Oleh: Irjen Pol Sisno Adiwinoto
Pengamat Kepolisian
Hemat saya Rencana diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Dewan Keamanan Nasional (PERPRES tentang DKN), seyogyanya ”memang perlu dihentikan pembahasanya atau pembatalan penerbitannya, karena tidak ada urgensi kepentingan dan manfaatnya”
Hal tersebut sudah terlihat dari cukup lamanya proses pembahasan Perpres tentang DKN ini dan banyaknya penolakan dari elemen masyarakat sejak dari awal pembahasannya.
Juga memang pantas dan sudah semestinya bila Polri tidak setuju atau menolak rencana diterbitkannya Perpres tentang DKN ini.
Adapun hal-hal yang perlu menjadi pertimbangan untuk pembatalan penerbitan Perpres DKN tersebut adalah sebagai berikut :
Pertama
Sangat jelas disebutkan dalam Pasal 30 UUD 1945 disebutkan tentang Sistem
Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), bahwa TNI dan Polri sebagai Kekuatan Utama Pertahanan dan Keamanan dengan pelibatan Rakyat sebagai Kekuatan Pendukung . Penegasan Sishankamrata dalam klausula Pasal 30 UUD 1945 tersebut, secara filosofis dan konstitusional dimaksudkan dan ditujukan untuk mengantisipasi dan menjawab segala bentuk ancaman (militer, non militer dan hybrida), baik yg datangnya dari dalam maupun dari luar negeri.
Kedua
Kemudian atas dasar itu pula, berturut - turut sudah terbit beberapa Undang - Undang Organik yaitu UU yang terbit atas perintah Pasal 30 UUD 1945 tersebut, yaitu :
- UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
- UU No.3/2002 * tentang Pertahanan Negara ;
- UU No. 34 / 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ; dan
- UU No. 23 / 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).
Semua UU tersebut di atas, selain sudah menjawab bangunan Sishankamrata yang dikehendaki Pasal 30 UUD 1945, juga pada tataran emperikal sudah terbangun sinergitas dan harmonisasi dalam pelaksanaannya, dimana Kekuatan Utama TNI di Bidang Pertahanan dan POLRI di Bidang Keamanan sesuai dgn tugas - wewenangnya masing dan Rakyat sebagai Kekuatan Pendukung.
Selanjutnya bagaimana upaya pengelolaan semua kekuatan utama dan pendukung tersebut beserta mekanismenya untuk mengantisipasi dan menjawab atau menghadapi segala bentuk ancaman, yang juga secara jelas diatur dlm UU PSDN ;
Ketiga
Bahwa kemudian adanya draft Perpres DKN yang mengatur tentang institusi kenegaraan yang bersifat penunjang (auxialiary state organ), selain tidak tepat diatur dalam bentuk Peraturan Presiden harus dalam bentuk Undang-Undang, juga akan sangat mengganggu bangunan Sishankamrata yang sudah aplicable, sehingga Perpres ini potensial akan mendatangkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari. Apalagi nampaknya Perpres DKN ini merupakan pintu masuk untuk menggolkan RUU Kamnas yang ditolak sejak tahun 2007.
Keempat
Jika yang menjadi latar belakang dibuatnya draft Perpres tentang DKN berkenaan dengan masalah koordinasi, jawabannya tidak harus diselesaikan dengan menerbitkan (draft) Perpres, melainkan harus dicari penyebab tidak maksimalnya koordinasi yg berjalan selama ini. Mungkin perlu menjadi perhatian kita tentang “prinsip proporsional dan profesional”, juga egosektoral terkait masih adanya pihak-pihak yang ingin menjadi “to have more”, tetapi kurang mau untuk menjadi “to be more”.
Kelima
Kelihatannya Substansi (draft) Perpres DKN tersebut, selain menimbulkan banyak ambiguitas, norma pasal yang ada di dalamnya dan inkonsistensi pasal yang satu dengan pasal yang lain, juga dapat dipastikan akan menimbulkan relatif banyaknya masalah hukum di kemudian hari.
Keenam
Bahwa Urusan Keamanan Dalam Negeri yang menjadi urusan pemerintahan yang berkaitan erat dengan keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini telah menjadi urusan yang diselenggarakan oleh POLRI sebagai alat negara di bidang keamanan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri telah diatur bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberkan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri’.
Untuk melaksanakan urusan pemerintahan tersebut, UU Nomor 2 Tahun 2002 dalam Pasal 9 ayat (1) telah mengatur bahwa “KapoIri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian". Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa Polri sebagai alat negara diberikan kewenangan atributif oleh UU Polri untuk dapat menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian.
UU Polri ini memang tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa adanya kewenangan Polri untuk menyusun atau merumuskan kebijakan. Namun dalam memahami konstruksi norma hukum mengenai kewenangan untuk “menetapkan kebijakan” maka secara harfiah dapat dipahami bahwa perumusan kebijakan juga sudah terkandung di dalam makna penetapan kebijakan.
Jika kewenangan tertinggi untuk menetapkan kebijakan sudah diberikan kepada Polri maka konsekuensi hukumnya ialah kewenangan untuk merumuskan kebijakan tentu sudah menjadi bagian dari proses penetapan kebijakan tersebut.
Ketujuh
UU No 2/2002 tentang Polri telah menetapkan bahwa Polri memiliki fungsi manajemen kebijakan teknis yang utuh, mulai dari fungsi perumusan, penetapan, penyelenggaraan/pelaksanaan, dan pengendalian di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat dalam konteks keamanan dalam negeri.
Namun untuk kewenangan perumusan dan penetapan kebiiakan umum, tidak diberikan oleh UU Polri kepada institusi Polri melainkan kepada Presiden yang dibantu oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam Pasal 38 ayat (1) UU Polri diatur bahwa Kompolnas bertugas salah satunya untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa kebijakan umum atau dalam bahasa UU Polri disebut sebagai arah kebijakan, kewenangan penetapannya ada pada Presiden.
Kedelapan
Dalam Pasal 5 Perpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas telah diatur bahwa “Dalam menjalankan tugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, Kompolnas mengusulkan arah kebijakan strategis Polri. Arah kebjakan dimaksud merupakan pedoman dalam penyusunan kebijakan teknis Polri. Penyusunan arah kebijakan Polri dilakukan bersama dengan Polri.”
Berdasarkan hal tersebut telah jelas dan tegas bahwa UU Polri beserta peraturan pelaksanaannya telah menetapkan pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kesembilan
Jadi dapat disimpulkan bahwa konstruksi pembagian kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang keamanan dalam negeri adalah sebagai berikut:
a) Presiden:
menetapkan arah kebijakan Polri (kebijakan umum);
b) Kompolnas:
menyusun arah kebijakan Polri bersama dengan Polri, kemudian Kompolnas mengusulkan arah kebijakan Polri tersebut kepada Presiden.
c) Polri:
menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis Polri sesuai arah kebijakan Polri yang ditetapkan Presiden.
Dengan demikian, apabila DKN yang akan menetapkan kebijakan dan Staf DKN yang akan merumuskan rancangan kebijakan di bidang keamanan nasional yang secara substansi berurusan dengan urusan pemerintahan di bidang keamanan, maka hal ini jelas bertentangan dengan tugas dan fungsi Polri yang telah diatur dalam UU Polri.
Terlebih lagi bidang keamanan nasional yang akan ditangani masih berada dalam wilayah abu-abu (grey area), sehingga Polri sudah memang semestinya keberatan atau menolak Perpres DKN dan tentu apabila dipaksakan dapat mengganggu sistem kelembagaan keamanan dalam negeri yang telah ada.
Maka dengan demikian keberadaan (draft) “Peraturan Presiden tentang Dewan Keamanan Nasional (DKN) tersebut sama sekali tidak ada urgensi dan manfaatnya”, sehingga perlu dihentikan pembahasanya atau dihentikan penerbitannya.