NKRI HARGA MATI

Senin 20 Juli 2020, 00:00 WIB

Oleh: Irjen Pol (Purn) Drs Sisno Adiwinoto MM

(Ketua Penasihat Ahli Kapolri/Pengamat Kepolisian/Waketum ISPPI)

Bahwa NKRI adalah Negara Hukum, dan untuk menjadikan negara hukum yang kuat dan kokoh adalah menjadi suatu keniscayaan bahwa hukum yang berlaku sesuai TAP MPR III TAHUN 2000 dan UU NO 12 TAHUN 2011 wajib ditegakkan, dengan tetap menjunjung tinggi Hak dan Kewajiban Konstitusi setiap warga negara sebagaimana tercantum dalam pasal 28, 28a sampai dengan pasal 28j UUD 1945. 

Bahwa Penegakkan hukum yang baik, benar dan adil dapat diwujudkan apabila:

- hukum atau ketentuan perundang-undangannya baik,

- aparat penegak hukumnya ( polisi, jaksa, hakim dan advokat - nya) baik dan profesional,

- budaya kepatuhan dan ketaatan atau ketahanan hukum masyarakat secara indidividu maupun lembaganya tinggi.

Bahwa Perlu kita berikan apresiasi dan penghargaan  yang tinggi kepada semua aparat penegak hukum dan masyarakat yang telah mengambil langkah dan tindakan yang baik dan benar dalam rangka penegakkan hukum demi tegaknya negara hukum dan terwujudnya NKRI HARGA MATI

Saat ini sedang terjadi ujian terhadap pelaksanaan penegakan hukum akibat ulah oknum aparat yang tidak bertanggung jawab. Sementara sedang dilakukan proses penindakan terhadap oknum aparat  tersebut, polemik fitnah dan ghibah juga pendeskreditan kepercayaan, kewibawaan dan kredibilitas aparat terus berlangsung.

Komentar dan tuduhan Neta S Pene (NP) dari IPW sangat berlebihan. tidak proporsional dan cenderung tendensius. Hal tersebut dikarenakan NP sebagai “Police Watch” tidak memahami tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur (PPOP) atau Organisasi Tata cara Kerja Kepolisian (OTK) dan manajemen kepolisian, sehingga tidak memahami pula tentang Delegasi Kewenangan (Delegation Authority), Rantai Komando (Chain of Command) dan Rentang Kendali (Span of Control) serta pemahaman teori tentang Kekuasaan dan Kewenangan (Power and Authority) yang dimiliki kepolisian.

Tuduhan NP yang sudah ditimpakan kepada lembaga Polri akan segera terbukti keliru besar karena hal tersebut merupakan kesalahan oknum, dimana surat yang dibuat oleh Brigjen PU akan terbukti surat palsu (aspal) karena berisi tentang keadaan palsu terkait penyebutan Djoko Tjandra (DT) sebagai Konsultan yang tidak pernah ada surat keputusan pengangkatan DT sebagai konsultan dan dalam proses pembuatannya tanpa dasar serta tidak ada otentifikasi.

NP meminta Kapolri mundur dan Kabareskrim Polri dicopot bahkan ikut menyandera Presiden Jokowi untuk menindak tegas institusi kepolisian RI, cenderung mengundang kerawanan nasional tanpa mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocent).

Polri semestinya menjawab tudingan NP bahwa NP sengaja merusak lembaga Polri dengan tuduhan yang tidak benar. Hal ini dapat membuka peluang bagi para pihak yang biasa mengail di air keruh mendapatkan kesempatan besar untuk menggoyang legitimasi pemerintah yang sah dan dapat menggiring opini publik sehingga berkembang menjadi area konflik politik yang akan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah khususnya Polri.

Instansi kepolisian berpotensi kehilangan legitimasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai salah satu lembaga penegak hukum dan mengawal serta menjaga keamanan nasional. 

IPW sudah tidak proposional dan tidak objektif dalam menganalisis kasus ini. Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) semestinya melakukan audit standarisasi profesi kepada IPW sehingga IPW memiliki standar analisis yang mempunyai bobot proporsional dan professional serta bisa mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. Yang bukan hanya memperbesar masalah tetapi memberikan solusi pemecahan terhadap masalah yang ada.

