Oleh: Panji Setiaji, A,Md,Kom
Semakin hangat dan bergejolak panggung politik kontemporer yang menjadi perhatian lapisan masyarakat, apalagi menghadapi pesta demokrasi yang sesungguhnya. Pasalnya baik dari juru kampanye (jurkam) maupun para elit politik yang melenggang ikut kontestasi di kanca pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2019 terus menggembor janji - janji dan tarik simpati dari masyarakat.
Hal tersebut memang tidak melanggar Undang - Undang (UU) dan kampanyenya pun harus mengikuti sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang "Kampanye Pemilihan Umum", yang di dalamnya menjelaskan bahwa kampanye bisa melalui penanyangan iklan dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat pada media cetak maupun media lainnya. Selain itu pula, pihak KPU mempersilahkan untuk kampanye asal jangan ditempat tertentu, seperti halnya tempat ibadah, rumah sakit , lembaga pendidikan atau tempat lain yang bertentangan dengan aturan.
Semua peserta memiliki ambisi besar dan keyakinan tinggi, bahwa para tokoh yang ikut melenggang dalam kontestasi dalam pesta demokrasi baik DPRD Kota/Kab/Provinsi, DPD hingga Presiden dan Wakil Presiden, memiliki cita cita nyata untuk kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi perlu diingat, bahwa janji yang diumbar bagaikan rayuan muslihat memikat hati masyarakat perlu untuk direalisasikan ketika sudah terpilih.
Kecenderungan masyarakat bukan lagi dilihat dari partai apalagi hasil survey. Namun, masyarakat dalam memilih calon pemimpin baik daerah maupun pusat dilihat dari kepribadian calon yang bersangkutan, kompetensi, dan kinerjanya. Selain itu, dilihat dari kompetensi intelektual dalam berbicara, mendengarkan aspirasi dan mengkonsepnya.
Dalam ranah sosial bagaimana para calon menyikapi persoalan di hadapi oleh masyarakat, yang mana hal tersebut sebagai pembuktian kepedulian terhadap masyarakat. Maka, para calon pemimpin bisa memperjuangkan kepentingan masyarakat, sehingga ketika terpenuhi akan dirasakan juga akan menaikkan elektabilitas. Jadi dari berbagai aspek, terutama dalam ranah sosial dan kepentingan umum harus benar - benar direalisasikan ketika sudah terpilih. Bukan duduk manis, dan menikmati fasilitas manis saja apalagi menjadi masa bodo terhadap kepentingan umum dan hanya mengumbar - umbar janji palsu.
|[email protected]|Panji Setiaji