Oleh: Angga Perwira
Banyak yg Japri ke saya, mengapa saya bisa berpendapat bahwa patut di duga ada indikasi "mal administrasi" dalam pemberhentian THL di DKP Kabupaten Sukabumi?
Kemudian saya jawab:
"Kita bisa pake logika paling sederhana saja, darimana Kepala Dinas DKP Kabupaten Sukabumi tahu bahwa yg bersangkutan bersalah atau tidak, sedangkan lembaga yg berwenang dalam hal ini Bawaslu belum mengeluarkan rekomendasi apa pun terkait pose foto "dua jari" yg biasa di sebut Victory atau peace/ salam damai?
Jika dia diberikan sanksi pemberhentian, maka seharusnya ada mekanisme pemeriksaan yg komprehensif. Apakah itu sudah di lakukan?
Jika sudah, dalam surat pemberhentian apa yg menjadi dasar dalam konsideran menimbang sehingga perlu diputuskan pemberhentian?
Hal ini yg belum dijelaskan oleh Kepala DKP Kabupaten Sukabumi kepada publik?
Oleh karena itu, agar memenuhi rasa keadilan dan menjunjung tinggi asas "presumption of innocence" atau asas praduga tak bersalah.
Maka Kami meminta dengan kerendahan hati, kepada Kepala Dinas DKP Kabupaten Sukabumi dan Kepada Bapak Bupati Sukabumi agar mempertimbangkan kembali pemecatan/pemberhentian salah satu staff Bapak, agar tidak terjadi "pendzoliman" yang sistematis dan Bencana Sosial yang amoral.
Meminta kepada Kepala Dinas DKP Kabupaten Sukabumi dan atau Bupati Sukabumi dalam waktu 3x24 Jam untuk kembali memperkerjakan yg bersangkutan dan merehabilitasi namanya.
Demikian kami sampaikan, agar menjadi perhatian bersama.