SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan persyaratan legalisir Kartu Keluarga (KK) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB adalah upaya untuk mencegah adanya penumpang gelap dalam proses PPDB tersebut.
"Kenapa harus ada persyaratan legalisir Kartu Keluarga? Karena kita mengantisipasi adanya penumpang gelap yang tiba-tiba masuk dalam Kartu Keluarga sebuah keluarga," ungkap Fahmi saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Senin (17/6/2019).
BACA JUGA: Daftar PPDB Kota Sukabumi Tahun Ini Ribet, Harus Legalisir Kartu Keluarga
Lanjut Fahmi, proses PPDB saat ini telah menggunakan sistem zonasi, sehingga lokasi tempat tinggal sangat menentukan dalam PPDB.
"Jadi sangat menentukan sekali, tempat tinggal seseorang dengan lokasi sekolah yang dituju. Kita berusaha menutup peluang penyimpangan sekecil apapun dengan memberlakukan persyaratan tersebut," pungkasnya.