Oleh: Rozak Daud
(Ketua DPC Serikat Petani Indonesia – Sukabumi)
Setelah 71 tahun Deklarasi Universal HAM sejak 10 Desember 1948, fakta di lapangan pelanggaran terhadap HAM masih terjadi di mana-mana, termasuk hak asasi petani.
“Di sektor agraria masih banyak terjadi penggusuran dan kriminalisasi terhadap petani. Berdasarkan data sepanjang 2019 terdapat 4 titik persoalan agraria yang Hak petani dikebiri Oleh Penguasa Dan Koorporasi, yang tentu saja kesemuanya melanggar hak asasi petani,”.
Ada beberapa kasus yang menguat di permukaan dan menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah kriminalisasi dengan pendekatan hukum terhadap petani oleh PT. Salak Utama Kecamatan Kalapanunggal, Begitu juga dialam Oleh Petani Penggarap Eks HGU PTPN VIII Kantor Administratur Goalpara.
Selain kriminalisasi, telah dikorupsi kesempatan Petani dalam mendapatkan Haknya dalam Rekomendasi Perpanjangan HGU PT. Asabaland Kecamatan Ciracap, sebab seharusnya mengunakan Perpres No 86 Tahun 2018 sebagai dasar untuk memberikan minimal 20