Oleh: Siti Aisyah
(Mahasiswa Universitas Nusa Putra, Prodi Manajemen)
Di era digital saat ini, semuanya hal terasa mudah dan instan, karena itu, internet seakan-seakan telah menjadi kebutuhan primer. Banyak waktu yang seharusnya dipakai untuk aktivitas diluar ruangan akan dibahiskan didepan smartphone atau komputer. Hidup di era digital memang seru dan banyak tantangannya, banyak kemudahan yang ditawarkan di internet, namun diperlukan kewaspadaan terhadap kemudahan-kemudahan yang ditawarkan tersebut.
Salah satu yang masih menjadi sorotan adalah Fintech Pinjaman Online atau lebih dikenal di masyarakat dengan istilah Pinjol. Pinjaman Online tumbuh cepat di Indonesia dalam dua tahun terakhir, kehadirannya segera diikuti oleh munculnya Fintech-Fintech lainnya yang menawarkan fasilitas Pinjaman Online.
Pinjaman Online memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat, banyak yang tergiur menjadi calon peminjamnya, salah satunya daya tariknya karena menawarkan syarat yang bagitu mudah. Dengan kemudahan yang ditawarkan, Pinjaman Online menawarkan banyak fitur menguntungkan konsumennya diawal jika di bandingkan perbankan.
Salah satu kemudahannya, uang pinjaman dapat dikirim oleh pihak pemberi Pinjaman Online dalam waktu yang singkat tanpa perlu mengurus dokumen yang merepotkan, misalnya cukup dengan mengisi data diri dan dokumen pribadi seperti KTP. Maka sejumlah uang segera cair dan masuk rekening pribadi peminjam.
Namun sangat disayangkan, kemudahan tersebut banyak dimanfaatkan dan dijadikan celah bagi orang-orang yang konsumtif mendapatkan uang cepat untuk membiayai hobi dan kebutuhan tersier mereka dari Pinjaman Online. Ekses negatif pun bermuculan, salah satunya adalah munculnya kasus-kasus Fintech Pinjaman Online yang ilegal yang menghebohkan masyarakat.
Ilegal yang dimaksud adalah aktivitas Pinjaman Online yang dilakukan lembaga yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beroperasi melanggar ketentuan OJK. Yang dilakukan Pinjaman Online ilegal ini menyebabkan keresahan masyarakat dan menurunnya rasa kepercayaan masyarakat calon peminjam terhadap industri Fintech resmi, terutama platform pinjaman online.
Dengan adanya hal tersebut, sangat diperlukan kehati-hatian dalam memilih platform Pinjaman Online. Dari keluhan masyarakat yang telah menjadi peminjam dari Pinjaman Online ilegal, umumnya mereka mengeluhkan cara penagihannya, karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur atau aturan.
Salah satunya cara penagihannya menggunakan pihak ketiga sebagai penagih utang kepada peminjam, lalu ketika peminjam tidak mampu membayar tepat waktu, pihak ketiga tersebut langsung menyita atau mengambil barang atau aset yang dimiliki oleh peminjam.
Bukan hanya itu, banyak kasus dari Pinjaman Online ilegal ini, ketika peminjam gagal membayar tepat waktu, penagihan juga dilakukan kepada kerabat atau penanggung jawab dari peminjam. Meski demikian, kasus seperti ini terjadi, salah satunya karena ketidak telitian pihak peminjam itu sendiri, dan tingkat literasi peminjam yang masih rendah dalam membaca ketentuan yang ditetapakan diawal oleh pihak pemberi Pinjaman Online.
Intinya meminjam bukanlah solusi utama. Mengelola keuangan dengan baik harus menjadi kebiasaan, tujuannya agar mampu membiayai kebutuhan konsumtif namun tetap bisa produktif. Supaya produktif, bisa dengan berhemat dan mulai melakukan investasi dari penghasilan yang didapat, agar disaat sekarang dan dimasa depan kita terhidar dari situasi dan kondisi lebih besar pengeluaran daripada penghasilan sehingga tidak berujung kepada berhutang atau meminjam.