Penawaran Agregat, Pengaruh Upah Terhadap Tingkat Harga dan Pengangguran

Sabtu 25 April 2020, 11:20 WIB

Oleh: Vina Herdina

(Mahasiswa Prodi Akuntansi Universitas Nusa Putra Sukabumi)

Mungkin bagi sebagian orang, kata “Penawaran agregat” masih asing terdengar. Namun sebenarnya ini adalah hal penting yang wajib untuk diketahui. Dari penawaran agregat ini kita bisa mengetahui penyebab perubahan tingkat harga barang atau jasa hingga kenaikan upah dan tingkat pengangguran.

Sehingga dapat dijelaskan mengapa ketiga hal tadi dapat berubah dan bagaimana pengaruh mereka terhadap satu sama lain sehingga dapat berpengaruh terhadap kondisi perekonomian atau pertumbuhan ekonomi. Penawaran agregat atau Aggregate Supply (AS) adalah hubungan antara jumlah barang dan jasa yang ditawarkan dan tingkat harga.

Perusahaan sebagai pihak yang menawarkan barang dan jasa memiliki harga yang fleksibel dalam jangka panjang namun harga yang kaku dalam jangka pendek, hubungan penawaran agregat beragantung pada horizon waktu. Dalam jangka panjang kurva penawaran agregat atau Long-run Aggregate Supply (LRAS) berbentuk vertikal karena output ditentukan oleh jumlah modal dan tenaga kerja serta ketersediaan teknologi, tetapi tidak oleh tingkat harga.

Karenanya, pergeseran permintaan agregat akan mempengaruhi tingkat harga tetapi tidak terhadap ouput atau kesempatan kerja. Dalam jangka pendek kurva penawaran agregat atau Short-run Aggregate Supply (SRAS) berbentuk horizontal, karena upah dan harga kaku atau penyesuaian upah dan harga terjadi secara perlahan pada tingkat yang sudah ditentukan sebelumnya.

Dalam penawaran agregat ini ada yang disebut dengan guncangan penawaran (Supply Shock) atau biasa disebut juga guncangan harga. Guncangan penawaran adalah guncangan pada perekonomian yang bisa mengubah biaya produksi barang serta jasa sehingga akan berdampak langsung pada tingkat harga yang ditawarkan. 

Contohnya adalah ketika terjadi kenaikan tingkat upah yang membuat perusahaan selaku pihak yang memproduksi mau tidak mau menyesuaikan upah pegawainya dengan tingkat upah yang berlaku dengan berbagai risiko yang akan terjadi.

Seperti pengurangan tenaga kerja sehingga tingkat pengangguran akan bertambah atau menaikan harga produksi yang tentunya akan berdampak pada naiknya tingkat harga yang akan ditawarkan perusahan kepada konsumen.

Kenaikan upah yang terjadi bersamaan dengan menurunnya tingkat pengangguran maka akan menyebabkan inflasi, karena tingginya jumlah uang yang beredar.  Inflasi merupakan suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus menerus atau kontinu. Inflasi juga bisa diartikan sebagai proses menurunnya nilai mata uang.

Ada suatu kondisi dimana tingginya tingkat pengangguran (stagnasi) dan tingginya tingkat inflasi yang terjadi pada masa resesi yang disebut dengan Stagflasi. Ketika ini terjadi tentunya akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.

Beralih ke hal yang lain, ketika kondisinya dibalik bukan dari pengaruh tingkat upah terhadap tingkat harga melainkan pengaruh tingkat harga terhadap tingkat upah. Kenaikan upah bisa saja terjadi akibat dari tingkat harga pokok, ketika harga pokok tinggi dan upah yang diterima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan maka perlu adanya evaluasi untuk menentukan tarif  upah yang baru.

Di sinilah peran pemerintah sangat diperlukan untuk menentukan besarnya upah minimum. Pemerintah memiliki kekuatan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan untuk menentukan besarnya upah.

Kebijakan pemerintah dalam hal pengupahan meliputi upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan atau karena kegiatan lain di luar pekerjaannya, upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, bentuk dan cara pembayaran upah, denda dan potongan upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, struktur dan skala pengupahan yang proporsional, upah untuk pembayaran pesangon dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Dalam upah minimum ada yang disebut dengan upah minimum regional atau yang biasa disebut dengan UMR, upah minimum regional adalah upah terendah yang harus didapat oleh seorang pekerja di suatu daerah dan tentunya masing-masing daerah memiliki tingkat atau tarif upah yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat harga dari tingkat kebutuhan pada masing-masing daerah.

