Bila Produk Hukum Mengamputasi Demokrasi

Kamis 25 Juli 2024, 13:29 WIB
Patung Keadilan | Foto : Pixabay

Patung Keadilan | Foto : Pixabay

Bila Produk Hukum Mengamputasi Demokrasi

Penulis : Ahmad Bahyj Gunawan / Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogya

Sistem pemerintahan modern yang dianggap paling baik adalah demokrasi. Kenapa? Karena dalam sistem demokrasi -- di mana kekuasaan ada di tangan rakyat -- warga negara bisa menentukan arah kepada negara untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai kebutuhan dan kepentingan rakyat (mayoritas).

Dalam sistem demokrasi, perbaikan-perbaikan dalam hukum, kebebasan, pendidikan, kesejahteraan, dan hal-hal lain untuk kemaslahatan hidup rakyat dimungkinkan dan terbuka lebar. Rakyat yang terwakili di pemerintahan melalui parlemen bisa menyuarakan kehendaknya sesuai kondisi dan situasi yang ada saat itu.

Tapi bagaimana fakta di lapangan? Ternyata, jika melihat Indonesia saat ini, demokrasi telah keluar dari jalur yang sebenarnya. Lembaga-lembaga tinggi yang memproduksi hukum, dengan mengatasnamakan demokrasi, justru telah "menjegal aspirasi rakyat" untuk mendapatkan sistem pemerintahan yang adil sesuai rule of law.

Di tahun 2023-2024, misalnya, rakyat Indonesia dikejutkan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial tentang batasan usia capres dan cawapres; lalu muncul kontroversi putusan Mahkamah Agung (MA) No 24 P/HUM/2024 tentang Usia Calon Kepala Daerah. Kemudian muncul kontroversi tentang Revisi UU TNI dan Polri yang dikhawatirkan akan menghidupkan kembali "Dwi Fungsi" tentara dan polisi yang sudah dihapus di era reformasi.

Yang mencemaskan, semua keputusan dan revisi hukum tersebut di atas, kalau kita lihat dengan kacamata yang jernih, ternyata substansinya mengamputasi demokrasi. Pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Keputusan MA No 24 P/HUM/2024, misalnya, para pakar hukum menduga, dua keputusan tersebut mempunyai vested interest terkait pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres dan Kaesang Pangarep sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Oposisi: Pengertian dan Fungsi Dalam Kehidupan Demokrasi

Berdasarkan UU lama, kedua putra presiden tersebut belum cukup umur untuk ditetapkan sebagai cawapres dan kepala daerah. Untuk itulah revisi UU di MK dan MA dilakukan.

Sementara kontroversi tentang UU TNI dan Polri, dalam rancangannya di parlemen, jelas-jelas akan menghidupkan kembali Dwi fungsi TNI dan Polri. Artinya, anggota TNI dan Polri diperbolehkan untuk menduduki jabatan sipil di pemerintahan tanpa harus keluar dari keanggotaan di institusi sebelumnya. Rancangan UU tersebut, jelas, jika disahkan DPR, akan mengamputasi demokrasi. Sekaligus menghapus hasil perjuangan reformasi yang berdarah-darah di era orde baru.


Salahkan revisi UU tersebut di atas? No, selama tidak melanggar aturan hukum dan konstitusi yang berlaku. Artinya secara prosedural revisi tersebut sah-sah saja. Yang jadi permasalahan, apakah revisi itu kompatibel dengan prinsip-prinsip demokrasi modern yang diinginkan rakyat?

Itulah masalahnya. Kita tahu, proses pembuatan hukum di negeri demokrasi harus menekankan pada asas manfaat, prioritas, utilitas, dan at all cost, perbaikan sistem kenegaraan. Dan revisi hukum tersebut jelas-jelas merusak sistem kenegaraan yang ada sebelumnya.

Meski demokrasi dipercaya sebagai sistem pemerintahan terbaik di zaman modern, tapi tetap saja bisa dimanipulasi oleh aktor-aktor "penguasa" yang ada di dalamnya. Sejarah mencatat, demokrasi telah melahirkan tiran seperti Adolf Hitler (Jerman), Mussolini (Itali), dan Ferdinand Marcos (Filipina). Ketiganya pemimpin yang sangat dibenci rakyatnya. Tapi demokrasi juga melahirkan pemimpin hebat seperti Angela Merkel (Jerman), Barack Obama (Amerika Serikat), dan Mark Rutte (Belanda). Ketiganya dikenal pemimpin yang dicintai rakyatnya.

Dengan demikian, demokrasi sebagai sebuah sistem pemerintahan, tetap bermata ganda. Ia bisa menjadi berkah. Tapi juga bisa menjadi petaka.

Lalu, bagaimana demokrasi di Indonesia? Tampaknya, masih jauh dari berkah. Deretan revisi undang-undang tersebut di atas menunjukkan demokrasi di Indonesia tengah menuju kehancuran. Alih-alih demokrasi memberikan peluang kepada rakyat untuk mendapat kehidupan yang lebih baik secara sosial, ekonomi, dan hukum -- yang terjadi malah sebaliknya. Demokrasi di Indonesia justru telah direkayasa untuk membangun politik dinasti, oligarki, dan tirani. Demokrasi telah diamputasi oleh sistem politik yang "mengatasnamakan demokrasi" itu sendiri.

