Omnibus Law, Departemen Penerangan Gaya Baru dan Reuni dengan Orba

Jumat 28 Februari 2020, 08:04 WIB

Oleh: Alvi Hadi Saputra | Koordinator Aksi Kamisan Sukabumi

SEPERANGKAT aturan yang disusun oleh satgas beranggotakan 63 orang pengusaha besar nasional di bawah kendali langsung presiden ke-7 Ir H Joko Widodo ini kemudian dinamai Omnibus Law atau RUU CIPTA KERJA. Detik ini telah menjadi bola liar selanjutnya di kalangan masyarakat secara luas serta para intelektual dan pakar hukum secara khusus.

Setelah di akhir tahun 2019 lalu terjadi gelombang aksi massa terbesar pasca gerakan reformasi 22 tahun silam, yang menentang berbagai RUU yang dikerjakan bersama oleh DPR RI bersama pemerintah pusat diantaranya RUU AGRARIA, RUU PERTANAHAN, RUU KETENAGAKERJAAN, dan tak lupa RUU KPK sebagai sorotan utama massa pada saat itu.

Bicara mengenai kondisi anak bangsa dalam menyikapi Omnibus Law tentu saja terjadi pro dan kontra yang runcing, antara banyak pihak yang terdampak. Mulai dari proses penyusunan hingga tahap penyebaran naskah akademik yang beredar luas di masyarakat kontroversi terus berhembus tanpa henti.

Tentu saja ada pihak yang sangat diuntungkan apabila RUU ini disahkan dalam waktu dekat ini karena segala macam kepentingan dari para investor akan sangat terakomodasi. Di sisi lain pihak seperti buruh dan nelayan tradisional yang secara gamblang hajat hidupnya lewat seperangkat aturan ini mulai menampakkan semangat perlawanan yang hebat. Dibantu dengan kalangan mahasiswa yang mulai bangun kembali, serta para aktivis lingkungan hidup yang menyadari betapa berbahayanya RUU ini kepada kelestarian ekologi. Bahkan semakin bertambah runcing jika ditambahi penolakan secara keras dari pihak pers beserta para jurnalis dan organisasi yang menaungi mereka terhadap RUU cipta kerja ini.

Sebenarnya apa yang membuat organisasi jurnalis secara tegas menolak RUU ini? Menarik jadi pembahasan sebab jelas jika dibaca lebih cermat lagi, ada tambahan beberapa pasal dalam Omnibus Law yang bersinggungan bahkan mengatur ulang tentang pers ini. Menjadi persoalan besar ketika upaya pemerintah dalam mengatur ulang mengenai pers ini justru diindikasi kuat sebagai satu langkah mundur dari cita-cita reformasi, sebab memiliki potensi besar dalam membumihanguskan kebebasan pers yang bersama-sama diperjuangkan puluhan tahun silam pada masa orde baru.

Contoh kecil saja, salah satu pasal yang menyebut bahwa negara melalui peraturan pemerintah bisa memerintahkan lembaga negara yang bersangkutan untuk memberikan hukuman atau sanksi sewenang wenang terhadap perusahaan pers.  

Namun entah lembaga mana yang akan pemerintah berikan mandat untuk melaksanakan hukuman terhadap perusahaan pers nanti ketika dianggap melanggar regulasi. Yang jelas ini tidak pernah diatur dalam UU Pers yang sebelumnya sudah ada.

Dan apabila kita cermati peraturan pengganti tersebut sangat mirip dan sangat berpotensi untuk melahirkan kembali departemen penerangan gaya baru yang telah menjadi musuh dari kebebasan pers di masa orde baru sebab memang sangat tidak sesuai dengan prinsip kebebasan yang jadi nyawa dari pers dan jurnalistik itu sendiri.

Belum lagi ada poin selanjutnya yang bermasalah, dalam Omnibus Law disebutkan dengan gamblang nominal penambahan denda sebagai sanksi dari pelanggaran terhadap UU Pers pasal 5 ayat 1 dan 2 yang pada awalnya maksimal jumlah denda hanya Rp 500 juta saja menjadi maksimal Rp 2 milyar dalam RUU CIPTA KERJA ini.

Maka setelah itu kita layak untuk berfikir ini bukan lagi soal nominal denda, mari kita berpikir sedikit mendalam mengenai apa yang jadi orientasi terselubung dari negara melalui wacana penambahan sanksi yang signifikan ini. Tentu saja akan memberikan dampak yang besar berupa berkurangnya daya kritis sebagai manifestasi kontrol sosial yang jelas jadi salah satu fungsi pers itu sendiri. Perusahaan pers akan berfikir berulang kali ketika akan mengangkat sebuah topik berita yang mendekatkan perusahaannya dengan potensi pelanggaran dari pasal 5 ayat 1 dan 2 walaupun informasi tersebut sangat dibutuhkan oleh rakyat secara luas.

Maka kata kuncinya adalah bagaimana negara sedang meneror pers lewat banyak sekali aturan yang bisa kita lihat bersama hari ini pada naskah akademik Omnibus Law.

Dan kemudian kita tahu betul, bagaimana pola-pola memberikan teror dan intimidasi lewat regulasi terhadap lembaga pers ini adalah cara yang sangat usang serta sering kita lihat dan dengar pada masa orde baru yang lalu. Ini baru perihal pers, dan diluar itu banyak sekali indikasi yang sangat kuat bahwa pemerintah hari ini sedang merindukan dan sangat ingin melakukan reuni dengan orde baru.

Maka, kita sebagai buah dari reformasi haruslah mulai menyalakan alarm waspada terhadap kembalinya mereka.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug