Oleh: Ummu Ilmira
Pemerintah memperbarui Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 berupa relaksasi DNI. Pada pengumuman awal November, disebut dalam kebijakan itu, ada 54 bidang usaha yang boleh 100% menggunakan penanaman modal asing (PMA) alias dibebaskan dari daftar negatif investasi (DNI). Namun kemudian diralat bahwa hanya 25 bidang usaha yang boleh dimiliki asing hingga 100 persen.
DNI merupakan salah satu produk hukum yang diciptakan untuk membuat para investor memiliki kejelasan pilihan bidang usaha yang ada di negeri ini. Tak hanya kejelasan bidang usaha, rasa aman berinvestasi pun bisa didapatkan saat para penanam modal mengetahui secara pasti aturannya. Aturan DNI yang dikeluarkan pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2016, berisi tentang daftar bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal ini memperjelas bahwa setiap penanam modal wajib mengetahui bidang apa saja yang menjadi pilihannya.
Dalam peraturan itu juga dijelaskan tentang apa itu penanaman modal dan bagaimana bila terjadi perubahan kepemilikan modal usaha. Artinya, dengan adanya kejelasan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah berusaha memberikan ruang untuk mengembangkan sayap bagi para pengusaha, para investor baik investor asing atau investor lokal untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Namun sejak pertengahan November kemarin, pemerintah melakukan relaksasi DNI. Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso dari 54 bidang usaha yang pada awalnya dirilis hanya 25 saja yang sudah dipastikan boleh dimiliki asing hingga 100 persen.
"Kalau 25 itu betul, 25 bidang usaha itu dari PMA yang tadinya 51 persen, 60 persen, sampai yang 95 persen. Begitu dua tahap ini, 2014-2016 itu masih nol investasinya, kita naikkan jadi 100 persen," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Berikut 25 daftar bidang usaha yang dibuka 100 persen untuk asing:
Pariwisata
1.Galeri Seni
2.Galeri Pertunjukan Seni
Kehutanan
1.Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata dalam kawasan hutan
Perdagangan
1.Jasa survei dan penelitian pasar
Perhubungan
1.Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan
2.Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan
Kominfo
1.Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo
2.Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo
3.Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo
4.Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo
5.Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo
6.Jasa akses internet
7.Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
8.Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya
Ketenagakerjaan
1.Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).
ESDM
1.Jasa konstruksi migas
2.Jasa survei panas bumi
3.Jasa pemboran migas di laut
4.Jasa pemboran panas bumi
5.Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
6.Pembangkit listrik >10 mw
7.Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
Sektor Kesehatan
1.Industri farmasi obat jadi
2.Fasilitas pelayanan akupuntur
3.Pelayanan pest control/fumigasi
Penanaman Modal Asing (PMA) Berbahaya
Sesungguhnya membuka Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bagian tak terpisahkan dari konspirasi untuk menguras kekayaan kaum muslimin. PMA merupakan cara negara-negara kapitalis untuk memuluskan tujuan mereka menguasai kekayaan negeri-negeri muslim yang sudah dimulai saat menggagas nota kesepakatan umum untuk tarif dan perdagangan (GATT) dan propaganda liberalisasi perdagangan internasional. Ini merupakan salah satu cara AS dan negara kapitalis lain untuk membuka pasar-pasar internasional bagi perusahaan-perusahaan multinasionalnya dan untuk mendominasi kekayaan dunia. Dan fenomena ini sudah ada sebelum runtuhnya Uni Soviet.
Pemerintah telah menggambarkan kepada kita bahwa pembukaan pasar bagi investor asing merupakan kepentingan politis dalam rangka memasuki abad 21, dan telah menjadi kebutuhan ekonomi untuk pengembangan pasar sekaligus solusi tepat bagi pembukaan lapangan kerja untuk buruh yang menganggur. Sayang hasilnya ternyata bertolak belakang, karena tujuan di balik pembukaan pasar bagi investor asing sama sekali tidak ada kaitannya dengan penyelesaian problema (ekonomi) kita dan tidak akan mencapai kepentingan kita.
Sebaliknya justru hanya menancapkan dominasi negara-negara kapitalis seperti AS atas kekayaan negeri kita saja. Secara ringkas cengkeraman asing terhadap kekayaan SDA di di negeri ini apalagi sampai diberikan izin pada bidang-bidang usaha yang strategis menguasai hajat hidup orang banyak hanya menghasilkan dominasi politis bagi pihak asing. Dengan demikian tidak boleh (kaum muslimin) membuka pasar bagi investor asing. Sebab hal ini menyebabkan makin kuatnya cengkeraman mereka atas negeri ini. Padahal semua perkara yang menyebabkan adanya cengkeraman dominasi kafir terhadap kaum muslimin haram secara syar'i, berdasarkan firman Allah SWT:
"Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir (untuk mengalahkan) orang-orang yang beriman." (Qs. an-Nisa [4]: 141).
Demikian pula diharamkan atas muslim manapun membantu mereka mencapai keinginannya dengan propaganda atau menyuarakan perkara itu, baik melalui lisan, tulisan, ataupun tindakan. Hal ini berdasarkan pada firman Allah SWT:
"Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang dzalim, yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tidak mempunyai seorang pelindungpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan." (Qs. Huud [11]: 113).
Demikian pula sabda Rasulullah Saw dalam riwayat Imam Ahmad dari Khabab bin al Arts yang menyatakan:
"Saya duduk di depan pintu Rasulullah menunggu beliau keluar untuk menunaikan sholat dhuhur. Ketika beliau keluar menemui kami, seraya bersabda: "Dengarkanlah!" Kamipun menjawab: "Kami mendengar" Beliau bersabda lagi: Sungguh akan ada para penguasa yang menguasai kalian, maka janganlah kalian menolong mereka dalam kedzaliman mereka, dan janganlah membenarkan kedustaan mereka, sebab barang siapa menolong mereka dalam kedzaliman mereka dan membenarkan kedustaan mereka niscaya ia tidak akan pernah masuk telaga al-haudl (di surga).
Sesungguhnya pembukaan pasar bagi investasi asing sangat berlainan dengan perdagangan timbal-balik, yang dilakukan antar berbagai negara dalam ekspor-impor barang maupun jasa. Perkara ini (ekspor/impor) tidak menyebabkan dominasi tertentu selama mengikuti hukum-hukum syarat yang berkaitan dengannya. Adapun pembukaan pasar bagi investor asing haram secara syar'i dilihat dari segi cengkeraman dominasi politis dan ekonomis terhadap negeri-negeri dan harta kekayaan kaum muslimin. Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kita untuk menghukumi dengan apa yang diturunkanNya saja yaitu aturan Islam.
"Wahai orang-orang yang beriman penuhilah seruan Allah dan Rasul apabila dia menyeru kamu untuk sesuatu yang memberi kehidupan." (Qs. al-Anfaal [8]: 24).