Di Indonesia -- pinjam istilah Eep Saefulloh Fatah, CEO PolMark -- demokrasi secara ironis menjadi sebuah kata oksimoron. Yaitu kata yang dalam dirinya mempunyai makna bertentangan. Contohnya, demokrasi yang memanipulasi hukum. Demokrasi yang membelenggu kebebasan berbicara. Demokrasi yang membangun dinasti.

Ketika demokrasi menjadi kata oksimoron, itu artinya, demokrasi tidak hanya diamputasi, tapi juga dimutilasi. Sungguh menyedihkan demokrasi yang berkembang di Indonesia. Kita sebagai rakyat yang taat hukum, harus berjuang untuk menghidupkan kembali demokrasi yang sedang sekarat ini.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life23 Februari 2025, 12:00 WIB

Negara Perak Penerus Pajajaran, Sejarah Kerajaan Sumedang Larang di Jawa Barat

Prabu Geusan Ulun menerima pusaka Pajajaran dan dinobatkan sebagai Raja Sumedang Larang.
Ilustrasi. Kerajaan Islam Sumedang Larang diyakini sebagai leluhur Suku Sunda dan memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan budaya di Jawa Barat. (Sumber : AI)
Sukabumi23 Februari 2025, 11:44 WIB

Kronologi Meninggalnya Ketua PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Menurut Keluarga

Ketua PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.
Sosok almarhum Dedi Damhudi. (Sumber Foto: Dok. Pribadi)
Kecantikan23 Februari 2025, 11:00 WIB

Perawatan di Rumah Ala Salon, Ini 6 Manfaat Hair Mask untuk Kesehatan Rambut

Hair mask menjadi salah satu produk perawatan rambut yang penting.
Ilustrasi. Treatment di Rumah. Hair mask mengandung bahan-bahan yang kaya nutrisi, seperti vitamin, protein, dan minyak alami. (Sumber : Freepik/@freepik)
Food & Travel23 Februari 2025, 10:34 WIB

Keajaiban Bongkahan Batu di Curug Sodong Sukabumi: Tak Goyah Meski Diterjang Banjir dan Longsor

Bongkahan batu ini bukan hanya menjadi ciri khas Curug Sodong Sukabumi, tetapi juga menambah nilai mistis dan keunikan bagi wisatawan yang datang.
Bongkahan batu yang menempel di ujung Curug Sodong Sukabumi. (Sumber : SU/Ragil)
Bola23 Februari 2025, 10:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs Persija Jakarta di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga PSM Makassar vs Persija Jakarta akan berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
PSM Makassar vs Persija Jakarta. Foto: IG/@persija/@psm_makassar
Sukabumi23 Februari 2025, 09:44 WIB

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Dedi Damhudi

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki turut mendoakan almarhum Dedi Damhudi husnul khatimah dan memperoleh tempat terbaik di sisi Allah.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.(Sumber Foto: istimewa)
Produk23 Februari 2025, 09:26 WIB

Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Cicurug Sukabumi Naik Jelang Ramadan 2025

Kepala UPTD Pasar Semi Modern Cicurug, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa secara umum harga bahan pokok masih tergolong stabil meskipun ada beberapa kenaikan.
Harga sejumlah bahan pokok penting di Pasar Semi Modern Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengalami kenaikan menjelang bulan Ramadan. (Sumber : SU/Ibnu)
Arena23 Februari 2025, 09:11 WIB

2 Pesilat Cilik Asal Purabaya Sukabumi Raih Prestasi di Kejuaraan Wilayah 3 Championship 2025

Kepala SDN 2 Purabaya, Rusli Fahmi, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian kedua siswanya tersebut.
Dua pesilat cilik asal Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi raih medali di Kejuaraan Pencak Silat Wilayah 3 Championship 2025 (Sumber Foto: Istimewa)
Sehat23 Februari 2025, 09:00 WIB

Saraf Kejepit: Penyebab, Gejala dan 5 Ramuan Herbal untuk Mengobatinya

Saraf kejepit, adalah kondisi yang terjadi ketika bantalan antar tulang belakang (cakram intervertebralis) mengalami kerusakan atau bergeser, sehingga menekan saraf di sekitarnya
Ilustrasi - Penyebab, Gejala, dan Pengobatan saraf Kejepit dengan Ramuan Herbal. (Sumber : Freepik.com).
Food & Travel23 Februari 2025, 08:00 WIB

Resep Sponge Cake, Kue Ringan yang Empuk Ini Bahannya Simpel!

Kue Sponge sering digunakan sebagai dasar untuk berbagai jenis kue lain, seperti kue ulang tahun, kue lapis, atau trifle, karena mudah menyerap sirup dan lapisan rasa lainnya.
Ilustrasi. Resep Sponge Cake, Kue Ringan yang Empuk yang Bahannya Simpel. (Sumber : Freepik/@azerbaijan_stockers)