Selamat Tinggal Bank Garansi

Kamis 23 November 2023, 17:56 WIB
Kepala Seksi Pencairan Dana pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi, Sugih Harto. (Sumber : Istimewa)

Kepala Seksi Pencairan Dana pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi, Sugih Harto. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com  - Sudah menjadi permakluman di momen menjelang akhir tahun anggaran, instansi pemerintah akan meningkatkan aktifitas kesibukannya untuk memenuhi target kinerja tahunan.

Dalam rangka memenuhi target dimaksud, instansi pemerintah yang direpresentasikan oleh satuan kerja kementerian/lembaga akan melakukan belanja menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN.

Pelaksanaan keuangan negara menganut asas tahunan sehingga penggunaan anggaran dibatasi oleh tahun anggaran yang berakhir di bulan Desember setiap tahunnya. Kebijakan pelaksanaan tutup tahun anggaran dari waktu ke waktu mengalami perubahan menyesuaikan dengan dinamika perkembangan kebijakan dan teknologi yang digunakan.

Secara garis besar kebijakan pelaksanaan tutup akhir tahun anggaran mengatur beberapa hal, yaitu periode penyampaian dokumen, penerimaan negara, belanja negara dan pelaporan pertanggungjawaban anggaran.

Pada kesempatan kali ini akan dibahas tentang tata cara pembayaran belanja negara dengan fokus pada pembayaran tagihan atas pekerjaan yang diselesaikan pada akhir bulan Desember bahkan yang melampaui tahun anggaran.

Pada tahun tahun sebelumnya, pembayaran atas tagihan negara tersebut dilaksanakan dengan menggunakan bank garansi. Sesuai definisinya, bank garansi adalah sebuah jaminan tertulis yang diberikan bank kepada nasabahnya. Bank dalam hal ini berperan sebagai pemberi jaminan sedangkan nasabah merupakan pihak yang dijamin.

Dalam pelaksanaan fasilitas jaminan tersebut, umumnya melibatkan tiga pihak di dalamnya. Pihak pertama merupakan pihak penjamin yang merupakan bank untuk menerbitkan jaminan.

Pihak selanjutnya adalah pihak terjamin yang merupakan nasabah sebagai rekanan pemerintah. Sedangkan pihak ketiga merupakan penerima jaminan dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada satuan kerja yang akan menerima jaminan dari pengajuan nasabah oleh bank.

Penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan dalam bentuk ganti atas adanya wanprestasi berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat oleh pihak terjamin.

Berdasarkan hasil analisis Direktorat Sistem Perbendaharaan dapat diketahui bahwa trend penggunaan bank garansi akhir tahun anggaran selama 4 (empat) tahun terakhir secara nasional mengalami peningkatan nilai yang cukup signifikan.

Pada tahun 2021 sebanyak 4.243 dengan nilai Rp5,9 triliun dan meningkat tajam di tahun 2022 dengan jumlah 4.226 dengan nilai Rp9,9 triliun. Sebanyak 86% bank garansi dikelola melalui eBG oleh bank interkoneksi, sedangkan sisanya 14% melalui bank noninterkoneksi.

Selanjutnya masih terdapat kegagalan klaim bank garansi yang diterbitkan oleh bank dengan nilai mencapai Rp11.1 miliar. Penyebab kegagalan klaim dimaksud karena total nilai klaim melebihi nilai net SP2D yang menjadi collateral bagi penerbit bank garansi dan nilai klaim dimaksud termasuk nilai denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia.

Mekanisme bank garansi meskipun sudah dilaksanakan cukup lama dan telah dilakukan berbagai penyempurnaan, tetapi ini belum dapat menghilangkan risiko keterlambatan pencairan atau bahkan tidak dapat dicairkan bank garansinya sehingga menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan kondisi tersebut dan mempertimbangkan simplifikasi serta efisiensi, maka mulai tahun anggaran 2023 dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-109 tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran.

Dalam PMK tersebut diatur kebijakan pembayaran untuk pekerjaan pemerintah yang baru diselesaikan akhir bulan Desember dan/atau yang melampaui tahun anggaran. Pada kondisi demikian, pembayaran tidak lagi menggunakan mekanisme bank garansi, tetapi diubah melalui mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran yang disingkat RPATA.