Terdapat dua indikator dalam penentuan besarnya upah minimum regional, yaitu:

1. Indeks Harga Konsumen (IHK)

Indeks harga konsumen atau yang biasa disingkat dengan IHK adalah nomor indeks yang mengukur harga rata-rata dari barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga (household) atau gambaran biaya hidup pekerja secara riil.

2. Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Kebutuhan hidup layak atau yang biasa disingkat dengan KHL merupakan standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh lajang untuk mendapat hidup layak secara fisik dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.

Perlu diketahui bahwa istilah upah minimum regional atau UMR sudah diubah menjadi Upah Minimum Propinsi atau disingkat menjadi UMP untuk UMR tingkat I dan untuk UMR tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota atau biasa disingkat dengan UMK.

Terkait kenaikan upah ada dua kebijakan yang dapat diberlakukan oleh perusahaan. Pertama menyesuaikan tarif upah dengan tarif UMP/UMK yang berlaku, hal ini akan berimbas pada pengurangan pegawai atau menaikan harga produksi. 

Pengurangan pegawai ini tentunya akan berakibat pada kenaikan jumlah pengangguran. Ketika perusahaan menaikan harga produksi maka akan berimbas pada tingkat harga produk yang ditawarkan.

Lalu yang kedua, tidak menyesuaikan dengan tarif upah UMP/UMK yang berlaku. Perusahaan akan melakukan perundingan dengan pegawainya, ketika pegawai dan perusahaan berunding mengenai upah, mereka mempertimbangkan nilai riil dari upah, sehingga kedua pihak ingin menyesuaikan tingkat upah nominal dengan ekspektasi inflasi selama kontrak berlaku. 

Ketika perusahaan tidak mampu membayar upah minimum sesuai dengan yang berlaku pada tarif UMP/UMK maka akan dilakukan penangguhan. Penangguhan ini sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 90 ayat (2) dan (3).

Dalam hal kenaikan upah, banyak perusahaan yang akan kolaps atau tutup karena tidak bisa menyesuaikan dengan tarif atau tingkat upah minimum yang berlaku. 

Dalam hal ini banyak pegawai yang akan menjadi pengangguran, yang berimbas pada tingginya tingkat pengangguran.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sehat23 November 2024, 08:00 WIB

9 Komplikasi Penyakit Jantung yang Harus Diwaspadai, Stroke Hingga Edema Paru

Gejala Penyakit Jantung dapat berupa nyeri dada, sesak napas, kelelahan, atau pingsan.
Ilustrasi. Komplikasi Penyakit Jantung yang Harus Diwaspadai, Stroke Hingga Edema Paru (Sumber : Freepik/@freepik)
Food & Travel23 November 2024, 07:00 WIB

Resep Roti Es Krim Goreng, Camilan Manis Ini Cocok Jadi Stok Frozen Food Ringan!

Rasa Roti Es Krim Goreng ini semakin lezat jika disajikan dengan saus cokelat atau karamel.
Es Krim Goreng. Foto: Instagram/my.foodplace
Science23 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 23 November 2024, Waspada Hujan Deras di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 23 November 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 23 November 2024. (Sumber : Pixabay.com/@_Alicja_)
Sukabumi23 November 2024, 01:29 WIB

Distan Dan Forkopimcam Ciemas Sukabumi Tanam Padi Gogo 40 Hektar

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, bersama Forkopimcam Ciemas, melakukan penanaman padi gogo diatas lahan milik Kelompok Tani Barokah Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas.
Distan, perani dan Forkopimcam Ciemas malakukan penanaman padi gogo di Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih23 November 2024, 01:17 WIB

KH Nawawi Pimpin Istighosah untuk Kemenangan Ayep Zaki-Bobby Maulana

Menjelalang Pilkada, pasangan calon nomor urut 2, menggelar istighosah bertempat di rumah calon Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, di Cikondang, Citamiang, Kamis malam (21/11/2024)
KH Nawawi saat memimpin istighosah dikediaman calon Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 23:51 WIB

KPU Sukabumi Diduga Salah Tulis Sub Tema Debat: Pertahanan Atau Pertanahan?

Sebuah insiden menarik perhatian di Debat Publik Terakhir Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, yang diselenggarakan di Hotel Sutan Raja, Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/11/2024).
KPU Sukabumi diduga salah tulis sub tema "Pertanahan" menjadi "Pertahanan" di Debat Publik Cabup-Cawabup | Foto : Capture Youtube
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin