GMNI Sukabumi mendesak BPKP (Badan Pengawas Keuangan Provinsi) untuk mengaudit KPUD Kota Sukabumi terkait batalnya penyelenggaraan Debat Paslon Walikota Sukabumi pada tanggal 20 Juni 2018.
Karena berdasarkan PKPU No.4 tahun 2017 Bab IV Pasal 20 ayat (2) tentang Metode Pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka, yang mana idealnya dilaksanakan tiga kali sebelum proses pemilihan dilaksanakan, sedangkan KPUD Kota Sukabumi hanya melaksanakan satu kali, dan yang kedua kalinya dibatalkan dengan alasan tidak mendapat izin tempat pelaksanaan debat.
Padahal proses pelaksanaan debat itu sudah jelas dalam aturannya dan juga menggunakan Anggaran Negara/ ABPD yang besarannya sangat luar biasa. Maka dari itu kami mempertanyakan terkait penggunaan anggaran tersebut, ketika debat itu dibatalkan atau tidak dilaksanakan oleh KPUD Kota Sukabumi dan juga kami mendesak BPK Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan, karena ini merupakan kerugian negara dalam proses Pelaksanaan Pilkada.
Selain daripada itu, batalnya agenda Debat Publik yang diselenggarakan Oleh KPUD Kota Sukabumi, tentunya jauh-jauh hari telah melakukan koordinasi dengan PANWASLU Kota Sukabumi dan juga dengan Polres Sukabumi Kota, ketika hasil koordinasi tersebut telah disepakati bahwa agenda Debat Publik Paslon Walikota Sukabumi ini dilakukan dua kali yaitu Pada tgl 12 Mei dan 20 Juni.
Tapi kenapa hari H tanggal 20 ini pelaksanaannya dibatalkan ketika semua pihak sudah siap? pertimbangannya kenapa KPUD berani mengeksekusi pelaksanaan ketika izin tempat belum dikantonginya, berarti ini ada komunikasi dan koordinasi yang tidak tuntas antara KPUD Kota Sukabumi, Panwaslu dan Polres Sukabumi kota. Maka dengan itu GMNI Sukabumi menganggap bahwa KPUD Kota Sukabumi, Panwaslu dan juga Polres Sukabumi Kota telah gagal dalam menyelenggarakan dan mengawal proses PILKADA ini.
|[email protected]|Rizki Rabiul Ts.