SUKABUMIUPDATE.com - Program Inovasi Desa (PID) Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat membuka penerimaan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD), penerimaan dimulai tanggal 6 hingga 9 November 2018.
PID merupakan salah satu program yang diluncurkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Kemendes PDTT RI) yang bertujuan untuk mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan serta membangun kapasitas desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat dan kemandirian desa.
Menurut Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna (TA TTG) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa - Program Inovasi Desa (P3MD-PID) Kabupaten Sukabumi, Suherman, P2KTD dalam PID adalah lembaga profesional yang menyediakan jasa keahlian teknis tertentu di bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia (PSDM), dan infrastruktur desa yang nantinya akan memberikan bantuan teknis kepada desa-desa.
BACA JUGA: TPID Tegalbuleud Sukabumi Bagikan Buku Program Inovasi Desa
“P2KTD bersifat mendukung pendampingan teknis yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sukabumi pada urusan pemberdayaan masyarakat dan desa dan tenaga Pendamping Profesional,” kata Suherman kepada Sukabumiupdate.com (Senin, 5/11/2018).
P2KTD dalam memberikan pelayanan kepada desa, menurut Suherman, dapat berbentuk dukungan teknis berupa pelatihan, konsultasi, bimbingan teknis, mentoring, studi kelayakan dan pengembangan jejaring sesuai dengan kebutuhan inovasi desa. “Layanan P2KTD dapat diberikan P2KTD dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, dan evaluasi pembangunan desa,” terangnya.
BACA JUGA: Ratusan Juta untuk Rabat Beton Jalan Desa Pondokkaso Tengah Cidahu Sukabumi
Secara tahapan, lanjut Suherman, penerimaan P2KTD PID Kabupaten Sukabumi dimulai dengan penerimaan pendaftaran pada tanggal 6 s.d 9 November 2018, selanjutnya akan dilakukan verifikasi terhadap aspek kelembagaan dan keahlian teknis. P2KTD yang lolos verifikasi akan dimasukan dalam buku direktori P2KTD Kabupaten Sukabumi.
Terkait persyaratan calon P2KTD, menurutnya merupakan syarat umum yang rata-rata sudah dimiliki lembaga profesional. Seperti berbadan hukum Indonesia, memiliki NPWP, memiliki pengalaman dibidangnya, memiliki tenaga teknis dan tenaga ahli sesuai dibidangnya, dan memiliki sekretariat sendiri.
“Kami mengundang lembaga-lembaga profesional P2KTD untuk mendaftarkan diri langsung, caranya dengan mengirim profil lengkap lembaga dalam bentuk soft file ke email [email protected] dengan subjek Pendaftaran P2KTD, untuk informasi dapat menghubungi kami di nomor 085860638548 atau 0817401381,” pungkasnya.