SUKABUMIUPDATE.com - Belum meratanya persebaran Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di wilayah Kota Sukabumi, menjadi salah satu kendala dan menjadi pertimbangan dalam penerapan sistem zonasi untuk proses PPDB tahun 2019 ini.
Hal itu diungkapkan Koordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kota Sukabumi, Asep Sukanta.
"Seperti di Warudoyong, Lembursitu, dan Baros kan belum memiliki SMA, tentu itu menjadi bahan pertimbangan bagi kami yang nanti akan kami konsultasikan dengan pihak yang berwenang," ujar Asep kepada sukabumiupdate.com, Rabu (19/6/2019).
BACA JUGA: Potret Sistem Zonasi PPDB, Kuota SMAN 1 Cicurug Hanya 432 Siswa yang Daftar Sudah Tembus 600
Sistem zonasi ini pada dasarnya untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat agar bisa terakomodir, karena sekolah yang ada di Kota Sukabumi bisa diisi oleh warga Kota Sukabumi yang berada di daerah tersebut.
"Bila tanpa zonasi, bisa jadi warga kota tergeser oleh warga Kabupaten yang hari ini nilai SKHUNnya cenderung lebih besar dari kota. Tapi bila ada warga kabupaten yang masuk ke sekolah di kota bisa melalui jalur prestasi, itupun kuotanya hanya 5 persen untuk prestasi akademik dan 5 persen untuk prestasi non akademik, ya paling 10 orangan lah," sambung Asep.
BACA JUGA: Zonasi PPDB! Ada Calon Siswa SMAN di Kota Sukabumi yang Jarak Rumah 8 Ribu KM dari Sekolah
Terdapat lima SMAN di Kota Sukabumi yaitu SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4 dan SMAN 5. Dari seluruh SMAN tersebut, total daya tampungnya sebanyak 2.004 siswa.
Adapun daya tampung di SMAN 1 sebanyak 432 siswa yang dibagi dalam 12 rombongan belajar. Hingga Kamis (20/6/2019), SMAN 1 sudah ada 700 calon siswa yang mendaftar. Kemudian SMAN 2 hingga kini sudah menerima 300 pendaftaran calon siswa. Adapun daya tampung sekolah ini sebanyak 432 siswa.
Lalu hingga Kamis (20/6/2019), sudah ada 556 calon siswa yang mendaftar di SMAN 3 Kota Sukabumi sedangkan daya tampung siswa hanya 384. SMAN 4 memiliki daya tampung sebanyak 324 siswa yang dibagi dalam sembilan rombel. Hingga saat ini, sudah ada 230 calon siswa yang mendaftar.
Terakhir SMAN 5 dengan daya tampung 432 siswa adapun hingga saat ini pendaftar di sekolah ini sudah mencapai 172 calon siswa.
BACA JUGA: PPDB Dinilai Ribet Harus Legalisir KK, Ini Jawaban Walikota Sukabumi
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Gagan Rachman, mengatakan, proses PPDB di Kota Sukabumi ini masih banyak kekurangan karena masih berjalan selama 2 tahun.
"Sistem zonasi ada plus minusnya, tergantung ditiap kecamatannya ada sekolah negeri atau tidak sehingga bilamana ada Kecamatan yang tidak memiliki SMA, silahkan meloncat ke wilayah yang lain namun sesuai dengan mekanisme," ujar Gagan.
Menurut Gagan, sistem zonasi menguntungkan bagi yang dekat, namun menyulitkan bagi yang tidak dekat dengan sekolah negeri, walaupun bisa mengenyam sekolah di swasta, dan semua pilihan itu ada di masyarakat.
BACA JUGA: Daftar PPDB Kota Sukabumi Tahun Ini Ribet, Harus Legalisir Kartu Keluarga
"Pada intinya, wajardik 12 tahun itu harus dilaksanakan bagaimanapun caranya, dan masyarakat tidak boleh dibuat susah, bingung, dan njelimet," pungkasnya.