Absurditas Saksi Mata dan Saksi Mati dalam Kasus Vina Cirebon

Selasa 30 Juli 2024, 18:32 WIB
Ilustrasi. Poster Film. Satu Buron Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap, Saksi Ajukan Perlindungan ke LPSK. SumberL Instagram/vinasebelum7hari.movie

Ilustrasi. Poster Film. Satu Buron Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap, Saksi Ajukan Perlindungan ke LPSK. SumberL Instagram/vinasebelum7hari.movie

Kasus tewasnya Vina & Eki yang terjadi 8 tahun lalu di Cirebon kini makin heboh. Apalagi setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebaskan Pegi Setiawan, salah seorang tersangka pembunuhan itu (8/7/2024) dari tahanan Mapolda Jabar.

Setelah Pegi bebas, menyusul Dede Riswanto, salah seorang saksi kunci kasus "pembunuhan" Vina dan Eki, mencabut kesaksiannya (22/7/2024). Dede mengaku, kesaksian yang diucapkannya di depan penyidik, adalah rekayasa Iptu Rudiana, ayah Eki.

Iptu Rudiana, kini Kapolsek Kecamatan Kapetakan, Cirebon, saat itu ikut cawe-cawe dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Vina & Eki, meski bukan tupoksinya. Pada tahun 2016, saat kasus Vina & Eki terjadi, Rudiana adalah Kanit Narkoba di Polres Cirebon. Tapi ia ikut cawe-cawe dalam kasus tersebut. Mungkin hal itu dianggap wajar, karena korban tewas, Eki, adalah putranya.

Sedangkan saksi kunci Aep yang "menjebloskan" 8 orang ke penjara (7 di antaranya dihukum seumur hidup karena tuduhan terlibat perencanaan pembunuhan Vina dan Eki ), menghilang entah ke mana. Sampai sekarang, Aep -- saksi kunci itu -- lenyap bagai ditelan angin.

Kenapa kasus pembunuhan Vina & Eki yang ditangani polisi Cirebon demikian absurd? Jawabnya: karena polisi dalam proses pemeriksaan saksi mati -- seperti ditulis Yani Nur Syamsu dalam bukunya "Forensik, Ilmu dan Praktik Scientific Crime Investigation di Indonesia dan Dunia Internasional -- tidak menerapkan scientific crime investigation secara cermat.

Menurut Yani Nur Syamsu, dalam setiap tindak kejahatan selalu akan terbentuk segitiga tindak pidana yang saling terkait. Tiga titik sudut segitiga itu, pertama korban; kedua pelaku; dan ketiga tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti (BB), dan saksi.

Poin ketiga ini, tulis Yani Nur Syamsu, punya posisi sangat penting karena mencakup dua saksi. Yaitu saksi mata (manusia yang hidup) dan saksi mati (TKP dan BB). Disebut saksi mati karena TKP dan BB sesungguhnya "turut menyaksikan" terjadinya tindak pidana.

Baca Juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Pengakuan Aep Saksi Kasus Vina Cirebon Sampah Belaka

Tugas polisi adalah menemukan dan membuktikan keterkaitan antara tiga titik sudut segitiga itu secara sah dan meyakinkan. Dalam proses penyidikan, polisi penyidik memeriksa saksi mata. Sementara yang memeriksa saksi mati adalah petugas atau polisi di Laboratorium Forensik.

Dalam proses penegakan hukum, pemeriksaan terhadap saksi mata dan saksi mati sama pentingnya. Keduanya harus dilakukan secara sinergis. Tapi apa yang terjadi di lapangan? Fakta di lapangan memperlihatkan semangat untuk melaksanakan proses pemeriksaan saksi mati yang berbasis scientific crime investigation kurang mendapat perhatian.

Dalam kasus Vina, misalnya, ada saksi mati yang dilihat polisi. Yaitu sperma di tubuh Vina. Sebagai saksi mati, sperma tersebut seharusnya diperiksa di laboratorium forensik. Sehingga sperma itu bisa "berbicara" siapa pelaku yang memperkosa Vina. Tapi anehnya, dalam kasus Vina, saksi mati sperma itu tidak "diinterogasi" sedikit pun oleh polisi di laboratorium forensik. Saksi mati tersebut lenyap, entah kemana.

Selain sperma di tubuh Vina, banyak saksi mati lain yang absurd. Di antaranya batu untuk melempar Eki dan Vina yang amat besar (yang secara logika terlalu berat untuk dilemparkan ke seseorang dengan tangan kosong), kayu untuk menggebuk korban yang tidak ada dalam TKP, dan ceceran darah -- yang ternyata tidak "diajak bicara" di laboratorium forensik. Polisi hanya menyimpulkan sendiri tanpa "sepengetahuan" saksi mati.

Akibatnya, ketika kasus Vina & Eki dibongkar kembali setelah ramai film "Vina: Sebelum 7 Hari" 8 tahun sesudah peristiwa maut terjadi -- di sana terlihat carut marut proses penyidikan oleh polisi. Dampaknya, PN Cirebon pun menghukum 8 terdakwa, di antaranya 7 orang dipenjara seumur hidup, karena dianggap melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan.

Tapi celakanya, setelah kasus itu dibongkar kembali, ternyata, diduga banyak bukti absurd yang direkayasa polisi untuk "menjerat 8 terdakwa" yang nota bene belum terbukti bersalah, baik berdasarkan saksi hidup maupun saksi mati. Bahkan beberapa saksi mati oleh penyidik polri dihilangkan begitu saja. Pemenjaraan 8 terdakwa tersebut tidak sinkron dengan pengakuan saksi hidup (Dede) dan saksi mati (sperma dan batu). Kedua saksi terakhir ini, tak pernah diperiksa di laboratorium forensik.

Dari gambaran kasus Vina & Eki, dapat disimpulkan polisi dalam menyelidiki peristiwa tersebut, tidak menggunakan scientific crime investigation. Padahal, dalam tagline transformasi POLRI PRESISI (Prediktif, responSIbilitas, dan TransparanSI berkeadilan) pendekatan scientific crime investigation adalah suatu keniscayaan. Karena hanya dengan pendekatan scientific itulah, kebenaran tidak bisa diragukan lagi. Kebenaran faktual adalah dasar penegakan hukum yang paling kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Penulis : Dr. Abdul Aziz, M.Ag, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)