Oleh: Rizki Taufiq | Kader PMII Kota Sukabumi
PC PMII Kota Sukabumi mengutuk keras aparat kepolisian yang bertindak represif terhadap sahabat PMII Pamekasan saat melakukan aksi demontsrasi terkait tambang ilegal di Kabupaten Pamekasan, Kamis (25/06/2020).
Bahwa sudah jelas dalam Undang-undang di Indonesia, penyampaian pendapat di muka umum merupakan aktivitas yang legal dan dilindungi oleh konstitusi. Sebagaimana hal tersebut termaktub dalam Pasal 28E UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kerap kali, tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini bukan hanya sekali, tapi sering terjadi dalam aksi demonstrasi.
Cambukan bagi para aparat kepolisian, dalam kondisi apapun tidak boleh represif, itu sudah jelas diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006.
PMII Kota Sukabumi menilai seharusnya aparat keamanan itu mengamankan dan menjamin kelancaran jalannya demonstrasi, bukan malah anarkis kepada demonstran yang seakan-akan menganggap demonstran seperti musuh.
Tindakan itu sangat memalukan institusi Polri, karena sudah tidak sesuai semboyan-semboyan institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Apalagi kali ini aksi yang dilakukan mahasiswa semata-mata ingin menyuarakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan prbadi dan golongan.
Harapan kami, jangan sampai terjadi tindakan represif kepolisian di Kota Sukabumi. Jika memang ingin sama-sama membangun sinergi, mari kita bersinergi dengan cara yang lebih baik, bukan dengan tindakan kekerasan.
Kekerasan hanya akan membawa perlawanan. Adu urat hanya akan membuat permasalahan semakin berat.