Oleh : Deni Kurnia
IPNU Kabupaten Sukabumi
Jelang psbb di kab sukabumi, Pelajar NU peringatkan aparat penegak hukum awasi bansos covid19 pemkab sukabumi.
Hasil rapat yang di lakukan oleh pemerintah kabupaten sukabumi pada tanggal 02/05/2020.bahwa kabupaten sukabumi akan turut serta dan siap melaksanakan PSBB secara parsial di 12 kecamatan untuk mengurangi rasio penyebaran covid19 dan akan diberlakukan pada tgl 06/05/2020.
Perlu di ketahui bahwa anggaran yang di alokasikan oleh pemkab sukabumi untuk penanganan covid19 kurang lebih 300 M yang di bagi ke tiga sektor.
Kendati demikian Ikatan Pelajar Nahdhatul Ulama (IPNU) Kab Sukabumi peringatkan poin poin berikut :
1. Meminta arapat penegak hukum baik itu kpk, kepolisian dan kejaksaan begitupun DPRD untuk serius serta mengawasi anggaran bantuan yang akan di alokasikan untuk masyarakat terdampak covid19.
2. Meminta bupati sukabumi serta pejabat terkait agar menggunakan dan mengalokasikan dana rakyat tersebut dengan bertanggung jawab.
3. Harus di pastikan bantuan itu sampai pada orang yang berhak. Jika tidak, disanalah bentuk penyalahgunaan anggaran rakyat.
4. Menyarankan agar bantuan tersebut berbentuk tunai tidak berbentuk sembako. Agar menghidupkan ekonomi kecil masyarakat.
5. Menindak pelanggar aturan PSBB tanpa pandang bulu.