Oleh: Intan Mistriyanti - Kopri PMII Kota Sukabumi
PATRIARKI adalah suatu sistem dimana laki-laki lebih diutamakan dari perempuan. Masyarakat patriarkal menempatkan laki-laki sebagai superior dan perempuan sebagai subordinasi sehingga tempat dari pada perempuan itu sendiri dibawah laki-laki, nomor dua dari laki-laki.
Secara historis budaya patriarki di indonesia sudah terkonstruk sejak lama dan telah terwujud dalam organisasi sosial, hukum, politik, agama, dan ekonomi dari berbagai budaya yang berbeda. Sistem sosial menjadikan laki-laki memiliki hak istimewa terhadap perempuan, anak, dan harta benda.
Dalam domain keluarga, sosok yang di sebut ayah yang memiliki otoritas perempuan, anak, dan harta benda. Beberapa masyarakat patriarkal juga patrilinear, yang berarti bahwa properti dan gelar diwariskan kepada anak laki-laki. Secara tersirat sistem ini melembagakan pemerintah dan hak istimewa laki-laki serta menempatkan posisi perempuan dibawah laki-laki.
Tanpa disadari masyarakat kita sesalu memperaktikkan budaya ini dalam kesehariannya, mulai dari nama belakang yang ditambahkan dengan nama ayah atau suami, seperti megawati (sukarno) putri, talita putri (onsu), nia ramadani (bakrie), dan masih banyak lagi.
Kurangnya penyadaran kesetaraan gender dikalangan masyarakat sehingga terus mengembangkan budaya patriarki ini dari masa ke masa. Budaya ini dikemas sedemikian menarik sehingga penambahan nama laki-laki dari seorang anak atau istri menjadi sebuah trend kekinian yang mungkin mereka sendiri tidak menyadari bahwa perempuan sedang disubordinasi.
Padahal seorang anak bukan hanya milik laki-laki saja, kodrat dari pada perempuan itu iyalah mengandung selama sembilan bulan, melahirkan, dan menyusui. Jika sebuah pengorbanan kita kalkulasikan maka perempuanlah yang lebih unggul, dan dari itu perempuan juga berhak mendapatkan apresiasi bukan hanya di berikan kepada laki-laki semata.
Di era revolusi industri 4.0 ini perempuan sudah harus sadar akan pentingnya kesetaraan, akan pentingnya memahami kodrat kewajiban sekaligus hak perempuan, karena berdasarkan agamapun khususnya agama islam bahwasanya tuhan tidak membedakan umatnya baik itu perempuan maupun laki-laki kecuali hanya dalam ibadahnya saja.
Kita sebagai umat beragama islam telah menyepakati hal ini, berarti sudah jelas bahwa perempuan berhak mengeksplor dirinya sesuai dengan bakat dan minat masing-masing, perempuan berhak diapresiasi atas kemampuan dan keahliannya, perempuan berhak bersuara, perempuan berhak memilih, serta perempuan berhak bersaing dengan laki-laki.