Oleh: Abdulah Mashyudi, Ketua GMNI Sukabumi.
Dalam momentum tahun ajaran baru kali ini banyak sekali kontroversi yang terjadi di masyrakat dalam proses penerimaan peserta didik baru kali ini, kami melihat ada beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendididkan dan Kebudayaan. Di mana sejak tahun 2018, ada sistem zonasi yang menurut kami merupakan diskriminatif bagi para siswa/siswi berprestasi yang mau masuk sekolah di luar daripada zonasi yang ditentukan. Indikator yang menjadi penilaian hari ini bukan lagi hasil UN melainkan jarak tempuh ke sekolah, semakin dekat dengan sekolah semakin besar pula peluang diterima di sekolah tersebut. Kami melihat melalui jalur prestasi pun paling banyak hanya lima persen dan melalui jalur perpindahan orang tua / wali paling banyak hanya lima persen, sedangkan melalui jalur zonasi paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah peraturan tersebut. Kami nilai sangat kurang relevan dan banyak sekali keluhan dari masyrakat yang memang keberatan dengan peraturan tersebut.
Maka dari itu kami GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA (GMNI) Sukabumi, meminta agar pemerintah bisa mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali peraturan PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018 tersebut karena kami menilai peraturan tersebut terindikasi ada unsur diskriminatif terhadap siwa-siswi yang berprestasi. Kami menilai sistem zonasi tesebut bertolak belakang dengan PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PPDB PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENEGAH KEJURUAN, dimana di dalamnya sudah termaktub pada BAB I pasal 2 dijelaskan bahwa, PPDB dilakukan berdasarkan NONDISKRIMINATIF, OBJEKTIF, TRANSFARAN, AKUNTABEL DAN BERKEADILAN.
Disamping itu, kami menyoroti juga sudah sejauh mana upaya pemerintah daerah dalam menjalankan instruksi surat edaran KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIFREKTORAT JENDRAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 4314/D/PR/2019 TENTANG PENGGUNAAN APLIKASI RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Maka daripada itu, kami pempertanyakan hal tersebut sudah sejauh mana langkah yang dilakukan pemerintah baik itu pemeritah pusat maupun daerah dalam menyikapi dan mengantisipasi hal itu. Terlebih persoalan ini menjadi persoalan yang paling mendasar terhadap jaminan pendidikan setiap warga negara sebagaimana amanat konstitusi.