SUKABUMIUPDATE.com - Pada 16 Agustus 2023, Mas Menteri, Nadiem Makariem menerbitkan Permendikbudridtek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Adapun tujuan lahirnya Permen ini adalah untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi, serta sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Regulasi tersebut memiliki keunikan tersendiri, salah satunya adalah mengintegrasikan sistem penjaminan mutu dengan standar nasional pendidikan tinggi dan proses akreditasi lebih lanjut, sehingga menciptakan kerangka kerja yang lebih menyeluruh dan terpadu untuk penjaminan mutu.
Berikut adalah beberapa pengertian dasar tentang penjaminan mutu, Standar nasional dan akreditasi dalam konteks pendidikan tinggi.
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Adapun Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SN Dikti adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan Akreditasi adalah kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan SN Dikti.
Pendidikan tinggi walaupun hanya dilaksanakan minimal rata-rata 4 tahun, namun efek dan dampaknya lebih cepat dirasakan saat lulusan masuk di dunia kerja. Oleh sebab itu dibutuhkan pengelolaan perguruan tinggi yang senantiasa menjadikan mutu sebagai standar yang benar dan harus dipegang oleh para pengelolanya.
Menjalankan program pendidikan yang sesuai dengan regulasi pemerintah, seperti yang diatur dalam Permendikbudridtek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, membawa sejumlah keuntungan dan manfaat bagi perguruan tinggi, antara lain adalah Peningkatan Kualitas Pendidikan.
Baca Juga: Ketua DPRD Sukabumi Dorong Pemda Siapkan Cagar Alam untuk Habitat Harimau Jawa
Baca Juga: Mengenang 20 Tahun Ulama Tafsir Sukabumi Berpulang, Biografi Singkat Buya KH Dadun Sanusi
Regulasi dirancang untuk memastikan perguruan tinggi menyediakan pendidikan berkualitas tinggi. Dengan mematuhi regulasi, perguruan tinggi dapat meningkatkan standar pendidikan mereka, yang mencakup pengajaran, kurikulum, penelitian, dan layanan mahasiswa, sehingga meningkatkan kualitas lulusan.
Peningkatan kualitas pendidikan merupakan salah satu manfaat utama dan langsung dari pelaksanaan program pendidikan sesuai dengan regulasi pemerintah, seperti yang diuraikan dalam Permendikbudridtek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Hal pertama yang akan terdampak dengan implementasi Permendikbud 53 tahun 2023 dalam konteks peningkatan mutu pada pendidikan tinggi adalah Standar Kurikulum yang Lebih Tinggi. Regulasi sering kali menetapkan standar kurikulum tertentu yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi, termasuk kriteria tentang materi yang harus diajarkan, capaian pembelajaran yang diharapkan, dan metodologi pengajaran. Hal ini mendorong perguruan tinggi untuk secara kritis mengevaluasi dan memperbarui kurikulum mereka secara berkala, sehingga mencerminkan perkembangan terbaru dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan pasar kerja. Ini memastikan bahwa mahasiswa menerima pendidikan yang relevan dan terkini.
Kedua, adalah Pengembangan Fasilitas dan Infrastruktur. Kepatuhan terhadap regulasi juga sering kali melibatkan persyaratan tertentu terkait fasilitas dan infrastruktur, seperti laboratorium, perpustakaan, ruang kelas, dan teknologi pembelajaran. Ini mendorong perguruan tinggi untuk berinvestasi dalam infrastruktur pendidikan mereka, yang pada gilirannya meningkatkan lingkungan belajar bagi mahasiswa dan mendukung metode pengajaran yang lebih efektif.
Ketiga, adalah Kualifikasi Dosen. Regulasi ini juga menetapkan standar untuk kualifikasi dosen, termasuk pendidikan minimum dan pengalaman mengajar. Hal ini menjamin bahwa mahasiswa diajar oleh individu yang memiliki pengetahuan dan keahlian yang mendalam di bidang mereka, serta kemampuan untuk mengkomunikasikan materi dengan jelas dan efektif.
Keempat, Peningkatan Metodologi Pengajaran. Regulasi mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi menekankan pentingnya metodologi pengajaran yang inovatif dan partisipatif, yang didesain untuk meningkatkan keterlibatan dan pemahaman mahasiswa. Hal ini dapat mencakup penggunaan teknologi pembelajaran, pendekatan pembelajaran berbasis proyek, dan penilaian formatif yang dirancang untuk memberikan feedback konstruktif kepada mahasiswa. Aspek ini memberikan penekanan yang lebih kuat pada pendidikan berbasis hasil (OBE) dalam Permendikbudridtek No. 53 Tahun 2023, di mana penekanan diberikan pada capaian pembelajaran lulusan sebagai indikator kualitas pendidikan tinggi.
Kelima, Fokus pada Penilaian dan Umpan Balik. Kepatuhan terhadap regulasi menuntut perguruan tinggi untuk mengadopsi sistem penilaian yang adil, transparan, dan konsisten, yang tidak hanya mengukur kemajuan akademik mahasiswa tetapi juga memberikan umpan balik yang berguna untuk perkembangan lebih lanjut. Hal ini membantu mahasiswa dalam memahami area yang membutuhkan perbaikan dan mengembangkan keterampilan belajar yang efektif.
Keenam, Peningkatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Regulasi Permen ini mendorong atau bahkan mengharuskan perguruan tinggi untuk terlibat dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Ini tidak hanya meningkatkan reputasi akademik perguruan tinggi tetapi juga memperkaya pengalaman pembelajaran mahasiswa dengan memberi mereka kesempatan untuk terlibat dalam proyek penelitian nyata dan inisiatif yang memberi dampak pada masyarakat.
Dengan demikian, peningkatan kualitas pendidikan sebagai respons terhadap regulasi pemerintah tidak hanya memastikan bahwa perguruan tinggi memenuhi standar minimum, tetapi juga memacu inovasi dan perbaikan berkelanjutan yang bermanfaat bagi seluruh komunitas akademik dan masyarakat luas.
Perguruan tinggi yang proaktif dalam merespons dan memanfaatkan peluang pasca terbitnya regulasi ini, akan dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar pendidikan tinggi yang semakin kompetitif dan dinamis
Penulis : Mulyawan Safwandy Nugraha (Dosen Prodi Manajemen Pendidikan Islam, PPs UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Email : [email protected])