Penawaran Agregat, Pengaruh Upah Terhadap Tingkat Harga dan Pengangguran

Sabtu 25 April 2020, 11:20 WIB

Oleh: Vina Herdina

(Mahasiswa Prodi Akuntansi Universitas Nusa Putra Sukabumi)

Mungkin bagi sebagian orang, kata “Penawaran agregat” masih asing terdengar. Namun sebenarnya ini adalah hal penting yang wajib untuk diketahui. Dari penawaran agregat ini kita bisa mengetahui penyebab perubahan tingkat harga barang atau jasa hingga kenaikan upah dan tingkat pengangguran.

Sehingga dapat dijelaskan mengapa ketiga hal tadi dapat berubah dan bagaimana pengaruh mereka terhadap satu sama lain sehingga dapat berpengaruh terhadap kondisi perekonomian atau pertumbuhan ekonomi. Penawaran agregat atau Aggregate Supply (AS) adalah hubungan antara jumlah barang dan jasa yang ditawarkan dan tingkat harga.

Perusahaan sebagai pihak yang menawarkan barang dan jasa memiliki harga yang fleksibel dalam jangka panjang namun harga yang kaku dalam jangka pendek, hubungan penawaran agregat beragantung pada horizon waktu. Dalam jangka panjang kurva penawaran agregat atau Long-run Aggregate Supply (LRAS) berbentuk vertikal karena output ditentukan oleh jumlah modal dan tenaga kerja serta ketersediaan teknologi, tetapi tidak oleh tingkat harga.

Karenanya, pergeseran permintaan agregat akan mempengaruhi tingkat harga tetapi tidak terhadap ouput atau kesempatan kerja. Dalam jangka pendek kurva penawaran agregat atau Short-run Aggregate Supply (SRAS) berbentuk horizontal, karena upah dan harga kaku atau penyesuaian upah dan harga terjadi secara perlahan pada tingkat yang sudah ditentukan sebelumnya.

Dalam penawaran agregat ini ada yang disebut dengan guncangan penawaran (Supply Shock) atau biasa disebut juga guncangan harga. Guncangan penawaran adalah guncangan pada perekonomian yang bisa mengubah biaya produksi barang serta jasa sehingga akan berdampak langsung pada tingkat harga yang ditawarkan. 

Contohnya adalah ketika terjadi kenaikan tingkat upah yang membuat perusahaan selaku pihak yang memproduksi mau tidak mau menyesuaikan upah pegawainya dengan tingkat upah yang berlaku dengan berbagai risiko yang akan terjadi.

Seperti pengurangan tenaga kerja sehingga tingkat pengangguran akan bertambah atau menaikan harga produksi yang tentunya akan berdampak pada naiknya tingkat harga yang akan ditawarkan perusahan kepada konsumen.

Kenaikan upah yang terjadi bersamaan dengan menurunnya tingkat pengangguran maka akan menyebabkan inflasi, karena tingginya jumlah uang yang beredar.  Inflasi merupakan suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus menerus atau kontinu. Inflasi juga bisa diartikan sebagai proses menurunnya nilai mata uang.

Ada suatu kondisi dimana tingginya tingkat pengangguran (stagnasi) dan tingginya tingkat inflasi yang terjadi pada masa resesi yang disebut dengan Stagflasi. Ketika ini terjadi tentunya akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.

Beralih ke hal yang lain, ketika kondisinya dibalik bukan dari pengaruh tingkat upah terhadap tingkat harga melainkan pengaruh tingkat harga terhadap tingkat upah. Kenaikan upah bisa saja terjadi akibat dari tingkat harga pokok, ketika harga pokok tinggi dan upah yang diterima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan maka perlu adanya evaluasi untuk menentukan tarif  upah yang baru.

Di sinilah peran pemerintah sangat diperlukan untuk menentukan besarnya upah minimum. Pemerintah memiliki kekuatan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan untuk menentukan besarnya upah.

Kebijakan pemerintah dalam hal pengupahan meliputi upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan atau karena kegiatan lain di luar pekerjaannya, upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, bentuk dan cara pembayaran upah, denda dan potongan upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, struktur dan skala pengupahan yang proporsional, upah untuk pembayaran pesangon dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Dalam upah minimum ada yang disebut dengan upah minimum regional atau yang biasa disebut dengan UMR, upah minimum regional adalah upah terendah yang harus didapat oleh seorang pekerja di suatu daerah dan tentunya masing-masing daerah memiliki tingkat atau tarif upah yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat harga dari tingkat kebutuhan pada masing-masing daerah.

Terdapat dua indikator dalam penentuan besarnya upah minimum regional, yaitu:

1. Indeks Harga Konsumen (IHK)

Indeks harga konsumen atau yang biasa disingkat dengan IHK adalah nomor indeks yang mengukur harga rata-rata dari barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga (household) atau gambaran biaya hidup pekerja secara riil.

2. Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Kebutuhan hidup layak atau yang biasa disingkat dengan KHL merupakan standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh lajang untuk mendapat hidup layak secara fisik dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.

Perlu diketahui bahwa istilah upah minimum regional atau UMR sudah diubah menjadi Upah Minimum Propinsi atau disingkat menjadi UMP untuk UMR tingkat I dan untuk UMR tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota atau biasa disingkat dengan UMK.

Terkait kenaikan upah ada dua kebijakan yang dapat diberlakukan oleh perusahaan. Pertama menyesuaikan tarif upah dengan tarif UMP/UMK yang berlaku, hal ini akan berimbas pada pengurangan pegawai atau menaikan harga produksi. 

Pengurangan pegawai ini tentunya akan berakibat pada kenaikan jumlah pengangguran. Ketika perusahaan menaikan harga produksi maka akan berimbas pada tingkat harga produk yang ditawarkan.

