SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah menyempurnakan implementasi hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah diantaranya dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Penyempurnaan ini sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan guna mewujudkan pemerataan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI.
Hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah berlandaskan pada 4 (empat) pilar utama, yaitu mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, mengembangkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dan Pembiayaan Utang ke Daerah, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.
Baca Juga: Fikri: Sumpah Pemuda adalah Momen Milenial Indonesia Berjuang untuk Perubahan
Terkait dana TKD, mulai tahun 2023, penyalurannya tidak hanya dilakukan secara terpusat di KPPN Jakarta II, tetapi seluruh KPPN daerah di Indonesia. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Dana TKD terdiri atas: Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Dana Keistimewaan D.I Yogyakarta, Dana Desa (DD) serta Insentif Fiskal.
Dana Alokasi Umum (DAU), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Alokasi Umum (DAU) terdiri dari DAU yang tidak ditentukan penggunaannya atau Block Grant (BG) dan DAU yang ditentukan penggunaannya atau Specific Grant (SG).
DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dialokasikan ke daerah untuk digunakan sesuai dengan prioritas dan kewenangan masing-masing Pemerintah Daerah, sedangkan DAU yang ditentukan penggunaannya dialokasikan untuk penggajian formasi PPPK, untuk pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan/ atau bidang pekerjaan umum.
Baca Juga: Desa Rambay di Tegalbuleud Sukabumi Siapkan Agrowisata Pepaya California
Dana Bagi Hasil (DBH) terdiri atas: DBH Pajak yang meliputi: DBH PBB, DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN serta DBH CHT, dan DBH SDA meliputi: DBH SDA minyak bumi dan gas bumi, DBH SDA pengusahaan panas bumi, DBH SDA mineral dan batubara, DBH SDA kehutanan dan DBH SDA perikanan.
Dana Alokasi Khusus (DAK) terdiri dari DAK Fisik, DAK Non Fisik dan Hibah ke Daerah. Tema DAK Fisik tahun 2023 adalah DAK Fisik untuk mendukung peningkatan kualitas SDM, DAK Fisik untuk mendukung Konektivitas Daerah, DAK Fisik untuk mendukung Ketahanan Pangan dan DAK Fisik untuk mendukung pemulihan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Adapun bidang-bidang yang dibiayai dari DAK Fisik antara lain Bidang Pendidikan, Kesehatan, Jalan, Air Minum, Irigasi, Pertanian dan Kelautan dan Perikanan.
DAK Non Fisik terdiri dari Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana BOK dan DAK Non fisik Jenis Lainnya. Dana BOSP terdiri atas: Dana BOS baik Dana BOS Reguler maupun Dana BOS Kinerja. Dana BOP PAUD baik Dana BOP PAUD Reguler maupun Dana BOP PAUD Kinerja, Dana BOP Kesetaraan baik Dana BOP Kesetaraan Reguler maupun Dana BOP Kesetaraan Kinerja, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yang terdiri atas: Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah dan Dana TKG ASN Daerah serta Dana BOK yang terdiri atas: Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas.
Baca Juga: Marak Stiker Caleg-Capres di Angkot Sukabumi, Bagaimana Aturannya?
Adapun Dana Alokasi Khusus Nonfisik Jenis Lainnya adalah jenis dana DAK Non Fisik selain Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, dan Dana BOK yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara seperti BOP Museum dan Taman Budaya, Bantuan Operasional Keluarga Berencana, (BOKB), Dana Pelayanan Kepariwisataan, Dan peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan lain-lain.
Dana Otonomi Khusus (Otsus) merupakan Dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otsus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang tentang otsus Aceh, Papua, dan Papua Barat. Sedangkan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) adalah Dana tambahan sesuai undang-undang yang dialokasikan untuk Provinsi Papua dan Papua Barat berdasarkan kesepakatan Pemerintah dan DPR, terutama untuk mendanai pembangunan infrastruktur.
