Kedzoliman di era ini semakin genting terutama saat ini sasaran terhadap akhwat (wanita) yang menggunakan cadar, apalagi identik dengan "*Teroris* ". Ini sebuah kata yang ekstrim dan mengguncangkan hati akhwat hingga menjatuhkan tetesan air mata.
Tidak hanya itu, di salah satu kampus pun di Indonesia khusus ya Rektor melarang akhwat bercadar di kampus beliau. Ia mengatakan " _penggunaan cadar tidak sesuai dengan Islam moderat atau Islam Nusantara. slam moderat itu Islam yang mengakui konsensus bersama yaitu Islam yang mengakui UUD 1945, Pancasila, Kebhinnekaan dan NKRI_.
Semakin merasa terhina jika akhwat ketika menggunakan cadar, hingga setelah terjadi teroris pengeboman di Surabaya dengan pelaku bercadar, hingga ada yang masih di curagi teroris. Hal ini semakin berbahaya jika tidak ada upaya, sikap yang tegas dari pemerintah ataupun aparat hukum, terutama dalam melindungi akhwat bercadar.
Perhatikan pula Allah berfirman tentang bagaimana seharusnya memperlakukan kaum wanita:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, ter kecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak."(QS. An Nisa 4: 19)
Maka jelas, bahwa akhwat itu harus dilindungi, perlakukan dengan baik. Akan tetapi jika melangar terhadap ketentuan syariat islam, maka peringatkan dengan baik jangan sampai memperlakukan secara diskriminasi dan terhina.
Seharusnya, akhwat bercadar perlu untuk di lindungan dan bisa jadi motivasi bagi akhwat yang lain nya agar bisa mengikuti nya, selain dari langkah menundukan pandangan dan menutup aurat. Di sisi lain bahwa menggunakan cadar merupakan bagian dari ajaran islam.
Diterangkan pula
Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:
ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب
“Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)†(Kifaayatul Akhyaar, 181)
Maka jika masih ada yang mendiskriminasi terhadap para kaum akhwat yang bercadar, termasuk orang orang bodoh yang tidak bermoral.
|[email protected]|Panji Setiaji