HUKUM DAN PENEGAK HUKUM

Selasa 08 September 2020, 04:24 WIB

Pengamat Kepolisian Irjen Pol Purn Drs Sisno Adiwinoto MM (yang saat ini juga sebagai Waketum Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian atau ISPPI dan Ketua Penasihat Ahli Kapolri), mengingatkan seluruh masyarakat, para pakar, praktisi hukum dan khususnya  Polri sebagai Penegak Hukum yang juga harus turut serta dalam Pembinaan Hukum Nasional, agar pro-aktif memberi saran masukan, meluruskan dan ikut mengawal RUU KEJAKSAAN yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.

Hal ini sangat perlu, karena bila dicermati rencana perubahan  UU 16/2004 tentang Kejaksaan,sesuai RUU Kejaksaan yang ada, akan setback keposisi  zaman RIB warisan kolonial Belanda dan sangat memiliki perubahan yang “besar dan luas “, yang erat kaitannya dengan ikewenangan “PENYIDIKAN LANJUTAN” yang akan dimiliki oleh Kejaksaan Agung.

Tentunya banyak kalangan, khususnya ISPPI mempertanyakan mengapa Rancangan perubahan UU 16/2004 yang muatan materinya banyak bertentangan dengan KUHAP dan tidak sinkron dengan TUPOKSI aparat hukum lainnya terutama Kewenangan Polri. 

Seharusnya Polri diikutkan dalam tahap  sinkronisasi dan pembahasan RUU tersebut oleh Pemerintah apakah Polri setuju dan muatan materinya sudah sejalan dengan UU 2/2002 tentang Polri?.

Dalam pasal 14(1) menyebutkan bahwa untuk melaksanakan tugas pokok pasal 13 butir d, Polri bertugas antara lain “turut serta dalam pembinaan hukum nasional”. Oleh karena itulah dalam struktur Polri ada Divisi Hukum yang yang selalu dilibatkan dalam pembahasan konsep hukum nasional di pemerintahan, apalagi pembahasan UU yang ada terkait dengan Tupoksi dan Kewenangan Polri.

Ada pertanyaan yang menggelitik, Bagaimana bisa RUU Perubahan UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan yang begitu "mengancam" Tupoksi POLRI di bidang penegakkan hukum sampai bisa lolos ke DPR RI tanpa melibatkan POLRI sebelumnya ?. 

Kita mau menyalahkan Pemerintah kah, atau Polri perlu introspeksi diri atas kekurangan perhatian sehingga tidak bisa memonitor dan mengantisipasi hal tersebut bisa terjadi.

Ternyata RUU Perubahan UU 16/ 2004 , berasal dari usul inisiatif  perorangan anggota DPR RI yang dibenarkan sesuai Undang-Undang dan Peraturan DPR RI.

Sekarang ini yang PALING PENTING adalah bagaimana nanti Tim Polri , dapat berargumentasi yang KUAT pada saat rapat intern Pemerintah dalam menyiapkan  DIMnya. Kemudian dalam pembahasan di DPR RI semestinya Polri dan komponen masyarakat dapat memberi masukan, meluruskan dan mengawal  DPR RI sehingga produk revisi UU tentang Kejaksaan tersebut benar-benar memenuhi harapan Pemerintah dan Masyarakat serta tidak bertentangan dengan konstitusi dan UU terkait dengan CRIMINAL JUSTICE SYSTEM(CJS).

Saat ini RUU KUHAP dan RUU KUHP, masih dalam proses di DPR RI yang tampaknya belum berlanjut dan bisa tuntas dalam waktu dekat.

Bila nantinya RUU Kejaksaan ini disetujui oleh DPR RI  menjadi Undang-Undang, 

maka  “Kejaksaan Agung akan memiliki kewenangan yang sangat luas yaitu dapat melakukan penyidikan lanjutan; menyadap; menjadi pengacara negara tanpa perlu ijin lembaga yang berkepentingan; Jaksa sebagai penyidik, penuntut umum; pengacara negara tertinggi di NKRI; melakukan mediasi penal; intelijen penegakan hukum; dalam kepentingan penuntutan dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri , dsb.”

Sesungguhnya usulan perubahan Undang Undang yang berkaitan dengan penegakan hukum sebaiknya menunggu perubahan Undang Undang Hukum Acara terlebih dahulu.

Menurut hemat saya tidak tepat usulan perubahan Undang Undang tentang kewenangan dalam sistem peradilan pidana didahulukan daripada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang seharusnya menjadi landasan daripada Undang Undang mengenai kewenangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Dengan rencana revisi UU Kejaksaan yang  mendahului RUU KUHAP dan KUHP sangat perlu diantisipasi, karena materinya jelas akan menghancurkan ruh KUHAP(UU No8/1981) sebagai Karya Agung bangsa Indonesia, terutama “kewenangan Kejaksaan dibidang penyidikan” yang sesungguhnya telah diatur dalam pasal 284(2) UU No8/1981, dinyatakan bahwa ”dua tahun setelah berlakunya UU KUHAP tersebut semua proses penyidikan dilakukan hanya oleh Polri dan PPNS

Oleh kareba itu Pokok Masalah yang sangat  perlu menjadi perhatian Pemerintah, Masyarakat dan Polri adalah jangan sampai RUU Kejaksaan tersebut berhasil memberikan wewenang yang lebih luas kepada Jaksa, khususnya dibidang penyidikan yang tidak sinkron dengan Konstitusi dan UU KUHAP, KUHP serta UU 2/2002 tentang POLRI. 

Hal tersebut akan dapat mempengaruhi Revisi UU KUHAP dan KUHP yang akan diproses lebih belakangan.

Kita perlu memberi dukungan kepada DPR.RI dimana dalam acara ILC beberapa minggu lalu ada Anggota DPR.RI yang menyampaikan bahwa saat ini sedang ada revisi UU Kejaksaan, dan anggota DPR RI tersebut akan mengusulkan supaya Kejaksaan hanya berwenang dibidang penuntutan dalam CRIMINAL JASTICE SYSTEM (CJS).

Oleh karenanya Pemerintah dan Masyarakat perlu mengawal DPR RI agar wewenang kejaksaan sejalan dengan konstitusi antara lain yang terkait dengan Hak Prerogatif Presiden(Grasi, Amnesti, “Abolisi” dan Rehabilitasi); KUHAP; KUHP dan UU POLRI.

Diharapkan Pemerintah dan Parpol di DPR.RI serta komunitas hukum lainnya dapat melakukan hal-hal yang dibutuhkan dalam rangka menjaga keberadaan dan eksistensi TUPOKSI serta Kewenangan ”Polri sebagai Penyidik Tunggal dan Jaksa sebagai Penuntut Umum” pada masa kini dan kedepan guna  menghadapi perubahan dalam konteks Politik Global, Regional dan Nasional.

Semoga bermanfaat. Aamiin.

Jkt, 7 Sept 2020.

Salam Sehat dan Tetap Semangat.

IJP. Purn Drs Sisno Adiwinoto MM.i

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi23 Februari 2025, 23:20 WIB

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Tegas Komitmen Dukung Program Pusat dan Jabar

Ayep Zaki menegaskan bahwa Kota Sukabumi dibawah kepemimpinan dirinya akan mengikuti program-program yang telah dicanangkan pemerintah pusat dan provinsi.
Foto bareng di sela-sela kegiatan retret di Magelang, Walikota Sukabumi Ayep Zaki dan Bupati Sukabumi Asep Japar | Foto : Istimewa
Bola23 Februari 2025, 21:46 WIB

Gagal Bawa U-20 ke Piala Dunia, Erick Thohir Pecat Indra Sjafri

PSSI memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Indra Sjafri sebagai pelatih Timnas Indonesia U-20.
Jelang laga Timnas Indonesia U-24 vs Uzbekistan di babak 16 Asian Games, pelatih Indra Sjafri telah menyiapkan taktik khusus (Sumber : dok.pssi)
Sukabumi23 Februari 2025, 21:28 WIB

Api Merembet dari Hawu, Rumah Panggung di Purabaya Sukabumi Ludes Terbakar

Rumah panggung milik Adsiah (65 tahun) warga Kampung Cipari RT 006/01, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, ludes terbakar
Rumah panggung milik Adsiah (65 tahun) warga Kampung Cipari RT 006/01, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, ludes terbakar pada Minggu (23/2/2025) | Foto : P2BK Purabaya
Sukabumi23 Februari 2025, 21:03 WIB

Wabup Andreas Gelar Open House, Komitmen Kerja untuk Semua Warga Sukabumi

Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menggelar acara open house di kediamannya di Kampung Pasir Reungit, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Minggu (23/2/2025)
Ribuan warga menghadiri open house Wakil Bupati Sukabumi Andreas di kediamannya di Cidahu, Minggu (23/2/2025) | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi23 Februari 2025, 21:00 WIB

SPI Sukabumi Temukan 3 Lahan Eks HGU Dikuasai Segelintir Orang, Minta GTRA Bertindak

DPC SPI Sukabumi menyoroti berbagai masalah ketimpangan kepemilikan tanah dan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Sukabumi.
Ketimpangan kepemilikan tanah dan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Sukabumi. | Foto : Ilustrasi kebun pIxabay
Life23 Februari 2025, 20:00 WIB

6 Hal Kritis di Usia 20-30 Tahun yang Harus Dihadapi Generasi Muda

Generasi muda di usia 20-30 tahun menghadapi banyak tantangan dan peluang yang akan membentuk masa depan mereka.
Ilustrasi. Hal Kritis di Usia 20-30 Tahun yang Harus Dihadapi Generasi Muda (Sumber : Pexels/AndreaPiacquadio)
Sukabumi23 Februari 2025, 19:51 WIB

Wabup Sukabumi Antar Almarhum Dedi Damhudi ke Peristirahatan Terakhir, Sebut Kehilangan Sosok Kakak

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sukabumi, Dedi Damhudi, telah meninggal dunia pada Minggu (23/2/2025) dini hari.
Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, saat berdoa di peristirahan terakhir almarhum Dedi Damhudi | Foto : Ibnu Sanubari
Life23 Februari 2025, 19:00 WIB

4 Cerita Mitos Curug Seribu di Bogor yang Menambah Daya Tarik Wisatawan

Disclaimer: meskipun cerita-cerita mistis ini menambah daya tarik Curug Seribu, penting untuk selalu berhati-hati dan menghormati tempat tersebut saat berkunjung.
Curug Seribu 100 Meter, Wisata Air Terjun Tertinggi di Bogor Jawa Barat. Foto: IG/@ferdinandpatar/@pesonaairterjunindonesia
Bola23 Februari 2025, 18:00 WIB

Link Live Streaming Malut United vs PSS Sleman di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Malut United vs PSS Sleman akan berlangsung di Stadion Kie Raha, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 19.00 WIB.
Malut United vs PSS Sleman (Sumber : Vidio)
Musik23 Februari 2025, 17:00 WIB

Lewat Lagu Tawamu, Keisya Levronka Dedikasikan Karyanya untuk Sang Adik Tercinta

Segmen awal Official Music Video ini menyebutkan bahwa Lagu Tawamu didedikasikan oleh Keisya untuk sang adik, Lexi VallenoHavlenda yang mengalami musibah jatuh dari lantai 6.
Official Music Video Tawamu dari Keisya Levronka. Foto: YouTube/@KeisyaLevronkaChannel