Absurditas Saksi Mata dan Saksi Mati dalam Kasus Vina Cirebon

Selasa 30 Juli 2024, 18:32 WIB
Ilustrasi. Poster Film. Satu Buron Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap, Saksi Ajukan Perlindungan ke LPSK. SumberL Instagram/vinasebelum7hari.movie

Ilustrasi. Poster Film. Satu Buron Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap, Saksi Ajukan Perlindungan ke LPSK. SumberL Instagram/vinasebelum7hari.movie

Kasus tewasnya Vina & Eki yang terjadi 8 tahun lalu di Cirebon kini makin heboh. Apalagi setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebaskan Pegi Setiawan, salah seorang tersangka pembunuhan itu (8/7/2024) dari tahanan Mapolda Jabar.

Setelah Pegi bebas, menyusul Dede Riswanto, salah seorang saksi kunci kasus "pembunuhan" Vina dan Eki, mencabut kesaksiannya (22/7/2024). Dede mengaku, kesaksian yang diucapkannya di depan penyidik, adalah rekayasa Iptu Rudiana, ayah Eki.

Iptu Rudiana, kini Kapolsek Kecamatan Kapetakan, Cirebon, saat itu ikut cawe-cawe dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Vina & Eki, meski bukan tupoksinya. Pada tahun 2016, saat kasus Vina & Eki terjadi, Rudiana adalah Kanit Narkoba di Polres Cirebon. Tapi ia ikut cawe-cawe dalam kasus tersebut. Mungkin hal itu dianggap wajar, karena korban tewas, Eki, adalah putranya.

Sedangkan saksi kunci Aep yang "menjebloskan" 8 orang ke penjara (7 di antaranya dihukum seumur hidup karena tuduhan terlibat perencanaan pembunuhan Vina dan Eki ), menghilang entah ke mana. Sampai sekarang, Aep -- saksi kunci itu -- lenyap bagai ditelan angin.

Kenapa kasus pembunuhan Vina & Eki yang ditangani polisi Cirebon demikian absurd? Jawabnya: karena polisi dalam proses pemeriksaan saksi mati -- seperti ditulis Yani Nur Syamsu dalam bukunya "Forensik, Ilmu dan Praktik Scientific Crime Investigation di Indonesia dan Dunia Internasional -- tidak menerapkan scientific crime investigation secara cermat.

Menurut Yani Nur Syamsu, dalam setiap tindak kejahatan selalu akan terbentuk segitiga tindak pidana yang saling terkait. Tiga titik sudut segitiga itu, pertama korban; kedua pelaku; dan ketiga tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti (BB), dan saksi.

Poin ketiga ini, tulis Yani Nur Syamsu, punya posisi sangat penting karena mencakup dua saksi. Yaitu saksi mata (manusia yang hidup) dan saksi mati (TKP dan BB). Disebut saksi mati karena TKP dan BB sesungguhnya "turut menyaksikan" terjadinya tindak pidana.

Baca Juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Pengakuan Aep Saksi Kasus Vina Cirebon Sampah Belaka

Tugas polisi adalah menemukan dan membuktikan keterkaitan antara tiga titik sudut segitiga itu secara sah dan meyakinkan. Dalam proses penyidikan, polisi penyidik memeriksa saksi mata. Sementara yang memeriksa saksi mati adalah petugas atau polisi di Laboratorium Forensik.

Dalam proses penegakan hukum, pemeriksaan terhadap saksi mata dan saksi mati sama pentingnya. Keduanya harus dilakukan secara sinergis. Tapi apa yang terjadi di lapangan? Fakta di lapangan memperlihatkan semangat untuk melaksanakan proses pemeriksaan saksi mati yang berbasis scientific crime investigation kurang mendapat perhatian.

Dalam kasus Vina, misalnya, ada saksi mati yang dilihat polisi. Yaitu sperma di tubuh Vina. Sebagai saksi mati, sperma tersebut seharusnya diperiksa di laboratorium forensik. Sehingga sperma itu bisa "berbicara" siapa pelaku yang memperkosa Vina. Tapi anehnya, dalam kasus Vina, saksi mati sperma itu tidak "diinterogasi" sedikit pun oleh polisi di laboratorium forensik. Saksi mati tersebut lenyap, entah kemana.

Selain sperma di tubuh Vina, banyak saksi mati lain yang absurd. Di antaranya batu untuk melempar Eki dan Vina yang amat besar (yang secara logika terlalu berat untuk dilemparkan ke seseorang dengan tangan kosong), kayu untuk menggebuk korban yang tidak ada dalam TKP, dan ceceran darah -- yang ternyata tidak "diajak bicara" di laboratorium forensik. Polisi hanya menyimpulkan sendiri tanpa "sepengetahuan" saksi mati.

Akibatnya, ketika kasus Vina & Eki dibongkar kembali setelah ramai film "Vina: Sebelum 7 Hari" 8 tahun sesudah peristiwa maut terjadi -- di sana terlihat carut marut proses penyidikan oleh polisi. Dampaknya, PN Cirebon pun menghukum 8 terdakwa, di antaranya 7 orang dipenjara seumur hidup, karena dianggap melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan.

Tapi celakanya, setelah kasus itu dibongkar kembali, ternyata, diduga banyak bukti absurd yang direkayasa polisi untuk "menjerat 8 terdakwa" yang nota bene belum terbukti bersalah, baik berdasarkan saksi hidup maupun saksi mati. Bahkan beberapa saksi mati oleh penyidik polri dihilangkan begitu saja. Pemenjaraan 8 terdakwa tersebut tidak sinkron dengan pengakuan saksi hidup (Dede) dan saksi mati (sperma dan batu). Kedua saksi terakhir ini, tak pernah diperiksa di laboratorium forensik.

Dari gambaran kasus Vina & Eki, dapat disimpulkan polisi dalam menyelidiki peristiwa tersebut, tidak menggunakan scientific crime investigation. Padahal, dalam tagline transformasi POLRI PRESISI (Prediktif, responSIbilitas, dan TransparanSI berkeadilan) pendekatan scientific crime investigation adalah suatu keniscayaan. Karena hanya dengan pendekatan scientific itulah, kebenaran tidak bisa diragukan lagi. Kebenaran faktual adalah dasar penegakan hukum yang paling kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Penulis : Dr. Abdul Aziz, M.Ag, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten