Fatwa MUI antara Corona dan Reforma Agraria

Senin 23 Maret 2020, 10:20 WIB

Oleh: Rozak Daud

(Ketua DPC Serikat Petani Indonesia Sukabumi)

Akhir-akhir ini dunia sedang dilanda virus Corona yang menjadi bahaya bagi kehidupan manusia di seluruh pelosok dunia termasuk Indonesia.

Khusus Indonesia, pemerintah telah mengambil kebijakan sangat cepat dan ketat untuk menghindari virus tersebut dengan berbagai upaya. Mulai pencegahan, pengawasan dan penangan bahkan menyiapkan anggaran cadangan untuk menangani bencana ini.

Begitu juga majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan pertimbangan yang sangat matang dan argumentasi yang shahih mengeluarkan fatwa bagi ummat Islam untuk ikut serta mencegah dengan tidak melakukan kegiataan keagamaan berjamaah khususnya di wilayah yang menurut pemerintah masuk dalam zona merah. Hal ini dilakukan untuk mencegah, sebab dalam kondisi tertentu (darurat) kegiatan keagamaan boleh dibatasi berjamaah, karena untuk mencegah penyebaran hal-hal yang bersifat mudharat.

Penulis tertarik dengan statmen Imam Besar FPI Habib Rizieq Shibab yang menghimbau kepada seluruh jama'ah nya untuk mengikuti anjuran pemerintah dan MUI. Hal ini dilakukan semata-mata dalam pandangan idealisme Imam besar FPI ini, untuk menghindari fitnah.  Dikhawatirkan dalam kegiatan kegamaan berjama'ah dan ada yang sudah terindikasi virus corona ikut dalam ritual kegamaan tersebut bisa menular ke jama'ah lain maka dikhawatirkan menjadi fitnah bagi ummat islam sebagai penyebar virus yang membahayakan ini.

Hubungan dengan gerakan reforma agraria, penulis berangan-angan terlalu jauh. Bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak baik, terutama masyarakat pedesaan kawasan perkebunan. Sumber daya alam yang dikuasai oleh sebagian kecil pemilik modal, ruang hidup masyarakat dirampas, lahan perkebunan diterlantarkan oleh pemegang hak dengan seribu alasan pembenaran yang dibenarkan oleh pemerintah. Saat masyarakat yang kesusahan tidak memilik lahan dan bertumpangsari tidak diperbolehkan bahkan ancaman pidan didepan mata. Rakyat jadi takut, padahal berkebun hanya untuk mencari kehidupan diesok hari,  sementara pengusaha dan kroninya menelantarkan tanah untuk berbisnis di atas tanah kelahiran masyarakat pedesaan. Dalam pandangan penulis perbuatan menelantarkan tanah telah menimbulkan kepanikan ekonomi bagi masyarakat sekitar karena pemilik modal menguasai tanah berlebihan secara mubazir.

Dalam pandangan penulis tentang pentingnya MUI mengeluarkan Fatwa boleh menggarap lahan perkebunan yang diterlantarkan oleh pemegang hak atau haram menelantarkan tanah (kalaupun sudah ada, karena minimnya referensi penulis, maka sangat penting dijadikan gagasan publik seperti isue Corona). Demi menyelamatkan kehidupan masyarakat yang berdaulat, mandiri dan halal. Tidak terlalu berharap kepada pemerintah,  bisa bertahan hidup secara mandiri dengan sebidang tanah. Daripada melalukan tindakan kriminal yang dilarang aturan agama dan negara demi mempertahankan kehidupan, bahkan lebih jauh lagi agama menggariskan bahwa kefakiran akan lebih mudah membawa orang pada jalan kekufuran.

Penulis ingin mengutip beberapa ayat Qur'an yang menjadi bahan renungan bersama.

Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki dan sukar itu? (yaitu) melepaskan perbudakan (hamba sahaya), atau memberi makan pada hari terjadi kelaparan", (Q.S Albalad 12-14).

Ayat ini harus menjadi idealisme kita untuk berjuang, membebaskan ketimpangan, ketidak adilan terutama masyatakat kawasan perkebunan yang hak hidupnya, ruang kehidupan masih dalam kekangan sistem warisan penjajahan belanda.

