Oleh: Ade Nurpriatna, M.Ud
(Masyarakat Kab. Sukabumi)
Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar, oleh karena itu sudah sepantasnya membangun negaranya dengan berbasiskan otonomi daerah.
Reformasi merupakan titik awal dari perwujudan demokrasi bangsa yang mulai dewasa. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah merupakan sebuah komitmen upaya pembangunan daerah di Indonesia dengan sistem desentralisasi.
Otonomi daerah memberikan kebebasan daerah untuk membangun daerahnya sendiri secara mandiri dan berdikari, termasuk dalam hal memilih pemimpin kepala daerah.
Pemilihan kepala daerah yang berlangsung sejak 2005 merupakan langkah awal pemerintah serius dalam menjalankan undang-undang otonomi daerah.
Meskipun pada tahun 2005 belum memiliki regulasi mengenai pemilu hasrat untuk melakukan Pemilihan Kepala Daerah secara mandiri mulai dirasakan di seluruh penjuru negeri.
Barulah Pilkada 2007 di DKI Jakarta menjadi salah satu Pilkada yang dilaksanakan secara mandiri berdasarkan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum nomor 22 tahun 2007 menjadi percontohan berikutnya di daerah-daerah yang kemudian dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya yaitu 2008 dan 2010.
Regulasi pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah kian mendapatkan perhatian yang signifikan dari pemerintah. Perbaikan dan perubahan terus dilakukan hingga akhirnya lahirlah Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pada tahun 2020 Indonesia kembali menggelar agenda akbar yang dinantikan masyarakat daerah yaitu dengan diselenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara serentak. Rencana awal Pemilihan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 mendatang, terpaksa harus diundur karena telah terjadi sebuah bencana non alam pandemi Covid-19.
Kendati demikian, Pemilihan tahun 2020 akan tetap digelar pada tanggal 9 Desember 2020 nanti. Kurang lebih bakal ada 270 daerah yang akan melaksanakan Pemilihan, mencakup 9 Pemilihan Gubernur, 224 Pemilihan Bupati dan 37 Pemilihan Wali Kota.
Pemilihan tahun 2020 tentu saja bukanlah satu-satunya pemilihan yang dilaksanakan secara serentak di Indonesia melainkan pernah dilaksanakan pula pada tahun 2015 dengan 269 wilayah, 2017 dengan 101 wilayah dan 2018 dengan 171 wilayah Pemilihan.
Di antara 270 wilayah yang melaksanakan Pemilihan pada tahun 2020 Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu daerah yang menyelenggarakannya untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Kabupaten Sukabumi sendiri terhitung sudah tiga kali melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sejak tahun 2010. Pada tahun ini, kontestasi Pemilihan Bupati kembali digelar dengan atmosfer yang berbeda, karena dilaksanakan di tengah bencana Pandemic Covid-19 yang melanda dunia.
Hal ini tentu saja menjadi perhatian semua pihak untuk tetap memperhatikan protokoler kesehatan sebagai upaya menghindari kluster baru.
Sementara itu, pendaftaran mengenai pencalonan Bupati dan Wakil Bupati sudah diumumkan oleh KPU dan sejumlah pasangan sudah mulai melengkapi administrasinya, dan telah melakukan sosialisasi atau deklarasi pasangan calon secara terbuka.
Alhasil ada tiga pasangan kandidat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan unjuk gigi pada perhelatan 9 Desember mendatang. Dari ketiga kandidat tersebut adalah KH. Abu Bakar dengan Sirojudin, Adjo Sardjono dengan Iman Nugraha, dan Marwan Hamami dengan Iyos Somantri.
Harus kita akui bersama ketiga kandidat tersebut merupakan anak terbaik daerah dan sebagai bentuk menjalankan amanah Undang-Undang sebagai warga daerah terbaik kita memiliki kedaulatan dalam menentukan nasib daerah.
Terlepas dari jatuhnya pilihan kepada siapapun, setiap warga daerah dapat menentukan pilihannya kepada siapapun.
Pemilihan di masa pandemik covid-19 memang tidak menyurutkan semangat berdemokrasi. Justru hal tersebut, menjadi tantangan tersendiri baik bagi penyelenggara maupun peserta untuk menjunjung tinggi protokoler kesehatan.
Begitu pula, dengan bentuk kampanye yang dilakukan oleh kandidat, hendaklah memanfaatkan momentum ini, untuk mengampanyekan kesehatan akan pentingnya memahami pandemic covid-19.
Kesehatan masyarakat di tengah pandemic covid-19 seharusnya menjadi topik kampanye yang sangat menarik. Calon pemimpin daerah dituntut untuk berpikir soal solusi masalah kesehatan ini, di samping masalah ekonomi dan kesenjangan sosial.
Selain itu, kita juga sama-sama berharap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Kabupaten Sukabumi menjadi pemilihan yang terbaik dan damai sesuai dengan prinsip-prinsip Pemilihan yang jujur dan adil.
Untuk mewujudkan hal tersebut, peran masyarakat sangat penting. Partisipasi masyarakat bukan hanya pada saat pemilihan saja, melainkan saat proses pemilihan itu dimulai mulai dari pencocokan dan penelitian daftar pemilih hingga pada pengumuman KPU mengenai pemenang pemilihan.
Maka, tidak ada kata lain selain mari kita kawal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi dengan melibatkan peran partisipasi masyarakat daerah sehingga terwujudnya pemilihan yang jujur dan adil.