Oleh: Nurfadilah
(Mahasiswa UIN SGD Bandung)
Menurut C.F. Strong Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Pemerintah perlu memiliki mekanisme kerja yang jelas, agar tujuan pemerintahannya sukses tercapai, mereka perlu memiliki menejemen isu, agar tidak membuat publik kebingungan. Pada akhirnya pemerintah memiliki kewajiban dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakatnya.
Pada Desember 2019, dunia internasional dihebohkan dengan penemuan virus baru yang disebut “corona” di Wuhan, Tiongkok, bersumber dari media, awal mula penyebarannya virus tersebut diduga melalui konsumsi daging “kelelawar”. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri menyatakan terdapat lebih dari 100.000 kasus di dunia internasional, yang mengakibatkan kematian lebih dari 3.000 orang. Wabah atau virus tersebut akhirnya mengakibatkan pertumbuhan ekonomi yang lesu di beberapa negara, termasuk Indonesia, pelarangan kunjungan luar negeri, sampai pembatasan aktivitas umum masyarakat.
Di Indonesia sendiri, virus tersebut mulai menjadi kepanikan masyarakat, karena awal Maret 2020, pemerintah mengumumkan dua orang warga negara Indonesia, positif terjangkit virus sars cov 2 yang kemudian disebut virus covid 19. Total ada 9.096 kasus Covid-19 sejak kasus ini diumumkan untuk kali pertama pada 2 Maret 2020.
Pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) ke berbagai daerah.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Selasa (21/4/2020). Larangan mudik sudah dijalankan sejak tanggal 24 April 2020. Meski sudah diterapkan pada tanggal 24 April, penerapan sanksi pelarangan mudik baru akan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2020. Dengan diterapkannya larangan mudik, pemerintah akan melarang angkutan umum maupun kendaraan pribadi keluar dari zona merah Covid-19. Tak main-main untuk sanksi paling berat pemudik harus mendekam di penjara.Jika dikalkulasi sanksi penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.Hal ini mengacu kepada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan
Selain itu akses jalan antar wilayah juga sudah dijaga ketat oleh pihak kepolisian, Namun dengan adanya larangan mudik tersebut masih banyak masyarakat yang nekat untuk melakukan mudik ke kampung halaman. Banyak masyarakat yang mencoba mengelabuhi pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian dengan bersembunyi di bagasi mobil atau bersembunyi didalam truk-truk besar.
Dengan nekatnya para masyarakat yang tetap melakukan mudik keamananpun semakin diperketat, setiap kendaraan yang hendak mudik akan disuruh putar balik. Dan membatalkan rencananya untuk mudik dengan tetap berada dirumah agar tidak semakin meningkatkan jumlah pasien positif covid-19.
Seharusnya sebagai masyarakat kita sadar bahwa dengan kita melakukan mudik kita bisa saja terjangkit virus tersebut diperjalanan dan membuat keluarga tercinta kita positif juga, sebagai masyarakat yang taat akan aturan sebaiknya kita mengikuti apa yang dikatakan oleh pemerintah, agar pasien positif covid-19 tidak semakin bertambah. Walaupun kita tidak bisa membantu di garda terdepan atau membantu berdonasi untuk pasien covid-19 setidaknya kita bisa menimimalisir pasien yang positif covid-19 dengan tetap berada dirumah.