Oleh: Mohammad Dimas Pamungkas Kusumo Putra
Terpuruknya Indonesia dalam urusan tax ratio di antara negara Asia - Pasifik dibuktikan oleh laporan yang dirilis pada tahun 2019 oleh Organisation for Economic Co-operationand Development (OECD). OECD bersama Asian Development Bank (ADB), PacificIslands Tax Administrators Association (PITAA), dan Pacific Community (SPC), serta didukung finansial dari Uni Eropa. Mendata tax ratio di 17 negara yang bergabung dengan OECD mencakup wilayah Asia dan Pasifik.
Tax ratio menjadi sebuah acuan dari perhitungan penerimaan perpajakan atas manfaat ekonomi (DDTCNews, 2018), tax ratio juga yang menunjukan seberapa mampu pemerintah membiayai keperluan-keperluan yang menjadi tanggung jawab negara (Direktorat Jendral Pajak, 2019). Namun didalam perhitungan tax ratio Indonesia masih sangat jauh tertinggal dibandingkan negara lain.
Tingkatan Tax Ratio Indonesia
Upaya negara ini dalam menghitung jumlah penerimaan pajak mengacu pada tax ratio, perhitungan tax ratio sendiri terbagi menjadi dua artian sempit dan luas. Dalam artian sempit tax ratio mencakup penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat seperti PPh, PPN/PPnBM,PBB bea dan cukai dan pajak lainya sebagaimana yang di tetapkan oleh APBN. Dalam artian luas mencakup komponen Penerimaan negara bukan pajak atau biasa dikenal dengan PNBP dan sumber daya alam (DDTCNews, 2017).
Sumber data Tax Ratio Indonesia Direktorat Jendral Pajak, Maret 2019.
Melihat kembali data yang ada bahwa terjadinya peningkatan tax ratio di dua tahun terakhir yaitu kurun waktu tahun 2018 dan 2019 danbahkan kementrian keuangan merilis data yang terbaru tax ratio Indonesia ditahun 2019 mencapai 12,2 persen. Peningkatan tax ratio yang cenderung lambat inibukan tanpa sebab, ada empat faktor yang menyebabkan peningkatan ini terhambat. Faktor-faktor tersebut seperti faktor tingkat kepatuhan pajak di Indonesia, faktor dominasi sektor informal, faktor ekonomi digital, faktor penghindaran pajak, (Yustinus Prastowo, 2019). Tentu hal ini yang menjadikan tax ratio kita cenderung stagnan, namun perlu juga diperhatikan bahwa pemerintah pun terus berupaya dalam mendongkrak tax ratio di Indonesia, peningkatanya juga akan dilakukan secara bertahap dan secara maksimal di tahun 2022 beradadiangka 13,6 persen (DJP, 2019). Perlu kita sadari bahwa ini bukan juga prestasi yang buruk bagi perpajakan Indonesia meskipun angka nya tidak terlalu menjulang namun harus juga diakui bahwa kita meningkat secara bertahap.
Melihat Tax Ratio Negara Tetangga
Selain Merilis laporan tentang data tax ratio se negara Asia Pasifik, OECD juga merilis data tax ratio negara-negara asean ditahun 2018. Beberapa negara yang cenderung mempunyai economy size serupa ternyata mempunyai tax ratio yang jauh di atas Indonesia, seperti Thailand 15,7 persen, Kamboja 15,3 persen, Singapura 14,3 persen, Malaysia 13,8 persen, Filipina 13,7 persen, dan Indonesia sendiri diangka 10,4 persen.
Tentu ketertinggalan ini mesti segera dikejar karena seharusnya Indonesia bisa melampaui negara tetangga tersebut. Sementara itu upaya yang pemerintah lakukan dengan empat cara, diantaranya seperti mendorong optimalisasi penerimaan, mengeluarkan kebijakan pajak untuk daya saing, memberikan insentif pajak yang tepat sasaran, menggalangkan peningkatan kepatuhan dan pengawasan (Badan Kebijakan Fiskal, 2017).
Pemerintah sadar akan ketertinggalan ini, karena tax ratio menjadi ukuran seberapa besar penerimaan yang bisa negara raih, bila tax ratio itu besar maka besar juga penerimaan pajak negara (DJP, 2019). Upaya pun terus dilakukan agar tax ratio terus tumbuh dan meningkat secara bertahap tiap tahunya.
Bekal Menghadapi Masa Depan
Dalam keberlangsungan negara pemerintah tidak bisa berperan sendiri, perlu adanya kesadaran dan kepedulian bangsa untuk ikut ambil peran demi kepentingan bersama. Kepedulian merupakan wujud nyata dari empati dan perhatian (Boyatzis dan Mckee, 2005) membayar pajak bukan hanya soal menjalankan kewajiban sebagai bangsa, lebih daripada itu hal ini merupakan bentuk dari kesadaran dan kepedulian masyarakat.
Bentuk kesadaran dan kepedulian bersama dalam memperbaiki dan meningkatkan tax ratio di Indonesia harus dilakukan. Disamping banyaknya perbaikan yang dilaksanakan, pemerintah harus mampu mengambil hati masyarakat karena dengan cara seperti itulah kepercayaan dimasyarakat akan timbul dan tertanam. Masyarakat pun perlu mengawasi serta menjaga agar amanah yang diberikan bisa tersampaikan tepat sasaran. Jika harmonisasi terjalin antara pemerintah dan masyarakat maka kemajuan negara serta bangsa akan terjamin.
|[email protected]|netizen