SUKABUMIUPDATE.com - Mayoritas petani di dua desa, yaitu Desa Ujunggenteng, dan Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bercocok tanam di lahan bekas HGU perkebunan Cigebang.
Informasi dihimpun, dari sekitar 450 hektare (Ha) luas lahan di kedua desa tersebut, kurang lebih 150 Ha lahan perkebunannya dimanfaatkan untuk tumpang sari.
BACA JUGA:Â Asa Petani Penggarap di Kabupaten Sukabumi Tergerus HGU
"Setiap tahun juga warga di sini sering tumpang sari, baik itu menanam padi, kacang, atau jagung. Kalau dulu memang boleh menanam pohon Jati, Mahoni, atau kayu Albasiah, tapi sudah setahun ini tidak diperbolehkan. Alasannya mau peremajaan pohon Kelapa," kata Sakun (77 tahun), petani asal Kampung Cigebang, RT 18/005, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, kepada sukabumiupdate.com, Senin (30/10/2017).
Sakun mengatakan lahan perkebunan Cigebang ini memang sudah lama habis masa HGU nya.
BACA JUGA:Â Ribuan Bibit Pohon Diberikan Cuma-cuma di Taman Cikondang Kota Sukabumi
"Bagi kami yang penting bisa ngahuma. Karena selama ini, warga hanya mengandalkan lahan perkebunan Cigebang untuk bercocok tanam," aku Sakun diamini warga lainnya.