hal ini dilakukan agar ketika peserta didik menyelesaikan wajib belajarnya maka ia telah memiliki bekal berupa pembiasaan yang telah diterapkan sejak usia sekolah. Diharapkan dalam kurun waktu tertentu ketika mereka siap untuk menjadi pemimpin negeri ini maka bekal akhlak mulia dengan pembiasaannya telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam hidupnya.
Berbeda halnya dengan SKB 3 menteri yang memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memilih apakah akan menggunakan busana dengan atribut atau tanpa atribut keagamaan. Peserta didik adalah usia dimana ingin bebas berekspresi dan menggunakan usia remajanya untuk melakukan dan menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemangku kebijakan. Dengan banyaknya aturan saja mereka banyak melanggar bagaimana dengan tidak adanya aturan atau dibebaskan penggunaannya?
Ketentuan untuk menggunakan jilbab di SMKN 2 Padang bagi siswi non muslim menurut penulis adalah kesalahan dalam mengambil keputusan dan kebijakan, Karena ini melanggar toleransi dan nilai keadilan bagi pemeluk agama yang bukan muslim. Namun demikian SKB 3 menteri yang telah di putuskan juga tidak tepat. Banyaknya pembelajaran yang termuat pada Peraturan Bupati Sukabumi No. 33 tahun 2008 ataupun peraturan yang serupa di seluruh pelosok Indonesia perlu dipertimbangkan dan ditinjau ulang dari segi manfaat dan kegunaannya.