SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 350 warga Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, mengikuti sosialisasi persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di aula kantor Desa Ciwaru, Rabu (30/1/2019).
Sosialisasi yang juga dihadiri Muspika Ciemas dan perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi ini dilakukan karena peraturan yang mendukung adanya program PTSL, yaitu Keputusan kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Nomor : 17 /KEP - 32.02/1/2019.
Kemudian Keputusan bersama Menteri Agraria Dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor :25/SKB /V/2017, Nomor :590 - 3167 A tahun 2017 dan Nomor : 34 tahun 2017.
BACA JUGA: Lagi, Audiensi Petani Penggarap HGU Cigebang Sukabumi Dengan PT BLA Tak Ada Hasil
Lalu, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor : 8 tahun 2018, Tentang Pembebanan Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Desa Ciwaru Taopik Guntur Rochmi, mengatakan saat ini tanah di Desa Ciwaru yang sudah bersertifikat sebanyak 868 bidang, jadi masih banyak tanah yang belum memiliki surat yang sah kepemilikan. Dengan adanya program ini tentunya bisa membantu warga yang tanahnya belum terdaftar. Pada akhirnya masyarakat nanti bisa memberdayakan sertifikat tersebut untuk jaminan permodalan usaha di kawasan Geopark Ciletuh.
"Untuk Desa Ciwaru mendapat kuota (PTSL) sebanyak 5.000 bidang, andaikan nanti ada sisa kuota maka akan dilimpahkan ke desa yang masih ada di Kecamatan Ciemas," tuturnya.
BACA JUGA: UPKDBM Kecamatan Cimanggu Sukabumi Salurkan Dana Sosial
Untuk biaya PTSL, sesuai peraturan dan keputusan kantor kepala Pertanahan Kabupaten Sukabumi lalu Keputusan Menteri Bersama dan peraturan Bupati Sukabumi Sukabumi, perbidang dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu.
"Itu diluar pembuatan akte atau segel, semua itu kebijakan. Namun yang tidak memiliki biaya tidak apa-apa, bisa diproses," pungkasnya.