Oleh: IJP Purn Drs Sisno Adiwinoto MM | Pengamat Kepolisian
Meskipun harus diakui bahwa dengan adanya “tragedi Sambo” cukup memporak-porandakan citra kepercayaan publik kepada Polri.
Celakanya, ditambah lagi dengan adanya elemen masyarakat yang bukannya membantu memulihkan citra Polri tapi malah “mendompleng” menghujat Polri dan menangguk di air keruh dan memanfaatkan situasi ini “cari panggung” untuk kepentingan pencitraan politik praktis mereka.
Polri tidak boleh panik karena Tragedi Sambo, malah tragedi ini harus dijadikan momentum pintu masuk Polri untuk membenahi aspek reformasi kultural Polri, terutama pembangunan moral, disiplin dan perilaku Polri untuk kembali meningkatkan citra Polri. Untuk itu Polri perlu segera ”Mewujudkan Polisi dan juga Masyarakat yang Baik dan Disiplin”.
Kita semua menginginkan adanya Polisi yang baik dan disiplin, maka semestinya warga masyarakat juga harus baik dan disiplin. Tetapi yang ideal tentunya, dimulai dulu dari Polisi sebagai "penertib atau penegak aturan"nya harus baik dan disiplin, agar menjadi contoh keteladanan bagi masyarakat.
Menurut ilmu sosiologi bahwa ”perilaku Polisi adalah merupakan cerminan perilaku masyarakat” nya, karena perilaku Polisi sangat dominan dipengaruhi oleh perilaku dari masyarakat nya itu sendiri.
Dalam masyarakat yang disiplin dan berperilaku baik, Polisinya akan lebih baik lagi, namun dalam masyarakat yang berperilaku menyimpang / melanggar hukum bisa membuat Polisinya menjadi kurang baik.
Misal, bila kultur masyarakatnya suka suap-menyuap dan polisinya tidak punya integritas, tidak disiplin serta tidak punya iman yang kuat, maka berpotensi terjadinya polisi yang korup atau polisi yang tidak baik.
Jati diri Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah sebagai Bhayangkara Negara yang berfungsi : mengawal, menjaga, melindungi, dan mengayomi negara beserta segenap warga negara/masyarakat, dengan tugas - wewenang Harkamtibmas, Gakkum dan Lin Yom Yan Masy.
Dengan fungsi dan tugas wewenang Polri tersebut, hampir semua sendi dan sisi kehidupan masyarakat bersentuhan dengan Polri, sehingga memang suatu keniscayaan kewenangan Polri menjadi luas ( sebagai sesuatu yang tidak dapat dihindari), bahkan dapat dikatakan kewenangan Polri itu paripurna dan nyaris “powerfull".
Masalahnya sekarang adalah bagaimana kewenangan Polri yang powerfull itu tidak disalahgunakan yang berpotensi menimbulkan berbagai bentuk penyimpangan. Dan pada gilirannya mencederai dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Sehubungan dengan itu, mengingat keberadaan Polri (dengan tugas - wewenangnya) sebagai garda terdepan, baik dalam upaya Harkamtibmas, Gakkum, maupun dalam upaya memberikan jaminan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Demikian pula mengingat kultur masyarakat kita yang paternalistik, maka yang pertama-tama dan yang paling utama berbenah adalah Segenap Anggota Polri itu sendiri untuk menjadi Polisi yang baik dan disiplin, setidaknya dengan cara sebagai berikut :
Pertama,
Untuk mewujudkan Polisi yang baik dan disiplin diperlukan pengawasan yang ketat, hal ini merupakan domain utamanya Divisi Propam, sehingga Divisi Propam semestinya jadi garda utama membuat Polisi menjadi baik dan disiplin. Artinya, siapapun yang duduk sebagai pimpinan dan anggota Divisi Propam harus bener-bener “manusia setengah dewa, direkrut dari personil yang secara moral baik,berintegritas, berperilaku baik dan disiplin agar dapat dijadikan contoh bagi seluruh anggota Polri. Selain itu, peraturan tentang Kode Etik harus di edukasikan dan disosialisasikan kepada seluruh anggota Polri secara kontinyu, reguler, dan berkesinambungan dari Mabes sampai Polda, Polres, dan Polsek. Last but not least, konsistensi dan sikap tegas dalam memberikan punishment terhadap anggota Polri yg melanggar kode etik dan memberikan reward kepada anggota Polri yg diapresiasi baik oleh publik.
