Oleh: Nita Nurdiani | Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia
Pokja Covid-19 rekomendasikan lima hal yang perlu dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Rekomendasi tersebut harus menjadi momentum yang tepat untuk memahami urgensi pengarusutamaan gender dan komitmen mengimplementasikannya dalam respon kedaruratan bencana agar setiap warga bangsa ini memperoleh hak perlindungan yang setara dan adil untuk keluar dari masa sulit pandemi covid 19. Hal tersebut diungkap oleh Ketua Kalyanamitra Listyowati.
”Ada lima rekomendasi dari kami. Pertama, BNPB menggunakan PERKA Nomor 13 Tahun 2014 tentang PUG dalam kebencanaan sebagai landasan hukum dalam pembuatan kebijakan, program dan anggaran penanggulangan pandemic Covid 19 mulai dari perencanaan sampai impelemntasinya. Kedua, sosialisasi Perka Nomor 13 Tahun 2014 tentang PUG dalam kebencanaan kepada seluruh jajaran BNPB atau Satgas Covid 19 mulai nasional sampai daerah untuk menjadi landasan kerja bersama dalam penanganan Covid-19,” ungkapnya.
Hal ketiga yang harus diperhatikan adalah komposisi kepemimpinan Satgas Covid19 yang gender balance mulai dari tingkat nasional sampai daerah. Memberikan ruang untuk perempuan menjadi bagian dari kepemimpinan di Satgas Covid19.
Keempat, membuka ruang pastisipasi kepada masyarakat sipil untuk bersama-sama melakukan kerja-kerja deteksi dini penanganan dan pencegahan covid 19 serta rehabilitasi dan resintegrasi sosial, dan mengintegrasikan inisiatif-inisiatif baik yang telah dilakukan masyarakat sipil.
Hal terakhir adalah perlunya pendataan yang terperinci untuk ditindaklanjuti secara tepat sesuai jenis kekerasan, jenis kelamin, usia, dan disabilitas.
”Selain itu, memerhatikan bahwa anak perempuan memiliki kerentanan berbeda, termasuk risiko terhadap perkawinan anak, kekerasan seksual, kekerasan emosional, eksploitasi, dan bentuk kekerasan lainnya. Sehingga perlu upaya pencegahan, layanan, serta penanganan dan pendampingan yang komprehensif dan bersinergi dengan lembaga/institusi lain di seluruh level,” terangnya.
Di saat yang bersamaan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati, mengatakan ketika Work From Home dilakukan malah berdampak banyak pada perempuan. Mulai dari muncul kekerasan dalam rumah tangga yang dihadapi oleh perempuan dan perempuan menjadi multiple beban. Yang paling penting adalah bantuan jaminan sosial masih sangat netral gender. Sehingga, banyak perempuan dan kelompok rentan lainnya belum mendapatkan bantuan.
Banyak sekali sebenarnya, analisa terkait dampak-dampak itu yang betul-betul data pilah gender yang ada di Indonesia, padahal itu sudah ada dalam Perka BNPB. Dalam situasi yang tidak normal ini, pemerintah belum membuka bantuan seperti itu. Sedangkan kasus sudah mulai bermunculan., banyak perempuan sudah mengalami kekerasan tapi tidak tahu harus bagaimana.
”Absennya Perka BNPB Nomor 13 tahun 2014 ini berdampak serius kepada perempuan. Setidaknya ada dua hal yang dirasakan oleh perempuan. Pertama, tidak terwujudnya representasi perempuan dalam Gugus Tugas Penanganan COVID 19 mulai dari tingkat nasional, daerah sampai dengan desa,” tegasnya.
Lanjut Mike, keterwakilan perempuan sejatinya, membantu memberikan masukan berdasarkan pengalaman-pengalaman spesisik yang dialami oleh warga dalam menghadapi situasi darurat.
Kemudian, sosialisasi PERKA belum dilakukan secara optimal baik lintas Kementrian/Lembaga di nasional dan daerah. Agar dua hal ini tidak berdampak serius selama masa pandemi, sehingga sejumlah kementerian harus melaksanakan hal tersebut.
”Selain itu, kami juga membuat rekomendasi lainnya untuk kementerian dan lembaga lainnya untuk berkoordinasi menetapkan Perka ini, baik dalam saat pandemic dan situasi bencana lainnya,” pungkasnya.
Saat ini, Pokja Covid-19 memiliki perwakilan pemerintah dan masyarakat sipil dari 21 provinsi, serta telah bekerja pada bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menyatukan diri dalam sebuah Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender dalam Penanganan Covid 19. Pentingnya dibentuknya Pokja PUG Covid 19 adalah untuk memastikan implementasi kebijakan PUG di Indonesia diterapkan ke dalam Penanganan Bencana secara sistematis dan masif.