Oleh: Abdul Kholid
(Mahasiswa Universitas Nusa Putra, Program Studi Manajemen)
Desa merupakan unit terkecil dari negara yang terdekat dengan masyarakat dan secara rill langsung menyentuh keutuhan masyarakat untuk disejahterakan. Sebagai wakil negara, desa wajib melakukan pembangunan baik pembangunan fisik maupun pembangunan sumber daya manusia, sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebenar-benarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Salah satu prinsip penting dalam tata pemerintahan yang baik adalah transparansi dalam hal keuangan. Untuk memegang dan melaksanakan prinsip ini, maka harus selalu diterapkan dalam mengatasi setiap masalah keuangan desa. Salah satu contoh penerapan misalnya bukti transaksi. Bukti transaksi berperan penting sebagai alat koreksi untuk mencocokkan antara catatan transaksi keuangan yang dituliskan dengan bukti transaksi yang dimiliki perusahaan.
Fakta telaah badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2015 sampai dengan semester 1 tahun 2018 pada 80 Kabupaten, 5 Kota dan 1.006 Kecamatan pada 33 Provinsi seluruh Indonesia, menemukan adanya beberapa permasalahan pada aspek pembinaan pengelolaan Dana Desa (DD), antara lain belum adanya regulasi penyelenggaraan dan pembinaan aparatur desa yang lengkap, mutkahir dan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam manajemen keuangan desa seringkali masalah yang dihadapi adalah efektivitas dan efisiensi, prioritas, kebocoran dan penyimpangan serta rendahnya profesionalisme. Management keuangan yang baik berpengaruh signifikan terhadap pengelolaan kepemerintahan desa. Oleh karena itu, asas-asas dalam pengelolaan perlu diterapkan.
Keuangan desa sendiri definisinya adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Ruang lingkup manajemen keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban keuangan desa. Keuangan desa tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Prinsip atau asas tranparansi sendiri adalah sikap membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memproleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan desa dalam setiap tahapannya, baik dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggung jawaban, maupun hasil pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia desa.
Prinsip berikutnya yang harus dilaksnakan bersamaan dengan transparansi adalah prinsip memegang akuntibilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyeleggaraan pemerintah desa, khususnya pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. Pada dasarnya manajemen keuangan desa mengutamakan kepatuhan dan kesesuaian peraturan-peraturan. Manajemen keuangan desa juga harus dilakukan secara berkelanjutan.
Asas-asas umum tersebut diperlukan juga untuk menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan desa. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut dalam peraturan perundangan di bidang mangement keuangan desa yang bebas yang bersih, transpransi, bebas korupsi dan kolusi, efektif dan efisien serta transparan dan akuntabel, juga diharapkan dapat memperkokoh landasan pelaksanaann pemabangunan pedesaan.
Tugas dan tanggung jawab pelaku (Pengelola) keuangan desa. Tentunya masing-masing mempunya peran dalam pengelolaan Dana Desa (DD) seperti peran Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan, Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa, Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya dan terakhir Bendahara Desa dijabat oleh staf pada urusan keuangan.