Penulis memandang bahwa tanah-tanah yang diterlantarkan dan diambil oleh Negara untuk diberikan kepada yang berhak adalah bagian dari harta fa'i, maka Allah telah mengultimatum dalam ayatnya disebutkan bahwa "supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu", (Q.S Al-Hasyr ayat 7).

Dalam realita kehidupan, kesenjangan ekonomi dirasakan oleh masyarakat kecil karena tidak ada ruang dan kesempatan dalam mengelola sumber-sumber agraria. Dan ayat diatas terekam dalam memori kamu lemah dengan istilah "yang kaya semakin kaya, dan yang miskin semakin miskin".

Dalam ayat lain disebutkan bahwa "Dia Allah telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu sebagai pemakmurnya", (Q. S. Hud: 61).

Ayat Qur'an menjadi dalil akan kewajiban memakmurkan bumi sesuai dengan kemampuan dan peran setiap orang yang beriman. Karena memang Allah swt telah menjadikan bumi ini dapat dan layak untuk dimakmurkan oleh manusia. Aktivitas meramaikan bumi dengan penataan bangunan dan pelestarian lingkungan dengan menanam dan bercocok tanam sehingga semakin panjang usia kehidupan bumi ini dengan seluruh penghuninya.

Walaupun pada kenyataannya usaha memelihara, mempertahankan, meningkatkan kemakmuran bumi dengan segala aktivitasnya seringkali diabaikan. Akhirnya banyak sumber daya alam (tanah) dikuasai oleh sedikit orang dan banyak orang menguasai yang sedikit. Kekayaan bangsa dihamburkan dengan semena-mena sehingga rakyat sebagai pemilik bersama bangsa yang merdeka ini secara kolektif selalu menjadi objek kriminalisasi atas nama investasi dan ancaman pidana bagi mereka yang melawan kebijakan penguasa.

Oleh karena itu rakyat tidak mau menghiraukannya, mempertanyakan, meminta pertanggung jawaban, maupun menghalangi perilaku yang serakah. Sehingga semua harus menanggung akibat dari perilaku segelintir orang terhadap bumi ini.

Hal inilah yang mendorong Umar bin Khattab mengeluarkan ketetapan tentang pengelolaan lahan mati. Keputusan yang ia ambil tersebut merujuk pada hadis-hadis terkait penghidupan kembali lahan mati (ihyaal mawat).

Hal ini penting dilakukan menurut penulis untuk menghindari kemudharatan yang akan menjadi penyakit sosial dan memberikan kemaslahatan kepada semua khususnya kaum petani dan masyarakat pedesaan. Dan menghindari fitnah bahwa memakmurkan tanah terlantar adalah perbuatan yang tidak berkah atau bisa menjadi dosa.

Dalam konteks Negara Pasal 33 UUD 1945, UUPA no 5 Tahun 1960 menjadi semangat mengatur kepemilikan pemanfataan tanah yang berkeadilan, ditambah TAP MPR No IX Tahun 2001. Negara melarang pemegang hak menelantarkan lahan dan harus digunankan sesuai peruntukan, hal ini diperjelas dalam PP No 40 Tahun 1996, PP No 11 Tahun 2010 dan yang terbaru Perpres No 86 Tahun 2018, yang telah mengatur secara detail kriteria penerima tanah pelepasan dari HGU/HGB, yang penulis menyebutkan sebagai harta fa'i.

|[email protected]|netizen

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi15 Januari 2025, 18:05 WIB

Kondisi Warga Suradita di Pengungsian, Penyintas Bencana Sukabumi Butuh Obat-obatan Ringan

Data yang dihimpun mencatat, kurang lebih ada 67 kepala keluarga atau 180 jiwa warga kampung Suradita yang mengungsi.
Polsek Gegerbitung kirim bantuan untuk penyintas bencana sukabumi di kampung Suradita (Sumber: dok polsek gegerbitung)
Life15 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Setiap Hari, Insya Allah Keinginan Akan Cepat Terkabul

