Oleh : Moch. Popon
(Ketua SP TSK SPSI Kab. Sukabumi)
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada tanggal 6 Mei 2020 besok, tentu akan berpengaruh terhadap aktifitas ekonomi dan aktivitas sosial di Kabupaten Sukabumi.
Dengan pemberlakuan PSBB tersebut, pasti akan banyak sektor dan kelompok masyarakat yang terdampak. Salah satunya adalah sektor industri padat karya di wilayah atau kecamatan yang ada dalam cakupan pemberlakuan PSBB di belasan kecamatan di Kabupaten Sukabumi tersebut.
Terhadap perusahaan yang meliburkan karyawannya karena dampak pemberlakuan PSBB, idealnya memang perusahaan tetap membayarkan upah terhadap buruh yang di rumahkan walaupun aktualnya sangat pesimis bagi perusahaan untuk membayarkan upah secara penuh saat karyawan diliburkan.
Maka apabila ada buruh yang dirumahkan dan perusahaan tidak membayarkan upah saat dirumahkan, maka pemerintah daerah harus memberikan bantuan sosial sebagai ganti upah untuk membiayai kehidupan buruh saat di rumahkan.
Karena kalau bantuan sosial tidak disediakan untuk kelompok masyarakat rentan saat PSBB, maka dipastikan pemberlakuan PSBB itu kurang efektif bagi pencegahan penularan wabah covid-19.
Karena ketika masyarakat rentan secara ekonomi tidak di cover bantuan sosial saat PSBB, maka anjuran untuk tetap tinggal di rumah saja akan sulit berjalan secara efektif, karena kelompok masyarakat rentan tetap harus keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan agar tetap bertahan hidup, dan itu akan berdampak pada tidak efektifnya pencegahan penularan covid-19 sebagai tujuan diberlakukannya PSBB di Kabupaten Sukabumi.
Pada saat pemberlakuan PSBB dan terjadi pandemi wabah Covid-19 seperti saat ini, buruh yang dirumahkan atau menjadi korban PHK harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena kelompok buruh yang bekerja di sektor formal itu jarang sekali terdaftar sebagai kelompok penerima bantuan sosial baik itu program keluarga harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya karena dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan tetap.
Bantuan sosial bagi buruh disamping harus dialokasikan oleh pemerintah pusat dan daerah dari anggaran yang di realoaksikan dan di refocusing, SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi juga sudah melayangkan surat ke pemerintah pusat agar anggaran Program Kartu Pra Kerja yang nilainya triliunan tersebut di rubah skemanya menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh.
Karena skema Program Kartu Pra Kerja yang dirancang saat ini lebih menguntungkan bagi pelaku usaha start up dan penyedia pelatihan saja di banding manfaat yang akan diterima oleh masyarakat buruh terdampak.
Maka yang lebih tepat disaat krisis akibat pandemik seperti saat ini adalah merubah skema anggaran Program Kartu Pra Kerja menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh.
Karena yang dibutuhkan oleh buruh terdampak akibat wabah covid-19 dan efek pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sukabumi adalah bantuan sosial untuk jaring pengaman agar kelompok masyarakat terdampak seperti buruh bisa bertahan hidup.
Wassalam.