HUKUM DAN PENEGAK HUKUM

Selasa 08 September 2020, 04:24 WIB

Pengamat Kepolisian Irjen Pol Purn Drs Sisno Adiwinoto MM (yang saat ini juga sebagai Waketum Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian atau ISPPI dan Ketua Penasihat Ahli Kapolri), mengingatkan seluruh masyarakat, para pakar, praktisi hukum dan khususnya  Polri sebagai Penegak Hukum yang juga harus turut serta dalam Pembinaan Hukum Nasional, agar pro-aktif memberi saran masukan, meluruskan dan ikut mengawal RUU KEJAKSAAN yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.

Hal ini sangat perlu, karena bila dicermati rencana perubahan  UU 16/2004 tentang Kejaksaan,sesuai RUU Kejaksaan yang ada, akan setback keposisi  zaman RIB warisan kolonial Belanda dan sangat memiliki perubahan yang “besar dan luas “, yang erat kaitannya dengan ikewenangan “PENYIDIKAN LANJUTAN” yang akan dimiliki oleh Kejaksaan Agung.

Tentunya banyak kalangan, khususnya ISPPI mempertanyakan mengapa Rancangan perubahan UU 16/2004 yang muatan materinya banyak bertentangan dengan KUHAP dan tidak sinkron dengan TUPOKSI aparat hukum lainnya terutama Kewenangan Polri. 

Seharusnya Polri diikutkan dalam tahap  sinkronisasi dan pembahasan RUU tersebut oleh Pemerintah apakah Polri setuju dan muatan materinya sudah sejalan dengan UU 2/2002 tentang Polri?.

Dalam pasal 14(1) menyebutkan bahwa untuk melaksanakan tugas pokok pasal 13 butir d, Polri bertugas antara lain “turut serta dalam pembinaan hukum nasional”. Oleh karena itulah dalam struktur Polri ada Divisi Hukum yang yang selalu dilibatkan dalam pembahasan konsep hukum nasional di pemerintahan, apalagi pembahasan UU yang ada terkait dengan Tupoksi dan Kewenangan Polri.

Ada pertanyaan yang menggelitik, Bagaimana bisa RUU Perubahan UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan yang begitu "mengancam" Tupoksi POLRI di bidang penegakkan hukum sampai bisa lolos ke DPR RI tanpa melibatkan POLRI sebelumnya ?. 

Kita mau menyalahkan Pemerintah kah, atau Polri perlu introspeksi diri atas kekurangan perhatian sehingga tidak bisa memonitor dan mengantisipasi hal tersebut bisa terjadi.

Ternyata RUU Perubahan UU 16/ 2004 , berasal dari usul inisiatif  perorangan anggota DPR RI yang dibenarkan sesuai Undang-Undang dan Peraturan DPR RI.

Sekarang ini yang PALING PENTING adalah bagaimana nanti Tim Polri , dapat berargumentasi yang KUAT pada saat rapat intern Pemerintah dalam menyiapkan  DIMnya. Kemudian dalam pembahasan di DPR RI semestinya Polri dan komponen masyarakat dapat memberi masukan, meluruskan dan mengawal  DPR RI sehingga produk revisi UU tentang Kejaksaan tersebut benar-benar memenuhi harapan Pemerintah dan Masyarakat serta tidak bertentangan dengan konstitusi dan UU terkait dengan CRIMINAL JUSTICE SYSTEM(CJS).

Saat ini RUU KUHAP dan RUU KUHP, masih dalam proses di DPR RI yang tampaknya belum berlanjut dan bisa tuntas dalam waktu dekat.

Bila nantinya RUU Kejaksaan ini disetujui oleh DPR RI  menjadi Undang-Undang, 

maka  “Kejaksaan Agung akan memiliki kewenangan yang sangat luas yaitu dapat melakukan penyidikan lanjutan; menyadap; menjadi pengacara negara tanpa perlu ijin lembaga yang berkepentingan; Jaksa sebagai penyidik, penuntut umum; pengacara negara tertinggi di NKRI; melakukan mediasi penal; intelijen penegakan hukum; dalam kepentingan penuntutan dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri , dsb.”

Sesungguhnya usulan perubahan Undang Undang yang berkaitan dengan penegakan hukum sebaiknya menunggu perubahan Undang Undang Hukum Acara terlebih dahulu.

Menurut hemat saya tidak tepat usulan perubahan Undang Undang tentang kewenangan dalam sistem peradilan pidana didahulukan daripada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang seharusnya menjadi landasan daripada Undang Undang mengenai kewenangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Dengan rencana revisi UU Kejaksaan yang  mendahului RUU KUHAP dan KUHP sangat perlu diantisipasi, karena materinya jelas akan menghancurkan ruh KUHAP(UU No8/1981) sebagai Karya Agung bangsa Indonesia, terutama “kewenangan Kejaksaan dibidang penyidikan” yang sesungguhnya telah diatur dalam pasal 284(2) UU No8/1981, dinyatakan bahwa ”dua tahun setelah berlakunya UU KUHAP tersebut semua proses penyidikan dilakukan hanya oleh Polri dan PPNS

Oleh kareba itu Pokok Masalah yang sangat  perlu menjadi perhatian Pemerintah, Masyarakat dan Polri adalah jangan sampai RUU Kejaksaan tersebut berhasil memberikan wewenang yang lebih luas kepada Jaksa, khususnya dibidang penyidikan yang tidak sinkron dengan Konstitusi dan UU KUHAP, KUHP serta UU 2/2002 tentang POLRI. 