Kedua,
Tidak kalah pentingnya adalah tugas Irwasum dan Irwasda, untuk proaktif melaksanakan pengawasan terhadap Anggota Polri, baik yg ada di Pusat maupun di Daerah dari waktu ke waktu.
Ketiga, melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggar hukum secara konsisten dan terus menerus, tidak hanya hangat - hangat tai ayam atau menunggu perintah Kapolri, baru rame, sesudah itu tidak ada kelanjutannya.
Keempat,
Sosok anggota Polri harus selalu "Hadir" di tengah - tengah masyarakat, terutama jajaran Polsek dengan performance yang santun dan humanis, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dengan kehadiran anggota yang selalu ada di lingkungannya;
Kelima,
Di bidang pelayanan masyarakat, harus diubah persepsi negatif masyarakat terhadap Polri, bahwa bila melapor kepada Polisi selalu berkonotasi uang atau cost yang tidak kecil.
Untuk itu anggota Polri yang bertugas melayani masyarakat harus direkrut dari anggota yang profesional yang dibarengi dengan pemberian insentif.
Keenam,
Harus dibangun tradisi untuk mendorong segenap pimpinan baik di Pusat maupun di Daerah ikut memikul tanggung jawab, yaitu bila ada anggota Polri yg melakukan penyimpangan, komandannya harus dicopot dari jabatannya.
Kalau memang menghendaki terwujudnya polisi dan masyarakat yang baik dan disiplin sebenarnya sangat mudah dilakukan dengan menghadirkan sebanyak mungkin polisi di lapangan dengan cara :
1. Merubah kebiasaan polisi lebih banyak di kantor menjadi polisi yang peduli menjadi polisi yang mengabdi di lapangan.
2. Tangan polisi dan peluit polisi adalah hukum bagi masyarakat karena masyarakat akan menurut kepada polisi untuk berbalik arah bagi yang melawan arus. Kerahkan sebanyak mungkin polisi lalu lintas dan Sabhara untuk melakukan ini.
3. Biasakan menegur masyarakat yang melanggar aturan dengan simpatik, tanpa menilang
4. Polisi kembali memakai pakaian dinas harian (tidak harus PDL)
5. Tempatkan perwira mengawasi setiap tempat yang rawan kemacetan, pelanggaran, dan kejahatan jalanan dengan mengawasi anggota yang bertugas
6. Buat anggota bekerja dengan sistem bergantian 8 jam
7. Kewajiban mendatangi dan mengolah TKP dengan ukuran waktu tertentu
8. Anggota bertugas staf yang bisa diganti PNS diatur lagi, manfaatkan sebanyak mungkin polisi bekerja operasional dan bukan staf
9. Aturan yang jelas tentang ajudan dan pengemudi, banyak pemborosan anggota untuk tugas ini dan cenderung berlebihan (feodalisme sangat kuat)
10. Tunjukkan secara nyata menghilangkan gaya hidup hedonisme di lingkungan Polri.
11. Polisi yang melakukan korupsi supaya langsung dipecat (al. pengadaan, anggaran, memainkan perkara)
12.Seyogyanya Mabes Polri hanya berisi para pemikir AKBP ke atas dan PNS. Perlu perkuat Polres dan Polsek.
13. Tinjau ulang nomor rahasia kendaraan, banyak sekali disalahgunakan
Mungkin masih banyak lagi yang bisa dilakukan segera, sebagai bukti keseriusan Polri dalam mereformasi secara kultural dan hasilnya bisa langsung dapat dirasakan oleh masyarakat.
Semoga bermanfaat.
Dum.
Jkt, 24 Agustus 2022.
IJP Purn Drs Sisno Adiwinoto MM.