RPATA merupakan rekening lain-lain milik Bendahara Umum Negara (BUN) yang dibuka khusus menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.

Selain itu, juga digunakan untuk pembayaran atas pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.

Mekanisme RPATA sudah memungkinkan dilaksanakan dengan sistem aplikasi pelaksanaan anggaran yang berlaku saat ini serta mengakomodasi pencatatan akuntansi dan laporan keuangan sehingga tetap kredibel dan akuntabel.

Kebijakan RPATA ini memiliki beberapa manfaat, yaitu:

1. Menjaga prinsip periodisitas pelaksanaan anggaran;
2. Menjaga prinsip pengeluaran negara, yaitu pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima;
3. Mengurangi risiko kerugian negara akibat bank garansi gagal dicairkan karena bank garansi palsu atapun terlambat diklaim;
4. Menghindari keterburu‐buruan dalam proses serah terima, sehingga SOP serah terima barang/jasa dapat dilakukan dengan baik;
5. Penyedia barang/jasa terbebaskan dari beban pembuatan garansi bank berupa kewajiban pembayaran fee/penyediaan jaminan (collateral)/pembayaran premi;
6. Terdapat potensi pendapatan negara atas pengelolaan saldo dana di Rekening RPL‐BUN BI (Rekening Escrow);
7. Satuan kerja dapat menghemat waktu dan tenaga untuk mengonfirmasi keaslian/keabsahan dan menatausahakan bank garansi.

Kebijakan RPATA menjadi terobosan kebijakan win win solution atas pembayaran tagihan negara yang secara prinsip belum diserahterimakan, tetapi sudah harus dibayar karena batas waktu pengajuan tagihan akan berakhir.

Rekanan pemerintah tidak perlu direpotkan lagi menyiapkan sejumlah dana untuk membuat bank garansi. PPK satuan kerja tidak perlu cemas bank garansinya gagal klaim apabila terjadi wanprestasi. Satu hal yang lebih penting lagi adalah berkurangnya risiko atas terjadinya kerugian negara.

Implementasi kebijakan RPATA saat ini baru sebatas pada satuan kerja kementerian/lembaga yang didanai APBN. Namun, tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti apabila kebijakan ini dirasa sangat efektif untuk mengatasi salah satu kendala pembayaran akhir tahun atas penggunaan bank garansi, skema RPATA akan diadopsi oleh Pemerintah Daerah pada satuan kerja perangkat daerah yang didanai APBD.

Di lain pihak, tantangan bagi kalangan dunia perbankan untuk melakukan inovasi baru terkait perbaikan mekanisme bank garansi yang diselaraskan dengan kemajuan teknologi informasi. Melalui perubahan tersebut, diharapkan mekanisme bank garansi menjadi lebih simpel dan akurasi validitas keasliannyapun mudah dikonfirmasi dan dipertanggungjawabkan.

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi, tidak mencerminkan kebijakan organisasi.

Penulis: Kepala Seksi Pencairan Dana pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi, Sugih Harto

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi20 Februari 2025, 23:44 WIB

Kusmana Hartadji Pamit, Serahkan Estafet Kepemimpinan Kota Sukabumi ke Ayep-Bobby

Kusmana Hartadji menitipkan Kota Sukabumi kepada pemimpin yang baru dengan harapan keberlanjutan pembangunan yang lebih baik.
Kusmana Hartadji serahkan estafet kepemimpinan Kota Sukabumi kepada Ayep Zaki dan Bobby Maulana. (Sumber Foto: Dokpim Pemkot Sukabumi)
Nasional20 Februari 2025, 23:43 WIB

Massa PDIP Geruduk KPK, Ancam Terobos Jika Hasto Kristiyanto Ditahan

Massa PDIP mendatangi Gedung KPK saat Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Mereka mengancam menerobos jika Hasto keluar dengan rompi oranye.
Massa simpatisan PDIP berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, saat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan. Mereka mengancam akan menerobos jika Hasto keluar dengan mengenakan rompi oranye. (Sumber : Instagram/@pdiperjuangan)
Sukabumi20 Februari 2025, 22:57 WIB

Sertijab Bupati Sukabumi, Marwan Hamami Titip Pesan Pembangunan Berkelanjutan ke Asep Japar

Dalam suasana sertijab penuh haru, Marwan Hamami resmi serahkan estafet kepemimpinan Kabupaten Sukabumi kepada Asep Japar.
Proses Sertijab Bupati Sukabumi dari Marwan Hamami ke Asep Japar. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi20 Februari 2025, 22:16 WIB

Iyos Somantri Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Terpilih

Wakil Bupati Sukabumi periode 2021-2025, Iyos Somantri, menyampaikan ucapan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih periode 2025-2030, Asep Japar dan Andreas.
Wakil Bupati Sukabumi periode 2021-2025, Iyos Somantri, (Sumber : Dok Humas Pemkab Sukabumi)
Sukabumi20 Februari 2025, 22:12 WIB

Target 100 Hari Kerja Ayep-Bobby: Penumpasan Korupsi dan Tingkatkan PAD Kota Sukabumi

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi periode 2025-2030, Ayep Zaki dan Bobby Maulana secara resmi diterima di Balai Kota Sukabumi.
Ayep-Bobby saat diwawancarai di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Kamis (20/2/2025). (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)
Inspirasi20 Februari 2025, 21:51 WIB

Tagar #KamiBersamaSukatani Trending di X, Dukungan Mengalir untuk Band Punk Asal Purbalingga

Tagar #KamiBersamaSukatani trending di media sosial X usai band punk Sukatani menarik lagu Bayar Bayar Bayar karena dinilai menghina Polri. Warganet bersuara, memicu debat kebebasan berekspresi dalam seni.
Tagar #KamiBersamaSukatani trending di media sosial X usai band punk Sukatani menarik lagu Bayar Bayar Bayar. Warganet bersuara, memicu perdebatan soal kebebasan berekspresi dalam seni. (Sumber : X : barengwarga)
Sukabumi20 Februari 2025, 21:38 WIB

Kacab Perumda BPR Sukabumi Cabang Cikembar Wafat, Rekan Kerja Berduka

Kepala Cabang Perumda BPR Sukabumi Cabang Cikembar, Yudi Eka Sembada diketahui memiliki riwayat penyakit tipes.
Ucapan duka cita untuk kepala Cabang Cikembar BPR Sukabumi Yudi Eka Sembada yang wafat pada Selasa (20/02/2025). (Sumber Foto: BPR Sukabumi)
Sukabumi20 Februari 2025, 21:25 WIB

Perahu Nelayan Dikerahkan, Pencarian Pemancing Hilang di Laut Geopark Sukabumi Masih Nihil

Tim SAR gabungan melakukan pencarian pemancing hilang di Laut Geopark Ciletuh Sukabumi pada hari ini dengan dua metode.
Tim SAR saat gunakan perahu nelayan untuk mencari pemancing hilang di perairan Geopark Ciletuh Sukabumi. (Sumber Foto: SAR Jakarta)
Inspirasi20 Februari 2025, 20:45 WIB

Gagal CPNS Karena Tinggi Kurang 0,5 cm: Tri Cahyaningsih, Buruh Pabrik Peraih Skor SKD Tertinggi

Tri Cahyaningsih, Seorang Buruh Pabrik Peraih Skor SKD Gagal CPNS Gara-gara Tinggi Badan Kurang 0,5 cm
Tri Cahyaningsih, Seorang Buruh Pabrik Peraih Skor SKD Gagal CPNS Gara-gara Tinggi Badan Kurang 0,5 cm (Sumber : Instagram/@fakta.indo).
Sukabumi20 Februari 2025, 20:30 WIB

Pemukiman Diserbu Lalat, Emak-emak Geruduk Peternakan Ayam di Cidahu Sukabumi

Emak-emak asal Kampung Cibaregbeg Cicurug Sukabumi itu resah karena jumlah lalat semakin banyak dan terus bersarang di rumah mereka.
Sambil membawa panci dan alat masak, momen emak-emak geruduk peternakan ayam di Cidahu Sukabumi. (Sumber Foto: Tangkapan layar video/Istimewa)