Dana Keistimewaan D.I Yogyakarta (DIY) adalah Dana yang berasal dari APBN dalam rangka pelaksanaan kewenangan Keistimewaan DIY yang diperuntukkan bagi dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi DIY yang pengalokasian dan penyalurannya melalui mekanisme transfer ke daerah sesuai kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara.
Baca Juga: Pesona Curug Nangsi Waluran Sukabumi, Tak Pernah Kering Meski Kemarau Panjang
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa (DD) didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Pada tahun 2023 ini pagu Dana Desa sebesar Rp 70 triliun yang dialokasikan kepada 74.954 desa di 434 Kabupaten/Kota. Target penggunaan Dana Desa 2023 disinkronkan dengan prioritas nasional. Utamanya untuk Program Perlinsos dan kemiskinan ekstrem, BLT Desa maksimal 25% dari pagu Dana Desa yang diterima, pemberian bantuan permodalan kepada BUMDES, Dana Operasional Pemerintah Desa dan dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting, dan mendukung ketahanan pangan dan hewani.
Berdasarkan UU APBN Tahun 2023, alokasi untuk TKD adalah sebesar Rp 814,7 triliun atau sebesar 26,6 % dari total pagu belanja. Dana TKD tersebut terbagi untuk Dana Alokasi Umum sebesar Rp 396 triliun, Dana Bagi Hasil sebesar Rp 136,3 triliun, Insentif Fiskal Rp8 triliun, Dana Otsus dan Tambahan Infrastruktur Rp17,2 triliun, Dana Keistimewaan Yogyakarta Rp1,4 triliun, Dana Desa sebesar Rp70 triliun, dan Dana Alokasi Khusus Rp185,8 triliun.
Baca Juga: Eep Saefulloh Buka Data Pemenang Pilpres 2024 hingga Potensi Pemakzulan Jokowi
Penyaluran TKD melalui KPPN di daerah ini menjadi penting. Hal ini menandakan kehadiran pemerintah pusat di daerah menjadi semakin nyata. Penugasan baru ini tentu menjadi tantangan baru bagi KPPN di daerah. KPPN dituntut tidak hanya menyalurkan TKD, tetapi juga mampu mendorong pemda agar meningkatkan kinerjanya dalam pemanfaatan TKD untuk pembangunan daerah dan peningkatan perekonomian.
Sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah, KPPN diharapkan dapat pula mendorong pemda untuk mengakselerasi percepatan pelaksanaan APBD sehingga selaras dengan pelaksanaan APBN.
Dari perspektif pemda, kebijakan ini perlu disambut baik dan dimaknai bahwa pemerintah pusat sangat serius dalam mendorong pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi. Terhadap permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan TKD, pemda tidak perlu lagi jauh-jauh ke Jakarta, karena sudah ada KPPN setempat yang menjadi tempat bertanya. Dengan demikian, sinergi dan koordinasi antara pemda dan pemerintah pusat akan semakin meningkat.
Baca Juga: 7 Ciri-ciri Anak Terkena Diabetes, Orangtua Perlu Tahu
KPPN juga dapat memberikan saran atau rekomendasi sesuai tugas dan fungsinya kepada pemda pada saat evaluasi dan asistensi, agar penyaluran TKD dapat diterima oleh pemda secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Proses komunikasi yang efektif harus dilakukan agar pesan terkait hasil analisis kondisi perekonomian daerah dapat tersampaikan. Tugas sebagai penyalur harus dijalankan dengan baik sehingga kualitas penyaluran TKD tetap terjaga.
Penyaluran TKD yang berkualitas akan sangat berperan dalam mendukung kinerja pemerintah daerah dalam peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat seperti penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pendanaan kelurahan, serta peningkatan layanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi, tidak mencerminkan kebijakan organisasi.
Penulis : Rahmatullah / Kepala Seksi Bank pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi.