Oleh : AA. Hasan (Direktur FITRA Sukabumi)
SUKABUMIUPDATE.com - Sepeninggal Walikota periode lalu, M. Muraz, kini Fahmi sebagai Walikota baru diwarisi oleh persoalaan kurang baiknya tatakelola pemerintahan. Catatan FITRA Sukabumi setidaknya terdapat 10 persoalan yang hampir terjadi disetiap tahun, pada temuan BPK yang dituangkan dalam LHP tahun 2017 memuat persoalaan PD Waluya yang mengalami kerugian hingga Rp. 8,9 Milyar akibat dari lemahnya pengelolaan administratif dan kontrol dari Pemkot Sukabumi, kini catatan yang harus diselesaikan oleh Fahmi – Andri adalah sebagai berikut :
1. Pembukaan rekening kas dan penempatan Deposito RSUD R. Syamsudin di bank “WS” sebesar Rp. 1,5 Milyar menghasilkan bunga deposito dikenakan PPh 10% menyalahi aturan. Karena menurut pasal 18 – 19 PP No. 39 tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan dan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Walikota No. 29 tahun 2019 tentang Juknis Pengelolaan Keuangan RSUD R. Syamsudin.
2. Kesalahan memberikan gaji pada pegawai yang mutasi keluar sebesar Rp. 124,4 juta karena keterlambatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Sukabumi. Serta Tambahan Penghasilan yang diberikan kepada Guru yang telah meninggal dunia dan pensiun atas permintaan sendiri sebesar Rp. 28,6 Juta.
3. Pertanggungjawaban Belanja Jasa Konsultasi di Dinas Perhubungan dan Dinas PU, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan belum sepenuhnya memadai.
4. Belanja Hibah dan Bansos TA. 2017 tidak sesuai ketentuan karena penerima hibah belum memberikan LPJ, belum menyetor jasa giro dan Dari 323 pihak yang menerima bansos, 25 diantaranya belum ditetapkan dalam SK Walikota No 216 tahun 2017 tentang perubahan SK 32 tahun 2017 tentang penerima bansos dalam bentuk uang dari Pemkot Sukabumi TA. 2017.
5. Bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar daerah pada empat OPD (Dinkes, Setda, Setwan dan Bappeda) sebesar Rp. 164 Juta tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Hal ini dibuktikan perbedaan harga dasar tiket pesawat “Garuda”, biaya penginapan/hotel, transportasi luar kota tidak memiliki bukti, transportasi lokal tidak sesuai ketentuan, pembayaran uang harian fullboard tidak sesuai ketentuan.
6. Kesalahan penganggaran sebesar Rp. 14 Milyar di empat OPD (Disdik, BPKD, Dinas Perhubungan dan Dinas PU).
7. Kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian spesifikasi pengerjaan fisik di Dinas Perhubungan senilai Rp. 210,8 Juta. Peningkatan kapasitas jalan Sindang Sari, Peningkatan struktur jalan Jeruk Nyelap, Peningkatan kapasitas jalan Caringin Ngumbang, Peningkatan kapasitas jalan Sukakarya, Pembangunan jalan Ciandam, Peningkatan kapasitas jalan Rancakadu, Peningkatan struktur jalan tembus Stasiun Timur, Pembangunan jalan Kapitan, Peningkatan kapasitas Lamping dan Pembangunan jalan Laks. RE. Martadinata.
8. Kelebihan pembayaran pada pembangunan GOR Merdeka sebesar Rp. 291,6 Juta serta Rp. 55,2 juta dalam pekerjaan pembongkaran GOR Merdeka lama.
9. Belanja makan minum pada Sekretariat DPRD belum dipotong pajak minimal sebesar Rp. 97,6 Juta.
10. Penggunaan dana BOS tidak berpedoman pada JUKNIS Persentase Pembiayaan Komponen Kegiatan
Pemerintah Kota Sukabumi berkewajiban menjelaskan pada publik sejauh mana penyelesaian 10 masalah di atas sebagai wujud pertanggungjawaban dan keterbukaan.
(Sumber : LHK BPK 2018)