Hal tersebut akan dapat mempengaruhi Revisi UU KUHAP dan KUHP yang akan diproses lebih belakangan.

Kita perlu memberi dukungan kepada DPR.RI dimana dalam acara ILC beberapa minggu lalu ada Anggota DPR.RI yang menyampaikan bahwa saat ini sedang ada revisi UU Kejaksaan, dan anggota DPR RI tersebut akan mengusulkan supaya Kejaksaan hanya berwenang dibidang penuntutan dalam CRIMINAL JASTICE SYSTEM (CJS).

Oleh karenanya Pemerintah dan Masyarakat perlu mengawal DPR RI agar wewenang kejaksaan sejalan dengan konstitusi antara lain yang terkait dengan Hak Prerogatif Presiden(Grasi, Amnesti, “Abolisi” dan Rehabilitasi); KUHAP; KUHP dan UU POLRI.

Diharapkan Pemerintah dan Parpol di DPR.RI serta komunitas hukum lainnya dapat melakukan hal-hal yang dibutuhkan dalam rangka menjaga keberadaan dan eksistensi TUPOKSI serta Kewenangan ”Polri sebagai Penyidik Tunggal dan Jaksa sebagai Penuntut Umum” pada masa kini dan kedepan guna  menghadapi perubahan dalam konteks Politik Global, Regional dan Nasional.

Semoga bermanfaat. Aamiin.

Jkt, 7 Sept 2020.

Salam Sehat dan Tetap Semangat.

IJP. Purn Drs Sisno Adiwinoto MM.i

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Bola22 November 2024, 14:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@BorneoSMR/@persib).
Sukabumi22 November 2024, 13:57 WIB

Lewat Inovasi Kesehatan, Kota Sukabumi Raih KIJB 2024 Pemprov Jabar

Reni mengapresiasi prestasi Puskesmas Sukakarya.
Puskesmas Sukakarya Kota Sukabumi meraih KIJB 2024 di Trans Hotel, Kota Bandung, Kamis, 21 November 2024. | Foto: Istimewa
Nasional22 November 2024, 13:56 WIB

Kronologi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berawal dari Masalah Tambang

Berikut kronologi polisi tembak polisi di Solok Selatan menurut Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.
Ilustrasi. Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Solok Sumbar. | Foto : Pixabay
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:50 WIB

Profil Teddy Lesmana, Panelis di Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Teddy Lesmana yang saat ini terpilih jadi panelis di debat Pilbup 2024 adalah sosok yang menginspirasi karena dedikasinya dalam dunia pendidikan dan hukum.
Teddy Lesmana saat ini berprofesi sebagai Dekan Fakultas Hukum, Bisnis dan Pendidikan di Nusa Putra University Sukabumi. (Sumber : Instagram/@teddyzeeous).
DPRD Kab. Sukabumi22 November 2024, 13:34 WIB

Apresiasi Kunjungan KPK, Ketua DPRD Sukabumi: Perkuat Komitmen Bersama Perangi Korupsi

Menurut Budi, kegiatan ini merupakan program rutin tahunan yang dilakukan oleh KPK untuk memberikan pendidikan antikorupsi kepada pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi22 November 2024, 13:30 WIB

KPK Beri Penyuluhan Pencegahan Korupsi untuk Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi

Adapun penyuluhan yang diberikan yang pertama terkait pendidikan anti korupsi, kedua pencegahan dan ketiga penindakan.
Kepala Satuan Tugas Wilayah II Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Arif Nurcahyo saat memberikan penyuluhan kepada 60 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:11 WIB

Dipandu Yasmin dan Agung, Daftar Panelis Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Debat antara paslon 01, Iyos - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas akan berlangsung Jumat (22/11/2024) di Hotel Sutan Raja Bandung, mulai pukul 14.00 WIB.
Presenter INews TV Yasmin Athania akan memandu (hots) debat publik II Pilkada Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/11/2024) (Sumber: akun medsos Yasmin Athania)
Food & Travel22 November 2024, 13:00 WIB

Kebun Teh Cipasung, HTMnya Rp10.000 Spot Menarik untuk Healing di Majalengka

Biaya masuk ke Kebun Teh Cipasung cukup terjangkau, sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk menikmati keindahan alam ini.
Dengan semua kelebihan yang dimiliki, Kebun Teh Cipasung memang layak untuk dijadikan tujuan wisata Anda. (Sumber : Screenshot YouTube/@Apri Subroto).
Bola22 November 2024, 12:00 WIB

Prediksi Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11.
Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11. (Sumber : X/@persebayaupdate/@Persija_Jkt).
Sukabumi22 November 2024, 11:58 WIB

Diduga Pecah Ban, Truk Muatan Pasir Masuk Jurang di Parungkuda Sukabumi

Berikut kronologi sementara kecelakaan tunggal truk muatan pasir masuk jurang di Parungkuda Sukabumi.
Kondisi truk muatan pasir yang masuk jurang di pinggir jalan raya di Parungkuda Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)