Proporsionalitas dan Profesionalitas, POLRI sebagai Penyidik dan JAKSA sebagai Penuntut

Sabtu 26 September 2020, 04:40 WIB

Oleh:

IJP Purn Drs Sisno Adiwinoto MM (Pengamat Kepolisian)

Bahwa lamanya waktu dalam penyidikan dan proses bolak-baliknya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah yang menjadi peluang utama terjadinya penyimpangan Criminal Justice System (CJS) dalam bentuk  negosiasi dan komersialisasi kewenangan atau pemerasan baik oleh “oknum Penyidik Polri” maupun oleh “oknum Jaksa Penuntut Umum(JPU)”.  Hal ini bisa jadi  antara lain yang menjadi timbulnya inisiatif perorangan anggota DPR RI untuk mengajukan Revisi UU Kejaksaan.

Menurut hemat kami dan dari hasil diskusi dengan Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), bahwa substansi utama yg perlu jadi atensi dan perhatian kita adalah bagaimana mewujudkan proses CJS yg cepat dan murah dan bukan bersaing utk memperoleh dan memperluas kewenangan Instansi Penegak Hukumnya.

Realitas kenyataan sekarang ini proses peradilan dirasakan oleh para pencari keadilan sangat berteletele, yang dianggap sebagai akibat pemisahan secara proporsional antara peran polisi sebagai penyidik dan peran jaksa sebagai penuntut yang diterjemahkan secara formal dan kaku.

Bahwa waktu yg diperlukan utk penyidikan sangat panjang dan setelah adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) cenderung ada waktu yg cukup panjang lagi utk bolak-baliknya BAP dengan adanya Petunjuk jaksa berupa P.... yang macam2 itu dari Kejaksaan.

Pencari keadilan harus menunggu lama dan dengan biaya besar. Padahal formalitas tersebut bisa dihindari.

Dalam kenyataan praktek sering terjadi hal sebagai berikut; 

Begitu SPDP dikirim oleh penyidik dan diterima oleh jaksa, maka secara substansial sudah terbentuk forum terpadu antara Penyidik dan JPU. Mereka sudah bisa bekerja dalam satu tim untuk melakukan penyidikan sekaligus persiapan penuntutan. Kordinasi dan sinkronisasi ini akan menghilangkan sekat formal dan kaku serta menghemat waktu dan biaya terutama bagi pencari keadilan. 

Untuk melaksanakan hal ini tidak perlu merubah UU, cukup komitmen bersama dari para pimpinan Penyidik dan JPU. Namun bila dirasakan perlu diformalkan maka dapat dirumuskan dalam KUHAP yang baru. Dan sebagai catatan bahwa dalam penanganan beberapa kasus penting yang menarik perhatian baik ditingkat Mabes maupun tingkat Polda telah sering dilakukan dengan baik dan sukses. Yang diperlukan adalah komitmen bersama antar kedua instansi Polri dan Kejaksaan untuk mempermudah serta mempercepat proses penyidikan dan penuntutannya.

Contoh aktual sore ini (24/09/2020) terjadi aksi teror penusukan di Paris (breakingnews tv France24).Setelah pelaku ditangkap dan diproses Polisi, maka Jaksa langsung takeover proses penuntutan tanpa menunggu prosedur formal seperti yang berlaku di negara kita. Begitu simpelnya proses dan mekanisme yang dilakukan oleh Penyidik ke JPU. Kenapa kita tidak benchmarking dan meniru praktek seperti ini ?. Kenapa kita mempertahankan kekakuan yang kita buat sendiri?.

Bahwa pada masa awal berlakunya KUHAP yang sekarang ini, sudah dirasakan adanya kebutuhan mengatasi formalitas dan kekakuan dalam proses CJS, yang kemudian diatasi dengan membentuk forum (

Mahkamah Agung-Hakim-Kejaksaan-Kepolisian (MAHKEJAPOL). Sayangnya forum ini mendapat reaksi keras karena dicurigai bisa terjadi KKN antara Penyidik Polri -Jaksa Penuntut-Hakim dan Mahkamah Agung, sehingga perlahan forum tersebut menghilang. Berbeda halnya kalau ada forum antara penyidik dan penuntut, dimana hal itu malah menjadi keharusan dan tidak ada alasan untuk dicurigai, karena kordinasi dan sinkronisai antara Polri sebagai penyidik dengan Jaksa sebagai penuntut memang mutlak diperlukan. Disamping tetap perlu peningkatan kinerja dan produktivitas Penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum melalui pemberian motivasi ( al. reword n punishmen), terus diberikan penyegaran pengetahuan( knowledge)-ilmu (science)-pelatihan ketrampilan (skill) terkait CJS dan pemenuhan sarana prasarana serta dana penyidikan seperti di KPK.

Semoga bermanfaat dalam pelaksanaan berantas kejahatan (fight crime), cintai kemanusian dengan junjung tinggi HAM (love humanity) serta cegah kenakalan dan perbuatan menyimpang (help deliquent).

Jkt,25/09/2020.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Entertainment31 Januari 2025, 12:30 WIB

Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Putra Kompak Tidak Hadiri Sidang Cerai Perdana

Sidang perceraian perdana Sherina Munaf dengan Baskara Mahendra digelar pada Kamis, 30 Januari 2025 kemarin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Putra Kompak Tidak Hadiri Sidang Cerai Perdana (Sumber : Instagram/@baskaramahendra)
Nasional31 Januari 2025, 12:14 WIB

Diesel X: Inovasi BBM Ramah Lingkungan dari Pertamina yang Hemat dan Bertenaga

Diesel X, inovasi BBM rendah sulfur dari Pertamina, hadir dengan efisiensi tinggi dan emisi rendah. Berstandar EURO V, bahan bakar ini cocok untuk industri berat, mendukung energi bersih dan berkelanjutan!
Pertamina resmi meluncurkan Diesel X! BBM rendah sulfur berstandar EURO V ini hadir dengan efisiensi tinggi dan emisi lebih bersih. Langkah maju menuju energi berkelanjutan! (Sumber : Instagram/@tempodotco)
Bola31 Januari 2025, 12:00 WIB

Persib Bandung Punya Jurus Baru untuk Cetak Gol, PSM Makassar Mesti Waspada!

Persib Bandung dan PSM Makassar akan saling bentrok dalam laga pekan ke-21 Liga 1 2024/2025.
Persib Bandung dan PSM Makassar akan saling bentrok dalam laga pekan ke-21 Liga 1 2024/2025. (Sumber : X@persib).
Sehat31 Januari 2025, 11:41 WIB

Mengungkap Manfaat Pare: Khasiatnya dalam Mengatasi Penyakit Diabetes dan Hipertensi

Pare (Momordica charantia) adalah tanaman yang sering dikenal dengan nama bitter melon dalam bahasa Inggris. Tanaman ini memiliki rasa yang sangat pahit, tetapi menyimpan segudang manfaat kesehatan yang luar biasa.
Pare (Momordica charantia), Mengungkap Manfaat Pare: Khasiatnya dalam Mengatasi Penyakit Diabetes dan Hipertensi (Sumber : Freepik/@jcomp)
Sukabumi31 Januari 2025, 11:40 WIB

Ratusan Santri Al Hikmah Sukaraja Ikuti Latihan Rukyatul Hilal di POB Cibeas Sukabumi

Pelatihan ini melibatkan Dewan Hisab Rukyat (DHR) Kabupaten Sukabumi.
Suasana pelatihan Rukyatul Hilal di POB Cibeas, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/1/2025). | Foto: Istimewa
Life31 Januari 2025, 11:27 WIB

Kenapa Kita Susah Berhenti Makan Pedas? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Pernah ketagihan makanan pedas? Sensasi capsaicin menipu otak, memicu hormon bahagia, dan membuat sulit berhenti. Pedas juga menantang, menggoda selera, bahkan mengaburkan rasa kenyang. Simak faktanya di sini!
Kenapa makan pedas bikin nagih? 🌶️ Sensasi terbakar dari capsaicin memicu hormon bahagia, menambah adrenalin, dan bikin sulit berhenti. Tapi hati-hati, jangan sampai berlebihan!🔥 (Sumber : freepik/@jcomp)
Sehat31 Januari 2025, 11:23 WIB

Rambutan dan Batuk: Mengapa Terlalu Banyak Makan Rambutan Dapat Menyebabkan Batuk?

Rambutan, buah tropis yang kenyal dan manis, memang menjadi favorit banyak orang, terutama di negara-negara Asia Tenggara. Buah ini kaya akan vitamin C, serat, dan antioksidan, yang semuanya bermanfaat bagi kesehatan tubuh.
Rambutan, Rambutan dan Batuk: Mengapa Terlalu Banyak Makan Rambutan Dapat Menyebabkan Batuk? (Sumber : Freepik/@sukcao)
Nasional31 Januari 2025, 11:02 WIB

Aturan Baru Kuota 4 Jalur Penerimaan Murid Baru: Afirmasi Ditambah, Domisili Berkurang

Abdul Mu'ti menjelaskan dalam SPMB terdapat empat jalur penerimaan.
(Foto Ilustrasi) Sistem PPDB akan resmi diganti menjadi SPMB. | Foto: Istimewa
Entertainment31 Januari 2025, 11:00 WIB

Bintang FTV Larasati Nugroho Alami Kecelakaan Tunggal, Hasil Tes Urine Negatif

Kabar kurang menyenangkan dari dari artis FTV, Larasati Nugroho yang mengalami kecelakaan di kawasan Ulujami, Jakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025 dini hari.
Bintang FTV Larasati Nugroho Alami Kecelakaan Tunggal, Hasil Tes Urine Negatif (Sumber : Instagram/@larasati_nugroho)
Bola31 Januari 2025, 10:30 WIB

Prediksi Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Persik Kediri vs Barito Putera akan berlangsung di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jumat, 31 Januari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
Pertandingan antara Persik Kediri vs Barito Putera dimulai pukul 15.30 WIB, Jumat, 31 Januari 2025. Foto: IG/@sports.indosiar