Oleh, Ulfah Novianti, S.ST
Media sosial saat ini memang sudah sangat digandrungi oleh masyarakat, tidak hanya anak muda namun juga orang dewasa yang sudah menikah bahkan yang sudah memiliki cucu pun tidak mau ketinggalan. Kehadiran media sosial memang kerap menimbulkan pro dan kontra.
Berawal dari media social muncul berbagai kasus penculikan, pemerkosaan, bahkan konflik dalam rumah tangga, termasuk juga salah satunya.
Dilansir dari berita media elektronik. Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencacat kasus perceraian yang terjadi selama beberapa tahun terakhir, ternyata diawali dari media sosial.
"Sekarang pemicu perceraian tidak melulu karena faktor ekonomi, penggunaan media sosial juga bisa memicu perceraian pasangan suami-istri," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Karawang, Abdul Hakim. Di Bengkulu Selatanpun, kini tercacat 447 kasus perceraian diakibatkan oleh penggunaan media sosial.
Berawal dari interaksi lawan jenis di media sosial secara bebas tanpa batasan yang jelas antara laki-laki dan perempuan baik yang sudah menikah ataupun belum. Terutama bagi yang sudah menikah, hal ini jelas bisa memicu berbagai konflik dalam rumah tangga.
Ketika istri atau suami lebih banyak memperhatikan handphone daripada saling memperhatikan pasangan satu sama lain. Istri/ suami ketahuan berbalas pesan dengan orang lain yang bisa jadi menimbulkan kesalahfahaman, adapula yang kini disebut dengan Pria Idaman Lain (PIL) dan Wanita Idaman Lain (WIL).
Dalam media social banyak sekali perempuan yang menampakkan aurat yang tdak bisa dipungkiri membuat laki-laki tergoda. Dan bagi perempuan banyak pula laki-laki yang terlihat lebih kaya raya, tampan, perhatian, yang seolah terlihat lebih baik dari suaminya.
Padahal dalam ajaran Islam telah diatur, interaksi laki-laki dan perempuan dibatasi hanya pada urusan yang umum saja seperti dalam;
Pendidikan, kesehatan, muamalah atau jual beli, hukum dan pernikahan. Yang jika syariat ini kita jalankan, maka perceraian akibat interaksi bebas di media sosial tersebut tidak akan terjadi. Logikanya jika seorang istri yang menjaga auratnya di media sosial maupun di kehidupan nyata, tidak melayani laki-laki yang bukan mahrom tanpa kepentingan yang disebutkan diatas, artinya perempuan tersebut sudah menjaga dirinya, suaminya, dan Negara dari kehancuran.
Wallahu a'lam bishawab.