Doa yang diamalkan dengan penuh keyakinan dan keikhlasan akan semakin memperbesar peluang untuk dikabulkan.
Ilustrasi - Ada beberapa amalan yang dapat dilakukan agar doa serta keinginan segera terkabul. (Sumber : pexels.com/@Thirdman)
Jawa Barat15 Januari 2025, 17:47 WIB

Sekretaris Komisi V DPRD Jabar M Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Tenaga Kerja di Sukabumi

Dalam rangka memperkuat perlindungan tenaga kerja, Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023.
Penyebarluasan Perda Jabar No 5 tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi15 Januari 2025, 17:31 WIB

Dengar Suara Aneh, Warga Taman Asri Sukabumi Temukan King Kobra Besar di Belakang Rumah

penemuan ular berbisa mematikan itu pertama kali diketahui warga yang mendengar suara aneh di belakang rumahnya. Warga tersebut kemudian melihat melihat seekor ular besar sedang berjemur.
King kobra besar dievakuasi tegu alpha damkar dari belakang rumah warga Taman Asri Kota Sukabumi,  Rabu (15/1/2025) (Sumber: dok warga)
Inspirasi15 Januari 2025, 17:30 WIB

33.378 Formasi Loker CPNS di BGN, Terbuka Bagi Lulusan D4, S1, dan S2 Semua Jurusan

Badan Gizi Nasional (BGN) menyelenggarakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 dengan menyediakan sebanyak 33.378 posisi.
Ilustrasi ASN - BGN membuka lowongan kerja untuk jadi PNS tahun ini sebanyak 33.378 posisi (Sumber : Ist) (Sumber : Instagram/@bkpsdmkotasukabumi)
Entertainment15 Januari 2025, 17:30 WIB

Nanang Gimbal, Terduga Pelaku Pembunuhan Aktor Sandy Permana Ditangkap Polisi

Nanang Irawan alias Nanang Gimbal ditangkap Polisi atas dugaan pembunuhan aktor Sandy Permana.
Nanang Irawan alias Nanang Gimbal ditangkap Polisi atas dugaan pembunuhan aktor Sandy Permana. (Sumber : Instagram/@sandhypermana30/Istimewa).
Sukabumi15 Januari 2025, 17:24 WIB

Diguyur Hujan, Ruang Guru hingga Perpus SDN 2 Girijaya Sukabumi Ambruk

Tak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian ambruknya sejumlah ruangan di SDN 2 Girijaya SUkabumi ini, namun kerugian diperkirakan mencapai Rp150 juta.
Pihak sekolah SDN 2 Girijaya Sukabumi dibantu warga, TNI dan Polri saat mengevakuasi buku-buku dari ruang Perpustakaan yang ambruk. (Sumber Foto: Istimewa)
Musik15 Januari 2025, 17:00 WIB

Terjemahan Lagu The Drum Alan Walker yang Viral di TikTok

Viral di TikTok, Lagu The Drum Alan Walker memiliki lirik yang penuh energi dan ritme yang memikat.
Official Video Klip Lagu The Drum Alan Walker. Foto: YouTube/@AlanWalker
Sukabumi15 Januari 2025, 16:46 WIB

Tempuh Proses Perizinan, Kata Perusahaan Tower Telekomunikasi di Purabaya Sukabumi yang Disoal Warga

Hilman juga mengakui ada kendala administratif untuk surat rekomendasi dari kecamatan untuk proses selanjutnya, karena masih ada sejumlah kekurangan.
Pembangunan tower telekomunikasi di Purabaya Sukabumi dihentikan untuk memenuhi proses perizinan (Sumber: dok warga)
Entertainment15 Januari 2025, 16:30 WIB

Jisoo BLACKPINK Comeback Solo, Bakal Rilis Album Baru pada Februari 2025

Jisoo BLACKPINK akan comeback dengan merilis lagu baru pada Jumat, 14 Februari 2025 yang bertepatan dengan hari valentine usai mengeluarkan teaser misterius.
Jisoo BLACKPINK Comeback Solo, Bakal Rilis Album Baru pada Februari 2025 (Sumber : Instagram/@sooya__)