Firli dan Korupsi

Selasa 28 November 2023, 21:02 WIB
Dr. Abdul Aziz, M.Ag / Dosen Fakultas Syariah UIN Surakarta | Foto : Dok.Sukabumiupdate

Dr. Abdul Aziz, M.Ag / Dosen Fakultas Syariah UIN Surakarta | Foto : Dok.Sukabumiupdate

Firli dan Korupsi

Luar biasa korupsi di Indonesia. Mantan Inspektur Jendral Polisi Firli Bahuri, ketua KPK resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Rabu 22 November 2023, Polda Metro Jaya telah menetapkan pucuk pimpinan lembaga antirasuah, perwira tinggi Polri bintang dua tersebut, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan kepada wartawan pada Rabu (22/11) malam bahwa ada "cukup bukti untuk menyebut Ketua KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam bentuk pemerasan", seraya menambahkan bahwa seorang pejabat negara memeras di kantor Kementerian Pertanian dari 2020 hingga tahun 2023. Polisi telah menyita dokumen transaksi mata uang asing dolar Singapura, dan dolar AS senilai 7,4 miliar rupiah ($477.730) dari penggerebekan di dua lokasi, tambah Ade.

Pejabat negara di KPK melakukan pemerasan, menurut Novel Baswedan (mantan penyidik KPK) merupakan tindakan "puncak" sebuah perilaku korupsi. Menurut Novel, awalnya, seorang koruptor menerima gratifikasi. Pada level ini bentuknya hadiah, salam tempel, atau ucapan terima kasih.

Baca Juga: Progres Pembangunan Jalur Lingkar Utara Sukabumi Terhambat Lahan HGU PTPN VIII

Selanjutnya, penerimaan uang atau sesuatu sebagai imbalan dari keringanan tuntutan atau penyidikan, tanpa menentukan nilai besarannya. Lebih jauh, minta uang dengan jumlah tertentu kepada obyek hukum dengan janji pelepasan jerat hukum atau meringankan tuduhan. Terakhir pemerasan. Bentuknya seperti barter perkara. Jika obyek hukum tidak mau memenuhi pemerasan, maka ia bisa ditekan, diancam, atau diperberat tuduhannya.

Oknum KPK sebagai "penguasa hukum" bisa memeras sambil menekan kepada obyek hukumnya. Untuk kasus terakhir ini, jarang sekali pihak terperas akan melaporkan kasus pemerasannya. Koruptor takut bila melaporkan kasus pemerasan tersebut. Karena dampaknya sangat besar terhadap tuduhan korupsinya.

Maka jika SYL berani melaporkan Firli, itu artinya pemerasan tersebut sudah besar sekali, di luar kemampuan obyek hukum untuk menerima ancamannya. Itulah sebabnya, kasus Firli adalah tragedi hukum yang luar biasa. Ini kasus giant fish, atau kasus korupsi paus.

"Inilah kasus giant corruption yang dahsyat menerpa lembaga antirasuah terbesar sepanjang ada KPK. Ini baru pertama kali terjadi di Indonesia dan dunia, di mana pimpinan lembaga antikorupsi melakukan pemerasan terhadap koruptor," kata Novel Baswedan.

Baca Juga: Keresahan Warga Selajambe di Balik Pembebasan Lahan Tol Bocimi Seksi 3

Perlu dicatat, Firli diangkat menjadi Ketua KPK pada 2019 -- tahun di mana pemerintah dan DPR menetapkan revisi UU KPK. Saat itu, masyarakat sipil dan akademisi mengritik dan menolak revisi tadi. Demonstrasi oleh mahasiswa, akademisi, dan masyarakat madani meledak di mana-mana. Mereka menolak revisi UU KPK yang dianggap sebagai upaya pengerdilan fungsi lembaga antirasuah tersebut.

Revisi UU KPK secara terang-terangan melemahkan fungsi dan kinerja lembaga antikorupsi -- anak kandung reformasi yang dibentuk era Presiden Megawati Soekarnoputri tahun 2002 -- itu. Tapi kritik dan penolakan masyarakat madani, aktivis antikorupsi, dan akademisi di atas tidak digubris pemerintah dan DPR. Istana dan Senayan menganggap KPK prarevisi sebagai lembaga superbody yang "membahayakan eksekutif dan legislatif".

Sebelum UU KPK direvisi dan independensinya dilumpuhkan, publik sangat mempercayai kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Ratusan koruptor dari berbagai institusi mulai elit eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pejabat tinggi birokrasi telah diciduk KPK. Masyarakat pun hormat kepada KPK. Dunia internasional pun mengapresiasi kinerjanya.

Baca Juga: Jadi Korban Gas CNG Meledak, Sosok Heni Handayani Dimata Pengurus PGRI Sukabumi

Prestasi KPK mendapat acungan jempol, baik di tingkat nasional maupun internasional. Indeks korupsi Indonesia, dari semula rating 34 menjadi rating 40 level dunia. Ini kenaikan rating indeks korupsi yang sangat tinggi berkat kinerja bagus KPK. Presiden Jokowi pun mendapat nilai positif dari dunia internasional dalam hal pemberantasan korupsi.

Bagaimana kondisi KPK pasca revisi UU KPK? KPK ternyata berada dalam kondisi "tidak baik baik" saja. Pasca pelumpuhan KPK dengan revisi UU-nya itulah, Firli Bahuri mendaftarkan diri sebagai ketua lembaga antikorupsi tersebut.

Saat Firli mendaftarkan diri, sejumlah mantan Ketua KPK menulis surat keberatan kepada Senayan dan Istana terhadap pencalonan eks perwira tinggi Polri itu. Mereka menulis daftar tindakan koruptif dan pelanggaran etika Firli. Tapi apa lacur. Surat keberatan itu dianggap angin lalu. DPR pun memilih Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Istana menyetujuinya. Firli dianggap sosok yang bisa "menyelamatkan" Senayan dan Istana dari bidikan "sniper' hukum KPK.

Hasilnya? Dugaan masyarakat madani dan akademisi bahwa KPK akan jatuh kewibawaannya bila dipimpin Firli, ternyata terbukti. Firli adalah ketua KPK pertama yang melakukan berbagai macam korupsi. Mulai dari menerima gratifikasi, memperkaya pribadi dan orang lain, sampai memeras menteri.

Baca Juga: Daftar Lengkap Koalisi Partai Pengusung Capres untuk Pemilu 2024

Novel Baswedan, mengatakan kepada Reuters bahwa Firli merupakan pimpinan KPK pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan pemerasan pasca revisi UU KPK. Peristiwa ini sangat memalukan.

Sedihnya, kasus Firli terjadi justru setelah revisi UU KPK berjalan atas rekomendasi Senayan dan Istana. Apa artinya? DPR dan Istana terbukti melakukan pelemahan terhadap KPK. Keduanya jelas tidak bisa membantah jika publik menuduh revisi UU KPK adalah upaya untuk membonzai lembaga antikorupsi tersebut.

Di ujung kekuasaannya, Senayan dan Istana ternyata tidak memenuhi harapan rakyat yang memilihnya. Kini kepercayaan rakyat terhadap DPR dan Istana anjlok jlok, sampai dasar jurang.

What's next?

Penulis : Dr. Abdul Aziz, M.Ag / Dosen Fakultas Syariah UIN Surakarta

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi