Pemberian fasilitas dan layanan untuk pemilih dengan berkebutuhan khusus pada pasal 356 ayat (1) undang-undang 7 Tahun 2017 memberikan petunjuk dan jaminan atas hak, bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.
Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya.
Komisi Pemilihan Umum mencatat jumlah pemilih penyandang disabilitas pada pemilu tahun 2019 sebanyak 1.247.730 pemilih. Pemilih tunadaksa sebanyak 83.182 pemilih, tunanetra sebanyak 166.364 pemilih, dan tunarungu sebanyak 249.546 pemilih. Kemudian untuk pemilih dari tunagrahita ada 332.728 dan disabilitas yang masuk kategori lainnya sebanyak 415.910 pemilih.
Mengukur keberhasilan dalam pesta demokrasi dengan angka partisipasi public, namun lupa terhadap problem aksesibilitas terhadap kelompok disabilitas pada setiap pemilu. Aksesibilitas dalam pemilu yang dimaksudkan di sini adalah fasilitas dan pelayanan yang bisa memudahkan penyandang disabilitas dalam memberikan hak politiknya dalam pemilu. Kelompok disabilitas pada pemilu sangat bergantung pada upaya penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan dan melaksanakan pemilu yang berprinsip aksesibilitas.
Penyandang disabilitas sebagaimana dengan orang penyandang non disabilitas memiliki hak yang sama. Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi, menghormati, dan melindungi setiap hak yang dimiliki pemilih disabilitas.
Persiapan penyelengaraan pemilu yang sedang dan terus dilaksanakan oleh penyelenggra pemilu sepatutnya sudah menemukan cluster pemilih khusus dan sebaran wilayah sampai pada tingkat tempat pemungutan suara agar penyelenggara mampu melayani hak-hak pemilih disabilitas secara adil.
Problem aksesibilitas terhadap penyandang disabilitas dalam setiap pemilu dan pilkada kerap kali terjadi. Pertama, ketersediaan sarana bantu disabilitas tuna netra. pemilih dengan kebutuhan khusus ini pada bilik suara berhak mendapatkan bantuan pendampingan yang dilatih secara khusus.
Kedua, akses ke tempat pemungutan suara di hari pemilihan. Bagi penyandang disabilitas daksa yang menggunakan kursi roda, penting untuk dipastikan bahwa lokasi TPS bisa diakses atau dilalui. Ketiga, akses untuk mendapatkan informasi seputar pemilu.
Bagi disabilitas rungu, mereka membutuhkan penerjemah (sign interpreter) untuk mengerti materi informasi oral yang disampaikan. Keempat, hak bagi penyandang disabilitas untuk dipilih (right to be elected).
Penulis berpandangan bahwa, perlindungan dan pemenuhan hak kelompok penyandang disabilitas pada pemilu sangat bergantung pada upaya penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan dan melaksanakan pemilu yang berprinsip aksesibilitas.
Penyandang disabilitas sebagaimana dengan orang penyandang non disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama. Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi, menghormati, dan melindungi setiap hak yang dimiliki pemilih disabilitas.
Penulis berharap bahwa, untuk menjamin hak pilih kelompok penyandang disabilitas, penyelenggara pemilu juga harus mempersiapkan sumber daya manusia yang memahami hak-hak prinsipil dari kelompok penyandang disabilitas.
Untuk memastikan hak pilih kpemilih berkebutuhan khusus tersebut,maka penyelenggara membutuhkan 2 (dua) perangkat penting yakni data sebaran kelompok disabilitas dan yang kedua tenaga pendungkung secara professional untuk membantu pelaksana teknis pendampingan terhadap pemilih yang berkebutuhan khusus.
Semoga dalam masa persiapan jelang Pemilu 2024, semua pihak dapat berkontribusi dalam ciptakarya pemilu yang ramah terhadap pemilih disabilitas.
Oleh: Abdulloh Sarabiti
Anggota Panitia Pemungutan Suara Kecamatan Cicantayan