Oleh: Lusi Oktaviani
Lembaga yang dibentuk untuk upaya pemberantasan korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial Covid-19.
Menurut KPK kasus ini bermula dari informasi tentang adanya penerimaan uang dari penyelenggara negara oleh orang swasta kepada pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan sekretaris di Kemensos.
"Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta," ujar Firli selaku ketua KPK dalam konferensi pers di KPK, Minggu (6/12/2020).
Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Firli pernah menyampaikan soal tuntutan hukuman mati pada bulan juli lau, bagi pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19.
Ia mengklaim telah mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.
"Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," kata Firli.
Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Noor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beleid pasal itu berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Dugaan korupsi bantuan sosial ini lantas menjadi sorotan publik karena dinilai ironis di tengah situasi masyarakat yang sedang kesulitan menghadapi pandemi Covid-19.
Beberapa warga menyayangkan ada pejabat negeri yang seharusnya membantu masyarakat dalam pandemi sekarang ini malah menjadi musuh dalam selimut terhadap masyarakat.
"Kebangetan tololnya! Di saat orang-orang menderita, di situ lo bisa-bisanya mencuri duit bansos, Juliari!" ujar Adit (20), warga Sukabumi, saat dihubungi, Jumat (25/12/2020) pagi.
Penulis: Lusi Oktaviani adalah Mahasiswa Prodi Manajemen Universitas Nusa Putra