Lalu yang kedua, tidak menyesuaikan dengan tarif upah UMP/UMK yang berlaku. Perusahaan akan melakukan perundingan dengan pegawainya, ketika pegawai dan perusahaan berunding mengenai upah, mereka mempertimbangkan nilai riil dari upah, sehingga kedua pihak ingin menyesuaikan tingkat upah nominal dengan ekspektasi inflasi selama kontrak berlaku. 

Ketika perusahaan tidak mampu membayar upah minimum sesuai dengan yang berlaku pada tarif UMP/UMK maka akan dilakukan penangguhan. Penangguhan ini sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 90 ayat (2) dan (3).

Dalam hal kenaikan upah, banyak perusahaan yang akan kolaps atau tutup karena tidak bisa menyesuaikan dengan tarif atau tingkat upah minimum yang berlaku. 

Dalam hal ini banyak pegawai yang akan menjadi pengangguran, yang berimbas pada tingginya tingkat pengangguran.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi19 Januari 2025, 13:20 WIB

Dampak Gempa Darat M4,3 di Sukabumi Bertambah, P2BK: Rumah Rusak Warga Cibadak Mengungsi

"Bagian yang mengalami kerusakan adalah atap dan tembok di bagian depan serta tengah rumah," kata Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) Cibadak, Daming Supriatna, pada Minggu (19/1/2025).
Rumah di Kampung Bangkuong RT 1/5, Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, rusak diguncang gempabumi, Sabtu 18 Januari 2025 dini hari. (Sumber : dok p2bk)
Life19 Januari 2025, 13:00 WIB

Perjuangan Pengibaran Pataka Siliwangi, Sejarah Tugu Peringatan di Ciamis Jawa Barat

Tugu setinggi sekitar 9 meter itu bertuliskan Tugu Peringatan EX KMD II Siliwangi tahun 1948 dan 1949.
Perjuangan Pengibaran Pataka Siliwangi, Sejarah Tugu Peringatan di Ciamis Jawa Barat. Foto: IG/@history_galuh/@rubah_cisadap
Nasional19 Januari 2025, 12:32 WIB

Perketat Prosedur Kesehatan Makan Bergizi Gratis! Pelajar SD di Sukoharjo Keracunan

Hal ini diungkap Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo, pasca kasus keracunan yang menimpa puluhan pelajar SDN Dukuh 03 di Sukoharjo Jawa Tengah pada Kamis, 16 Januari 2025.
Ilustrasi. MBG dengan susu. (su/turangga anom)
Bola19 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi Persik Kediri vs PSS Sleman di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Persik Kediri vs PSS Sleman akan berlangsung di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Minggu, 19 Januari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
Prediksi Persik Kediri Vs PSS Sleman di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain. Foto: Vidio
Sukabumi19 Januari 2025, 11:31 WIB

Bikin Parno: Simpang Cikondang Kota Sukabumi Jadi Arena Perang Geng Gong, Sempat Ada Suara Ledakan!

Dua kelompok yang berperang dengan berbagai senjata tajam ini saling berhadapan, saling sabet dan kejar. Belum diketahui apakah ada yang terluka dari perang antar geng tersebut.
Perang sajam antar geng di simpang cikodang kota sukabumi, Minggu subuh (Sumber: dok warga)
Sehat19 Januari 2025, 11:00 WIB

MCU Calon ASN: Ini 7 Tips Sebelum Tes Medical Check Up CPNS/PPPK

MCU Calon ASN: Pastikan tidur cukup sekitar 7-8 jam setiap malam sebelum Tes Medical Check Up.
Ilustrasi. X Ray. MCU Calon ASN: Ini Tips Sebelum Tes Medical Check Up CPNS/PPPK (Sumber : Pexels/MaxMishin)
Inspirasi19 Januari 2025, 10:53 WIB

Sekolah Perempuan, DP3A Sukabumi: Pemberdayaan untuk Keluarga Berkualitas

Tahun 2024 ini, Pemerintah Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3A meraih penghargaan dari Gubernur Jawa Barat untuk program sekolah perempuan.
Salah satu kegiatan perempuan desa Cicareuh Cikidang, peraih penghargaan P2WKSS dan sekolah perempuan jabar 2024 (Sumber: dok DP3A)
Bola19 Januari 2025, 10:00 WIB

Jadwal Pertandingan Bola Minggu 19 Januari 2025: BRI Liga 1 hingga Premier League

Mulai dari laga-laga Premier League, Serie A, La Liga, hingga BRI Liga 1, berikut rangkuman Jadwal Pertandingan Bola Minggu 19 Januari 2025.
Jadwal Pertandingan Bola Minggu 19 Januari 2025: BRI Liga 1 hingga Premier League. Foto: Streaming Aplikasi Vidio
Mobil19 Januari 2025, 09:12 WIB

Travel Gelap Menjamur, Operasi Penertiban Angkutan Liar di Sukabumi

mendorong masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan pribadi sebagai sarana usaha agar melengkapinya dengan badan hukum, seperti koperasi atau bentuk legalitas lainnya
Operasi penertiban angkutan liar, travel atau taksi gelap di Kabupaten Sukabumi (Sumber: su/ibnu)
Sehat19 Januari 2025, 09:00 WIB

Cara Efektif Mengatasi Alergi, dr. Zaidul Akbar Ungkap dengan Membersihkan Usus

dr. Zaidul Akbar memberikan cara untuk mengatasi alergi dengan membersihkan usus.
dr. Zaidul Akbar memberikan cara untuk mengatasi alergi dengan membersihkan usus. (Sumber : Youtube/@dr.Zaidul Akbar Official)