Sejauhmana Jaminan Pendidikan Yang Berkeadilan Untuk Warga Negara Indonesia

Sabtu 15 Juni 2019, 07:05 WIB

Oleh: Abdulah Mashyudi, Ketua GMNI Sukabumi.

Dalam momentum tahun ajaran baru kali ini banyak sekali kontroversi yang terjadi di masyrakat dalam proses penerimaan peserta didik baru kali ini, kami melihat ada beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendididkan dan Kebudayaan. Di mana sejak tahun 2018, ada sistem zonasi yang menurut kami merupakan diskriminatif bagi para siswa/siswi berprestasi yang mau masuk sekolah di luar daripada zonasi yang ditentukan. Indikator yang menjadi penilaian hari ini bukan lagi hasil UN melainkan jarak tempuh ke sekolah, semakin dekat dengan sekolah semakin besar pula peluang diterima di sekolah tersebut. Kami melihat melalui jalur prestasi pun paling banyak hanya lima persen dan melalui jalur perpindahan orang tua / wali paling banyak hanya lima persen, sedangkan melalui jalur zonasi paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah peraturan tersebut. Kami nilai sangat kurang relevan dan banyak sekali keluhan dari masyrakat yang memang keberatan dengan peraturan tersebut.

Maka dari itu kami GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA (GMNI) Sukabumi, meminta agar pemerintah bisa mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali peraturan PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018 tersebut karena kami menilai peraturan tersebut terindikasi ada unsur diskriminatif terhadap siwa-siswi yang berprestasi. Kami menilai sistem zonasi tesebut bertolak belakang dengan PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PPDB PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENEGAH KEJURUAN, dimana di dalamnya sudah termaktub pada  BAB I  pasal 2 dijelaskan bahwa, PPDB dilakukan berdasarkan NONDISKRIMINATIF,  OBJEKTIF, TRANSFARAN, AKUNTABEL DAN BERKEADILAN.

Disamping itu, kami menyoroti juga sudah sejauh mana upaya pemerintah daerah dalam menjalankan instruksi surat edaran KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIFREKTORAT JENDRAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH  NOMOR 4314/D/PR/2019 TENTANG PENGGUNAAN APLIKASI RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Maka daripada itu, kami pempertanyakan hal tersebut sudah sejauh mana langkah yang dilakukan pemerintah baik itu pemeritah pusat maupun daerah dalam menyikapi dan mengantisipasi hal itu. Terlebih persoalan ini menjadi persoalan yang paling mendasar terhadap jaminan pendidikan setiap warga negara sebagaimana amanat konstitusi.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak