SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD), sebarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sukabumi tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Senin (19/6).
Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa pada DPMD Kabupaten Sukabumi mengatakan, SE dengan  nomor :141/1762 DPMD itu, berisi agar pemerintah desa (Pemdes) mempublikasikan prioritas dana desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat.
BACA JUGA:Â Pemdes Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi Gandeng Aghniya Bantu Warga Miskin
“Tujuannya untuk transparansi anggaran yang dikelola oleh masing-masing desa. Sehingga penggunaan anggaran mudah dikontrol oleh masyarakat, dan tidak ada tudingan anggaran belum dipergunakan,†ujar Adid.
Dengan adanya Surat Edaran tersebut, kata Adid, pihaknya berharap dengan seluruh Pemdes mempublikasikan anggaran di ruang publik. “Kami meminta kepala desa mematuhi surat edaran tersebut,†katanya.