Proporsionalitas dan Profesionalitas, POLRI sebagai Penyidik dan JAKSA sebagai Penuntut

Sabtu 26 September 2020, 04:40 WIB

Oleh:

IJP Purn Drs Sisno Adiwinoto MM (Pengamat Kepolisian)

Bahwa lamanya waktu dalam penyidikan dan proses bolak-baliknya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah yang menjadi peluang utama terjadinya penyimpangan Criminal Justice System (CJS) dalam bentuk  negosiasi dan komersialisasi kewenangan atau pemerasan baik oleh “oknum Penyidik Polri” maupun oleh “oknum Jaksa Penuntut Umum(JPU)”.  Hal ini bisa jadi  antara lain yang menjadi timbulnya inisiatif perorangan anggota DPR RI untuk mengajukan Revisi UU Kejaksaan.

Menurut hemat kami dan dari hasil diskusi dengan Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), bahwa substansi utama yg perlu jadi atensi dan perhatian kita adalah bagaimana mewujudkan proses CJS yg cepat dan murah dan bukan bersaing utk memperoleh dan memperluas kewenangan Instansi Penegak Hukumnya.

Realitas kenyataan sekarang ini proses peradilan dirasakan oleh para pencari keadilan sangat berteletele, yang dianggap sebagai akibat pemisahan secara proporsional antara peran polisi sebagai penyidik dan peran jaksa sebagai penuntut yang diterjemahkan secara formal dan kaku.

Bahwa waktu yg diperlukan utk penyidikan sangat panjang dan setelah adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) cenderung ada waktu yg cukup panjang lagi utk bolak-baliknya BAP dengan adanya Petunjuk jaksa berupa P.... yang macam2 itu dari Kejaksaan.

Pencari keadilan harus menunggu lama dan dengan biaya besar. Padahal formalitas tersebut bisa dihindari.

Dalam kenyataan praktek sering terjadi hal sebagai berikut; 

Begitu SPDP dikirim oleh penyidik dan diterima oleh jaksa, maka secara substansial sudah terbentuk forum terpadu antara Penyidik dan JPU. Mereka sudah bisa bekerja dalam satu tim untuk melakukan penyidikan sekaligus persiapan penuntutan. Kordinasi dan sinkronisasi ini akan menghilangkan sekat formal dan kaku serta menghemat waktu dan biaya terutama bagi pencari keadilan. 

Untuk melaksanakan hal ini tidak perlu merubah UU, cukup komitmen bersama dari para pimpinan Penyidik dan JPU. Namun bila dirasakan perlu diformalkan maka dapat dirumuskan dalam KUHAP yang baru. Dan sebagai catatan bahwa dalam penanganan beberapa kasus penting yang menarik perhatian baik ditingkat Mabes maupun tingkat Polda telah sering dilakukan dengan baik dan sukses. Yang diperlukan adalah komitmen bersama antar kedua instansi Polri dan Kejaksaan untuk mempermudah serta mempercepat proses penyidikan dan penuntutannya.

Contoh aktual sore ini (24/09/2020) terjadi aksi teror penusukan di Paris (breakingnews tv France24).Setelah pelaku ditangkap dan diproses Polisi, maka Jaksa langsung takeover proses penuntutan tanpa menunggu prosedur formal seperti yang berlaku di negara kita. Begitu simpelnya proses dan mekanisme yang dilakukan oleh Penyidik ke JPU. Kenapa kita tidak benchmarking dan meniru praktek seperti ini ?. Kenapa kita mempertahankan kekakuan yang kita buat sendiri?.

Bahwa pada masa awal berlakunya KUHAP yang sekarang ini, sudah dirasakan adanya kebutuhan mengatasi formalitas dan kekakuan dalam proses CJS, yang kemudian diatasi dengan membentuk forum (

Mahkamah Agung-Hakim-Kejaksaan-Kepolisian (MAHKEJAPOL). Sayangnya forum ini mendapat reaksi keras karena dicurigai bisa terjadi KKN antara Penyidik Polri -Jaksa Penuntut-Hakim dan Mahkamah Agung, sehingga perlahan forum tersebut menghilang. Berbeda halnya kalau ada forum antara penyidik dan penuntut, dimana hal itu malah menjadi keharusan dan tidak ada alasan untuk dicurigai, karena kordinasi dan sinkronisai antara Polri sebagai penyidik dengan Jaksa sebagai penuntut memang mutlak diperlukan. Disamping tetap perlu peningkatan kinerja dan produktivitas Penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum melalui pemberian motivasi ( al. reword n punishmen), terus diberikan penyegaran pengetahuan( knowledge)-ilmu (science)-pelatihan ketrampilan (skill) terkait CJS dan pemenuhan sarana prasarana serta dana penyidikan seperti di KPK.

Semoga bermanfaat dalam pelaksanaan berantas kejahatan (fight crime), cintai kemanusian dengan junjung tinggi HAM (love humanity) serta cegah kenakalan dan perbuatan menyimpang (help deliquent).

Jkt,25/09/2020.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Science22 November 2024, 11:13 WIB

14 Kecamatan di Sukabumi Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Banjir

BMKG memprakirakan intensitas curah hujan di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada dasarian atau sepuluh hari ketiga November 2024 berkategori menengah hingga tinggi.
Ilustrasi. Motor terseret banjir di Gang Peda Pasar kawasan Ahmad Yani Kota Sukabumi, 5 November 2024. (Sumber: istimewa)
Sukabumi22 November 2024, 11:02 WIB

Warga Jampangtengah Sukabumi Dibacok OTK hingga Luka Parah di Kepala dan Dagu

Seorang pria di Jampangtengah Sukabumi mengalami luka parah di kepala dan dagu usai dibacok sajam oleh orang tak dikenal (OTK).
Ilustrasi. Seorang pria warga Jampangtengah Sukabumi dibacok OTK hingga luka parah. (Sumber Foto: Istockphoto/ Zoka74)
Inspirasi22 November 2024, 11:00 WIB

Sarjana dengan IPK 3,00 Cari Kerja? Cek Info Loker Jawa Barat Berikut!

Lulusan S1 masih nganggur? Berikut Info Loker Jawa Barat untuk Anda!
Ilustrasi. Karyawan Tetap. Info Loker Jawa Barat Lulusan Sarjana dengan IPK 3,00 (Sumber : Freepik/@katemangostar)
Sehat22 November 2024, 10:46 WIB

Tips Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan

Musim penghujan memang membawa udara sejuk dan nyaman, namun juga dapat menjadi tantangan bagi kebugaran tubuh. Artikel ini memberikan beberapa tips untuk tetap aktif meski cuaca tidak mendukung.
Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 10:15 WIB

Ustaz Totong Ungkap Alasan Dukung Ayep Zaki-Bobby di Pilkada Kota Sukabumi: Insyaallah Menang

Dalam berbagai kesempatan Ustaz Totong menyampaikan alasannya mendukung Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Totong Suparman. (Sumber : Istimewa)
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)