SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Muhammad Solihin, mengatakan tengah mempersiapkan skema pelaksanaan pengumuman kelulusan sekolah dasar (SD) dan SMP. Pengumuman bisa dilakukan melalui daring (online) maupun luring (ofline).
BACA JUGA: Masa Belajar di Rumah SD SMP Sederajat di Kabupaten Sukabumi Diperpanjang
M. Solihin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nomor 5 tahun 2020. Bahwa tanggal kelulusan untuk SD 15 Juni 2020 dan SMP pada 5 Juni 2020 mendatang. Namun ditengah Pandemi Covid-19 satuan pendidikan harus mempertimbangkan kondisi waktu, fasilitas dan akses domisili peserta didik masing-masing.
"Jika darurat covid-19 selesai sampai dengan 29 Mei 2020, maka pembagian pengumuman kelulusan dapat dilakukan sekolah dengan cara pengumpulan orangtua di sekolah masing- masing. Tetapi jika darurat covid-19 diperpanjang dan melampaui tanggal kelulusan, maka pengumuman kelulusan dilakukan menggunakan alternatif," ujar Solih kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (2/5/2020).
BACA JUGA: Siswa Belajar di Rumah UN Juga Ditunda, SE Gubernur Jabar Soal Corona
Alternatif pengumuman kelulusan itu, kata dia, yaitu bisa dilakukan dengan daring (online) melalui email, pengumuman di web sekolah, dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Kedua luring (ofline) bisa melaui pos, mengumpulkan orangtua atau guru mengantarkan, pengumuman ke beberapa titik kumpul tertentu dengan catatan protap Covid-19 tetap dijalankan.
"Di sisi lain sampai saat ini kami belum mengeluarkan edaran tentang teknis pengumuman kelulusan. Pertimbangannya mengamati perkembangan darurat covid-19 dan jarak waktu pengumumannya masih 35 hari ke depan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaannya dapat berajalan dengan baik," tandasnya.