SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menetapkan jadwal dan protokol baru pengumuman kelulusan dan penilaian akhir tahun pada satuan pendidikan sekolah. Aturan ini diedarkan ke seluruh sekolah mulai dari PAUD/SPS/ TK, SD, SMP, SKB, PKBM dan Satuan Pendidikan Non Formal Lainnya, Jumat (29/5/2020).
Dalam surat bernomor 420/5590 /Sekret tersebut dijelaskan tentang perkembangan kondisi terkini penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukabumi dan kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 maka perlu dilaksanakan penyesuaian kegiatan pengumuman kelulusan dan penilaian akhir tahun pada satuan pendidikan.
Dinas pendidikan Kabupaten Sukabumi kemudian mengatur tata cara khusus. Terkait pelaksanaan pengumuman kelulusan, pelaksanaan ujian sekolah, kriteria kelulusan, dan mekanisme rapat kelulusan merujuk pada Surat Kepala Dinas Pendidikan nomor 420/2138/Sekret tanggal 30 Maret 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukabumi.
Serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 5 tahun 2020 bahwa tanggal kelulusan adalah sebagai berikut; kelulusan SD dan Program Paket A ditetapkan tanggal 15 Juni 2020; Kelulusan SMP dan Program Paket B ditetapkan tanggal 5 Juni 2020; Kelulusan Program Paket C ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.
Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat berwenang. Surat keterangan lulus mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/ratarata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
Pengumuman kelulusan oleh satuan pendidikan harus mempertimbangkan kondisi: waktu, fasilitas dan akses domisili peserta didik masing-masing. Pengumuman kelulusan dapat dilakukan dengan menggunakan alternatif; Daring (online); melalui surel (email), pengumuman di web sekolah, Whatsapp (WA), media online lainnya; Luring (offline); melaui pos, mengumpulkan orangtua, guru mengantarkan pengumuman ke beberapa titik kumpul tertentu dengan tetap memperhatikan protocol pencegahan Covid-19.
“Peserta didik dilarang melaksanakan kegiatan perayaan kelulusan,” menjadi aturan baru yang tertera dalam surat dinas pendidikan.
Kemudian terkait Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT), dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020. PAT dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmenjarak jauh lainnya.
PAT dalam bentuk tulis masih dapat dilaksanakan, dengan ketentuan sebagai berikut; peserta didik tidak dikumpulkan di sekolah atau tempat lain, tetapi dilaksanakan melalui daring/jarak jauh dan dikerjakan di rumah masingmasing atau melalui media sosial/media lain yang dapat dijangkau/diakses semua peserta didik.
Teknis pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya ke pihak sekolah sesuai dengan kondisi sekolah dan peserta didik. Lalu PAT dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Dinas pendidikan juga menyusun perkiraan tanggal pelaksanaan kegiatan akademik dalam rangka PAT, titi mangsa rapor dan libur akhir tahun pelajaran. KBM Jarak Jauh 2-6 Juni 2020; PAT jenjang SD 8 – 12 Juni 2020 Kelas I – V; PAT jenjang SMP 8 – 13 Juni 2020 Kelas VII – VIII; Titi mangsa rapor 19 Juni 2020; Pembagian rapor 19/20 Juni 2020; Libur akhir tahun pelajaran 22 Juni – 11 Juli 2020
BACA JUGA: Masa Belajar di Rumah SD SMP Sederajat di Kabupaten Sukabumi Diperpanjang
Mekanisme kenaikan kelas harus merujuk pada KTSP masing-masing satuan pendidikan. Pembagian rapor oleh satuan pendidikan harus mempertimbangkan kondisi: waktu, fasilitas dan akses domisili peserta didik masing-masing.
Pembagian rapor dapat dilakukan dengan menggunakan alternative Daring (online) melalui surel (email), pengumuman di web sekolah, Whatsapp (WA), media online lainnya. Luring (offline) melaui pos, mengumpulkan Orangtua, Guru mengantarkan rapor ke beberapa titik kumpul tertentu dengan tetap memperhatikan protap pencegahan Covid-19.
Dinas pendidikian juga melarang satuan pendidikan mengadakan kegiataan perpisahan dan kenaikan kelas. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Mohammad Solihin yang ditembuskan sebagai laporan kepada Bupati Sukabumi, Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, serta Dewan Pendidikan Kabupaten Sukabumi.