Oleh: Milna Hijriani
Manusia memiliki kebutuhan untuk melangsungkan kehidupannya, diantaranya sandang, pangan dan papan. Pangan adalah kebutuhan paling utama yang dibutuhkan manusia, kebutuhan ini harus dipenuhi terlebih dahulu dibanding kebutuhan lainnya supaya kehidupan manusia dapat terus berlangsung dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang lain.
Sudah menjadi kewajiban para pemimpin untuk memberikan jaminan bagi warganya agar dapat memenuhi semua kebutuhan pokoknya dalam kegiatan jual beli. Negaralah yang harus bisa memfasilitasi kegiatan jual beli dengan menjaga harga kebutuhan pangan agar semua warga yang beragam kemampuan ekonominya untuk dapat memenuhi kebutuhan pangan.
Namun tak dapat dipungkiri, ada semacam tren setiap akhir tahun di Indonesia, yaitu terjadinya kenaikan harga pangan. Begitupun dipenghujung tahun 2018. Institute for Development of Economics and Finance (Indef), menyebut ada beberapa komponen yang menyebabkan kenaikan harga pangan di akhir tahun.
Komponen pertama adalah ancaman inflasi yang kemungkinan terjadi di akhir tahun. Menurut Eko Listianto selaku Wakil Direktur Indef menyebut, Inflasi harga yang diatur pemerintah (administered price) dan inflasi bergejolak kerap menjadi pemicu lonjakan inflasi di Indonesia.
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif dasar listrik (TDL) disebut menjadi pemicu inflasi ini.
Yang ke-dua adalah masalah impor yang terus dilakukan pemerintah untuk menutupi kebutuhan dalam negeri. Padahal, komponen pangan tersebut mampu di berdayakan di tingkat petani dalam negeri. Sedangkan untuk melakukan impor, pemerintah tentu tidak mengeluarkan biaya transaksi yang sedikit.
Selain itu, masalah data pangan seperti beras yang tidak akurat di pemerintahan menjadi polemik tersendiri yang menjadi masalah pemerintah menentukan kebijakan ke depannya. Data ini diperlukan pemerintah agar dapat memperhitungkan berapa jumlah ketersediaan dan kebutuhan masyarakat atas bahan pangan.
Permasalahan yang ini seharusnya tidak terus-menerus terjadinya. Sudah semestinya pemerintah menyiapkan langkah-langkah dari jauh hari agar harga pangan tetap stabil. Peristiwa jatuh dalam lubang yang sama berkali-kali ini telah membuktikan pemerintah gagal menjamin terpenuhi kebutuhan pangan dengan harga terjangkau.
Islam dengan serangkaian hukumnya mampu merealisasikan swasembada pangan dengan menjaga harga pangan tetap stabil. Menjaga harga pangan tetap stabil itu dengan dua cara:
Pertama, menghilangkan mekanisme pasar yang tidak sesuai dengan syariah seperti penimbunan, intervensi harga, dan sebagainya. Islam tidak membenarkan penimbunan dengan menahan stok agar harganya naik. Abu Umamah al-Bahili berkata, Rasulullah SAW melarang penimbunan makanan, (HR al-Hakim dan al-Baihaqi).
Kedua, Islam tidak membenarkan adanya intervensi terhadap harga. Rasulullah SAW bersabda, Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum Muslimin untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada Hari Kiamat kelak, (HR Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi).