Pendidikan Untuk Semua! Benarkah ?

Jumat 04 September 2020, 11:00 WIB

Oleh: Dwina Nurfazriah

(Mahasiswa Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Nusa Putra Sukabumi)

Sejauh ini apakah kalian sadar dengan anak yang tinggal dijalanan mengapa tidak mendapatkan pendidikan yang sama seperti kita ? Atau bahkan pernah terpikir kenapa tidak sekolah?, dan masih banyak pertanyaan lainnya yang membuat kebingungan dengan keadaan mereka.

Mirisnya dengan keadaan di setiap jalan raya atau lampu merah banyak anak jalanan yang berkeliaran pada saat jam-jam sekolah. Tidak hanya bermain tetapi mereka bekerja di usia yang sangat dini, untuk makan disetiap harinya. Dan hal seperti ini dapat kita temui di kota-kota besar yang paling banyak dari pada di kota kecil.

Beberapa anak jalanan yang terciduk oleh aparat Satpol PP, salah seorang anak jalanannya mengaku mengamen untuk mencari uang, membantu keluarga nya yang kekurangan. Tentu saja ini permasalahan dari faktor ekonomi keluarga yang tidak cukup.

Salah satu faktor tersebut yang membuat mereka tidak memperoleh hak dan kewajiban nya seperti yang tercantum dalam UU Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.

Hak memperoleh pendidikan ini di perjelas dengan Pasal 31 ayat 2 “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Lantas apa yang mereka dapatkan sedangkan hak dan kewajibannya sudah tercantum dalam UU Dasar 1945.

Selain itu didalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 6 ayat 1 menyebutkan “Setiap warga negara yang berusia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”.

Sudah sangat jelas apa yang ada dalam UU diatas, namun pada warga negara miskin tidak memperoleh itu semua, dan peranan pemerintah ada dalam UU tersebut. Memang untuk pendidikan dasar pemerintah meringankan biaya dengan gratis bahkan ada Dana BOS, terkadang ada hal apa saja atau keperluan lainnya yang harus memerlukan biaya sehingga sebagian orang tidak mampu membayarnya.

Tidak hanya pemerintah yang berperan dalam pendidikan, hak dan kewajiban orang tua dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 7 ayat 1 “Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya” dan Pasal 7 ayat 2 menyebutkan bahwa “Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya”.

Didalam pendidikan semua nya berperan termasuk masyarakat juga mempunyai hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Selanjutnya masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk memberikan dukungan sumber daya dalam enyelenggaraan pendidikan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sangat jelas di dalam UU semua nya berperan serta pada pendidikan tetapi saat mengimplementasikannya di kehidupan sehari-hari itu kurang atau rendahnya rasa kepedulian sesama manusia disekitar. Banyak yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan kesejahteraan bagi orang yang tidak mampu sekolah.

Apakah mungkin pemerintah disini harus memfokuskan bagi masyarakat miskin yang tidak mendapatkan pendidikan? Fokus akan hak dan kewajibannya untuk berada didalam pendidikan sehingga tidak ada anak yang usia dini bekerja dan berkeliaran di jalan raya.

Bukan pemerintah saja disini orang tua harus memberikan pendidikan terhadap anak, tentu orang tua pasti menginginkan anak nya sekolah seperti anak yang lain. Tetapi disini orang tua bermasalah dengan perekonomian jangankan untuk biaya sekolah anak, untuk makan di hari itu saja mereka sangat kebingungan.

Masyarakat pun ikut serta dalam pendidikan, seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. Salah satu dari program PKBM ini ialah untuk masyarakat yang melanjutkan Pendidikan kesetaraan atau disebut dengan Paket A/B/C.

Selain itu kita sebagai masyarakat harus bisa memberikan pendidikan kepada anak jalanan dengan sukarela, atau kita membuat komunitas untuk meningkatkan kepedulian terhadap pendidikan karena pendidikan ini sangat penting untuk memperbaiki taraf kehidupan dan seperti pada tujuan pendidikan yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pada permasalahan ini semua nya tidak dapat disalahkan, dan faktor penyebab hal ini terjadi yaitu dari perekonomian yang tidak stabil dalam keluarga. Dengan adanya permasalah ini semoga kita semua dapat meningkatkan rasa kepedulian nya terhadap sesama manusia.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug