Oleh: Hasbullah
Mahasiswa Universitas Nusa Putra Prodi Manajeman
SARS-CoV-2 atau yang lebih dikenal dengan virus Corona adalah jenis virus baru yang bersumber dari hewan kelelawar kemudian menyerang sistem pernafasan manusia melalui interaksi secara langsung. Pandemi Covid-19 merupakan musibah terberat bagi dunia khusus nya Indonesia. Dan sudah hampir 8 bulan Indonesia bergelut dengan Virus Corona, tak sedikit warga negara Indonesia yang tersuspek Covid-19 hingga saat ini jumlah nya masih melambung tinggi sejak awal bulan Maret lalu. Tak hanya kesehatan yang menjadi dampak dari virus ini hampir seluruh sektor ikut terimbas diantaranya ekonomi, pendidikan, wisata, transportasi, dan sektor pangan. Dampak tersebut terjadi karena adanya pembatasan aktivitas manusia berskala besar yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 hingga terjadi nya resesi.
Covid-19 sangat berdampak sekali pada sektor usaha masyarakat, khususnya masyarakat menengah kebawah yang saat ini sebagian dari mereka pendapatannya menurun lantaran tidak adanya pemasukan karena saat ini permintaan terhadap produk yang mereka jual sangat berkurang, sedangkan penawaran terhadap kebutuhan rumah tangga si pelaku usaha tersebut sangat meningkat.
Hal ini menjadi perhatian khusus bagi semua kalangan termasuk pemerintah, ditengah pandemi ini pemerintah meluncurkan satu program yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian yang di tujukan khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang terdampak pandemi ini.
Ada berbagai jenis program bantuan yang dibagikan oleh pemerintah pada masa pandemi Covid-19. Salah satunya program BLT UMKM.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang bergerak dalam hal perdagangan, yang mana menyangkut aktivitas berwirausaha. UMKM bisa dikelola oleh perorangan maupun badan usaha, yang mana usaha ini termasuk sebagai kriteria lingkup kecil atau mikro.
Melalui Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM) pemerintah telah meluncurkan Program Bantuan Presiden (Banpres) yakni BLT UMKM senilai Rp2,4 juta. Bantuan ini ditujukan untuk setiap pelaku usaha yang terdampak Covid-19 agar tetap bisa menjalankan kegiatan usahanya. Namun tentunya masyarakat atau pelaku usaha tersebut harus sudah memenuhi syarat yang ditentukan seperti :
• Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
• Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
• Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
• Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini telah diluncurkan pemerintah sejak Agustus 2020.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) mengatakan, “pemerintah memiliki target sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro yang sebagai calon penerima BLT UMKM. Tujuan program ini adalah untuk membantu para pelaku usaha agar tetap bisa menjalankan kegiatan usahanya di tengah pandemi yang serba kesulitan”
Bantuan ini bukan sebagai kredit, namun sebagai dana hibah dari pemerintah yang semata-mata untuk mengembalikan usaha masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Yang tidak perlu dikembalikan kepada negara baik dalam bentuk uang ataupun bentuk laporan. Dan salah satu bank penyalur yang bekerja sama dengan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Nantinya pelaku usaha yang mendapatkan bantuan ini akan dipanggil oleh pihak Bank untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima. Selain itu, bantuan ini hanya dapat diberikan untuk satu nama dengan data NIK yang sama. Atau dalam satu KK hanya berhak mendapatkan satu kali.
Pelaku usaha kecil dan menengah sangat terbantu oleh adanya bantuan ini, pasalnya pendapatan mereka disaat pandemi sangat menurun dan tidak dapat memenuhi kebutuhan. Namun sejak adanya bantuan ini para pelaku usaha tidak akan kehilangan usahanya dan lambat laun usahanya akan kembali meningkat.
Semoga pemerintah memberikan bantuan ini tidak hanya dimasa pandemi saat ini saja tetapi di situasi normalpun harus diberikan demi lancarnya pelaku usaha menengah kebawah untuk meningkatkan usahanya dimasa yang mendatang.