Penulis: Antok Widiyatno (pegawai KPPN Sukabumi, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI)
Pendanaan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui jalur pendidikan telah ada rambu-rambu seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan j.o Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan yang ditempatkan pada Lembaran Negara RI tahun 2022 Nomor 121, khususnya di Bab V Sumber Pendanaan Pendidikan.
Terkait dengan pungutan, disebutkan pada pasal 52 bahwa pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, dan ayat (6) huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
2. Perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan;
3. Dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan;
4. Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan;
5. Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
6. Menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan;
7. Digunakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
8. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
9. Sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan;
10. Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan;
11. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
12. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan oleh satuan pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan; dan
13. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut dalam pasal 61 diamanatkan agar seluruh dana pendidikan Pemerintah dikelola sesuai sistem anggaran Pemerintah. Seluruh dana pendidikan pemerintah daerah dikelola sesuai sistem anggaran daerah, seluruh dana satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dikelola sesuai sistem anggaran Pemerintah dan seluruh dana satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dikelola sesuai sistem anggaran daerah.
Baca Juga: Awal Triwulan II 2024, Realisasi Belanja di KPPN Sukabumi Capai Rp6,4 Triliun
Sejalan dengan regulasi di atas, tertuang dalam pasal 58I Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bahwa satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Sedangkan dari aspek akuntabilitasnya disebutkan pada pasal 58J ayat 1 bahwa akuntabilitas pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
1. Menyelenggarakan tata kelola satuan pendidikan berdasarkan prinsip tata kelola satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2);
2. Menyeimbangkan jumlah peserta didik, kapasitas sarana dan prasarana, pendidik, tenaga kependidikan serta sumber daya lainnya;
3. Menyelenggarakan pendidikan tidak secara komersial; dan
4. Menyusun laporan penyelenggaraan pendidikan dan laporan keuangan tepat waktu, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dari pokok-pokok pengelolaan keuangan satuan pendidikan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam hal pengelolaan keuangan satuan pendidikan menengah pemerintah yang selama ini dilaksanakan dapat menempuh pola lain, yaitu dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, yang sejatinya sudah disebutkan pada pasal 58I PP RI Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan namun belum secara rinci diuraikan.
Gayung bersambut, hal tersebut sejalan dan selaras dengan best practise pengelolaan keuangan badan layanan umum yang selama ini sudah kita kenal, yang secara rinci diuraikan di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, berikut ketentuan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 129/PMK.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum.
Untuk memutus anggapan keberadaan Komite Sekolah yang hanya sebagai stemple pihak sekolah dalam menggalang dana dari para orang tua atau wali murid (red: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/01/bukan-hanya-menggalang-dana-ini-tugas-komite-sekolah-sebenarnya), maka 4 (empat) tugas dan 8 (delapan) peran Komite Sekolah sebagai salah satu organ pendidikan sebagaimana dimaksud Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, menurut penulis, dengan merujuk Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2012 tersebut, Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (Dewas BLU) yang akan melaksanakan tugas dan peran Komite Sekolah. Tentunya Dewas BLU satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan pemerintah terkait jika nanti dapat diwujudkan.
Pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum adalah best practise dalam pengelolaan keuangan pada institusi pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat proses dan meningkatkan kualitas layanan dan kinerja tanpa semata-mata mengedepankan laba, lebih-lebih untuk menambah besar penghasilan para pengelolanya.
Senada dengan apa yang telah disampaikan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati di hadapan Presiden Republik Indonesia, dan peserta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Layanan Umum (BLU) Tahun 2016 yang mengatakan: “BLU merupakan salah satu bentuk reformasi manajemen keuangan negara pada instansi pemerintah. BLU merupakan salah satu wajah atau representasi Pemerintah dalam mendukung perbaikan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok miskin. BLU bukan entitas mencari keuntungan, melainkan didesain untuk pelayanan. Meski tidak mencari keuntungan, BLU harus memiliki kriteria seperti korporasi, dan bersifat entrepreneurial” (djpb.kemenkeu.go.id).
Dalam perjalanannya, BLU turut berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Selain kontribusinya terhadap PNBP nasional, layanannya juga telah nyata dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat. Sebagai bentuk komitmen BLU dalam memberikan pelayanan dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif serta sejalan dengan upaya peningkatan kontinuitas dan kualitas layanan BLU kepada masyarakat dan stakeholder, pada Kamis 2 Maret 2023 kembali digelar Rapat Koordinasi BLU Tahun 2023 yang bertemakan "BLU Inklusif Indonesia Optimis". Keynote Speaker pada kegiatan tersebut Sri Mulyani Indrawati (Menkeu RI) dengan melibatkan para pembicara; Budi Sadikin (Menkes RI), Budi Karya S (Menhub RI), Teten Masduki (Menkop UMKM RI), Yudo Margono (Panglima TNI) dan Listyo Sigit P (Kapolri). (ADV)