IPW juga terlalu melebih-lebihkan  masalah yang sebenarnya merupakan ranah etika dan kesalahan administrasi untuk kemudian dikampanyekan secara politis menjadi permufakatan jahat para petinggi kepolisian. 

Semua tuduhan tersebut sangat keji, tanpa fakta2 yang dapat dipertanghung jawabkan dan berpotensi merusak kondisi keamanan Indonesia yang selama ini sudah sangat kondusif.

Tuduhan permufakatan jahat terhadap para petinggi Polri dalam kasus pemberian surat jalan yang dibuat oleh oknum aparat untuk DT ke Kalimantan Barat, terlalu sarat muatan politisnya karena secara normatif surat jalan tersebut tidak bisa serta merta menjadi bukti yang sah untuk menuding institusi Polri melakukan permufakatan jahat dalam bentuk konspirasi tanpa dibuktikan melalui hasil penyelidikan dan penyidikan yang sah.

Tuduhan NP sangat serius, tetapi tidak cukup bukti, dan berpotensi memicu kebencian masyarakat yang dapat menimbulkan ancaman gangguan keamanan yang signifikan karena menurunnya kepercayaan masyarakat kepada Polri.

Publik belum mengetahui tentang keaslian dan kebenaran surat NP kepada Polri yang dituduh memberikan "karpet merah" pada koruptor kakap DT dan dengan vulgarnya NP seolah-olah menjustifikasi kasus yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum ini sebagai kasus yg melibatkan lembaga Polri secara keseluruhan.

NP hanya menunjukan surat jalan tersebut tetapi tidak menunjukan secara lengkap dan terbuka bagaimana kaitan dan indikasi terjadinya permufakatan jahat yang dilakukan oleh oknum Perwira Polri.

Diharapkan Satgas Polri bekerja keras utk mengungkap kasus ini secara tuntas kepada semua oknum-oknum aparat penegak hukum yang terlibat.

Disini NP sangat jelas telah membangun narasi yang tidak lengkap, bukti awal yang belum diverifikasi, dan dengan data yang masih mentah, tetapi langsung membangun opini publik bahwa telah terjadi permufakatan jahat oleh Polri secara kelembagaan karena tuduhannya melibatkan petinggi-petinggi Polri sebagai atasan para oknum Polri yang terlibat. Ini sebagai salah satu akibat kurangnya pengetahuan NP terhadap PPOP, OTK dan manajemen kepolisian.

NP bukan saja menuduh institusi Polri, tetapi juga institusi negara yang lain, seperti kejaksaan, imigrasi kemenkumham dan dukcapil kemendagri telah melakukan konspirasi jahat.  

Narasi opini publik yang dibangun secara tendensius oleh NP hanya bertopang pada bukti surat jalan, surat keterangan dari dokkes tentang bebas covid-19 dan foto selfie. Hal ini merupakan tuduhan bagi institusi negara yang memiliki akibat hukum yang sangat serius serta harus dipertanggung jawabkan oleh NP apabila tuduhannya tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Tuduhan ini sangat tendensius, spekulatif, tidak didukung bukti yang kuat yang sudah diverifikasi, sangat liar, menggeneralisasi suatu perbuatan yang hanya dilakukan oleh oknum menjadi tuduhan yang sepertinya dilakukan oleh institusi. Dalam hal ini terlihat jelas adanya konspirasi yang sangat meragukan logika sehat publik.

Apa yang dilakukan NP dan IPW melalui pernyataan terbuka kepada publik sangat berpotensi mendelegitimasikan kredibilitas lembaga Polri dan menurunkan moral anggota polri secara umum.

Agar marwah institusi kepolisian tidak dirusak lebih jauh oleh tuduhan NP, semestinya pimpinan Polri perlu mengambil langkah pro-aktif melakukan investigasi internal dan juga melakukan klarifikasi atas tuduhan NP sekaligus mengambil langkah2 hukum apabila terbukti bahwa NP dan IPW telah melakukan suatu rekayasa politis yang serius kepada prrsonil Polri dan Lembaga Polri.

Jakarta, 19 Juli 2020

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)