Luar biasa korupsi di Indonesia. Mantan Inspektur Jendral Polisi Firli Bahuri, ketua KPK resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Rabu 22 November 2023, Polda Metro Jaya telah menetapkan pucuk pimpinan lembaga antirasuah, perwira tinggi Polri bintang dua tersebut, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan kepada wartawan pada Rabu (22/11) malam bahwa ada "cukup bukti untuk menyebut Ketua KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam bentuk pemerasan", seraya menambahkan bahwa seorang pejabat negara memeras di kantor Kementerian Pertanian dari 2020 hingga tahun 2023. Polisi telah menyita dokumen transaksi mata uang asing dolar Singapura, dan dolar AS senilai 7,4 miliar rupiah ($477.730) dari penggerebekan di dua lokasi, tambah Ade.
Pejabat negara di KPK melakukan pemerasan, menurut Novel Baswedan (mantan penyidik KPK) merupakan tindakan "puncak" sebuah perilaku korupsi. Menurut Novel, awalnya, seorang koruptor menerima gratifikasi. Pada level ini bentuknya hadiah, salam tempel, atau ucapan terima kasih.
Baca Juga: Progres Pembangunan Jalur Lingkar Utara Sukabumi Terhambat Lahan HGU PTPN VIII
Selanjutnya, penerimaan uang atau sesuatu sebagai imbalan dari keringanan tuntutan atau penyidikan, tanpa menentukan nilai besarannya. Lebih jauh, minta uang dengan jumlah tertentu kepada obyek hukum dengan janji pelepasan jerat hukum atau meringankan tuduhan. Terakhir pemerasan. Bentuknya seperti barter perkara. Jika obyek hukum tidak mau memenuhi pemerasan, maka ia bisa ditekan, diancam, atau diperberat tuduhannya.
Oknum KPK sebagai "penguasa hukum" bisa memeras sambil menekan kepada obyek hukumnya. Untuk kasus terakhir ini, jarang sekali pihak terperas akan melaporkan kasus pemerasannya. Koruptor takut bila melaporkan kasus pemerasan tersebut. Karena dampaknya sangat besar terhadap tuduhan korupsinya.
Maka jika SYL berani melaporkan Firli, itu artinya pemerasan tersebut sudah besar sekali, di luar kemampuan obyek hukum untuk menerima ancamannya. Itulah sebabnya, kasus Firli adalah tragedi hukum yang luar biasa. Ini kasus giant fish, atau kasus korupsi paus.
"Inilah kasus giant corruption yang dahsyat menerpa lembaga antirasuah terbesar sepanjang ada KPK. Ini baru pertama kali terjadi di Indonesia dan dunia, di mana pimpinan lembaga antikorupsi melakukan pemerasan terhadap koruptor," kata Novel Baswedan.
Baca Juga: Keresahan Warga Selajambe di Balik Pembebasan Lahan Tol Bocimi Seksi 3
Perlu dicatat, Firli diangkat menjadi Ketua KPK pada 2019 -- tahun di mana pemerintah dan DPR menetapkan revisi UU KPK. Saat itu, masyarakat sipil dan akademisi mengritik dan menolak revisi tadi. Demonstrasi oleh mahasiswa, akademisi, dan masyarakat madani meledak di mana-mana. Mereka menolak revisi UU KPK yang dianggap sebagai upaya pengerdilan fungsi lembaga antirasuah tersebut.
Revisi UU KPK secara terang-terangan melemahkan fungsi dan kinerja lembaga antikorupsi -- anak kandung reformasi yang dibentuk era Presiden Megawati Soekarnoputri tahun 2002 -- itu. Tapi kritik dan penolakan masyarakat madani, aktivis antikorupsi, dan akademisi di atas tidak digubris pemerintah dan DPR. Istana dan Senayan menganggap KPK prarevisi sebagai lembaga superbody yang "membahayakan eksekutif dan legislatif".
Sebelum UU KPK direvisi dan independensinya dilumpuhkan, publik sangat mempercayai kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Ratusan koruptor dari berbagai institusi mulai elit eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pejabat tinggi birokrasi telah diciduk KPK. Masyarakat pun hormat kepada KPK. Dunia internasional pun mengapresiasi kinerjanya.
Baca Juga: Jadi Korban Gas CNG Meledak, Sosok Heni Handayani Dimata Pengurus PGRI Sukabumi
Prestasi KPK mendapat acungan jempol, baik di tingkat nasional maupun internasional. Indeks korupsi Indonesia, dari semula rating 34 menjadi rating 40 level dunia. Ini kenaikan rating indeks korupsi yang sangat tinggi berkat kinerja bagus KPK. Presiden Jokowi pun mendapat nilai positif dari dunia internasional dalam hal pemberantasan korupsi.
Bagaimana kondisi KPK pasca revisi UU KPK? KPK ternyata berada dalam kondisi "tidak baik baik" saja. Pasca pelumpuhan KPK dengan revisi UU-nya itulah, Firli Bahuri mendaftarkan diri sebagai ketua lembaga antikorupsi tersebut.
Saat Firli mendaftarkan diri, sejumlah mantan Ketua KPK menulis surat keberatan kepada Senayan dan Istana terhadap pencalonan eks perwira tinggi Polri itu. Mereka menulis daftar tindakan koruptif dan pelanggaran etika Firli. Tapi apa lacur. Surat keberatan itu dianggap angin lalu. DPR pun memilih Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Istana menyetujuinya. Firli dianggap sosok yang bisa "menyelamatkan" Senayan dan Istana dari bidikan "sniper' hukum KPK.
Hasilnya? Dugaan masyarakat madani dan akademisi bahwa KPK akan jatuh kewibawaannya bila dipimpin Firli, ternyata terbukti. Firli adalah ketua KPK pertama yang melakukan berbagai macam korupsi. Mulai dari menerima gratifikasi, memperkaya pribadi dan orang lain, sampai memeras menteri.
Baca Juga: Daftar Lengkap Koalisi Partai Pengusung Capres untuk Pemilu 2024
Novel Baswedan, mengatakan kepada Reuters bahwa Firli merupakan pimpinan KPK pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan pemerasan pasca revisi UU KPK. Peristiwa ini sangat memalukan.
Sedihnya, kasus Firli terjadi justru setelah revisi UU KPK berjalan atas rekomendasi Senayan dan Istana. Apa artinya? DPR dan Istana terbukti melakukan pelemahan terhadap KPK. Keduanya jelas tidak bisa membantah jika publik menuduh revisi UU KPK adalah upaya untuk membonzai lembaga antikorupsi tersebut.
Di ujung kekuasaannya, Senayan dan Istana ternyata tidak memenuhi harapan rakyat yang memilihnya. Kini kepercayaan rakyat terhadap DPR dan Istana anjlok jlok, sampai dasar jurang.
What's next?
Penulis : Dr. Abdul Aziz, M.Ag / Dosen Fakultas Syariah UIN Surakarta